26 Juli 2021

PPKM Kembali Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini 3 Aturan Terbarunya!

Boleh dine-in, tapi hanya 20 menit
PPKM Kembali Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini 3 Aturan Terbarunya!

Foto: freepik.com/jcomp

PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Hal ini resmi disampaikan oleh presiden Joko Widodo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021.

Keputusan Jokowi dilakukan dengan matang dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

PPKM darurat sendiri sejak awal diadakan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang sudah merajalela. Terlebih, virus Covid-19 varian Delta disebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Meski demikian, presiden Jokowi pun mengatakan bahwa akan ada peraturan baru atau penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat. Penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang tentunya sangat hati-hati.

Dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan, sektor transportasi umum akan tetap beroperasi. Meski demikian, hal ini akan dilakukan dengan pembatasan serta protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 89 Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Wilayah DKI Jakarta, Catat!

Penyesuaian Aturan PPKM Level 4

PPKM Diperpanjang
Foto: PPKM Diperpanjang (mediaindonesia.com)

Foto: Orami Photo Stock

Ada beberapa peraturan lain yang mengalami penyesuaian. Simak aturannya di sini!

1. Aturan untuk Pasar Sembako Selama PPKM

Tempat yang menjual sembako atau makanan harian diizinkan untuk buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan harian bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat. Peraturan lanjutan akan diatur oleh pemda.

Baca Juga: Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta selama PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Catat!

2. Aturan untuk Pedagang Kaki Lima

Aturan bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, agen, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan dan cuci kendaraan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Meski demikian kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pedangan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, warung makan, PKL, lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga jam 20.00 waktu setempat. Pengunjung pun bisa makan di tempat dengan maksimal waktu pengunjungan 20 menit.

Para pengunjung pun disarankan untuk tidak berbicara selama akan karena tidak memakai masker.

Baca Juga: 13+ Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Depok, Catat dan Segera Daftar!

3. Aturan untuk Transportasi Umum

Bagi transportasi umum, kendaraan umum, taksi daring ataupun konvensional, angkutan massal dan sewa kendaraan diatur dengan kapasitas maksimum 50%.

Para pengendara serta orang yang bepergian dengan alat transportasi yang sudah disebutkan pun perlu melakukan prokes dengan ketat.

Lebih lengkap, Luhut menjelaskan bahwa selain penyesuaian aturan di atas, aturan yang lain masih sama seperti yang sudah ditetapkan pada PPKM sebelumnya.

Seperti yang sudah disebutkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang. Total, terdapat 95 kabupaten atau kota yang sedang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM level 3 dilaksanakan di 33 kota lain di area Jawa dan juga Bali.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb