07 Juli 2021

Ini Daftar Obat COVID-19 yang Telah Disetujui BPOM, Ivermectin Tidak Termasuk

Penggunaan Ivermectin untuk pasien COVID-19 masih diuji klinis di 8 rumah sakit di Indonesia
Ini Daftar Obat COVID-19 yang Telah Disetujui BPOM, Ivermectin Tidak Termasuk

Foto: Freepik.com

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait obat untuk pasien COVID-19 di Indonesia. Dalam daftar tersebut, tidak terdapat Ivermectin yang sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu obat untuk pasien COVID-19.

Menurut Penny Lukito selaku kepala BPOM, sejauh ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dan izin edar BPOM untuk mengobati COVID-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat COVID-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," jelasnya dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Tembus 2 Juta, Simak Cara Pakai Masker Dobel yang Tepat

Daftar Obat COVID-19 yang Disetujui BPOM

obat covid
Foto: obat covid (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat dua jenis zat aktif yang telah disetujui oleh BPOM untuk merawat pasien COVID-19, yaitu:

1. Remdesivir

Remdesivir merupakan antivirus yang memiliki spektrum luas dan sempat diteliti untuk mengatasi Ebola, hingga MERS, dan SARS yang juga disebabkan oleh virus corona, yang secara struktural mirip dengan COVID-19.

Remdesivir diketahui mampu menghambat replikasi virus sehingga memperlambat penyebaran virus di dalam tubuh dan sistem imun pasien COVID-19 pun dapat mengendalikan virus tersebut. 

Adapun kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir, meliputi:

  • Remidia
  • Cipremi
  • Desrem
  • Jubi-R
  • Covifor
  • Remdac
  • Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

2. Favipiravir

Favipiravir merupakan turunan dari pyrazinecarboxamide dan termasuk obat antivirus. Obat ini digunakan untuk mengobati flu, terutama yang disebabkan oleh virus influenza.

Selain digunakan untuk melawan virus influenza, Favipiravir juga terbukti efektif menghambat replikasi jenis-jenis virus lainnya, terutama yang tergolong dalam jenis virus RNA, yang meliputi flavivirus, alphavirus, filovirus, bunyavirus, arenavirus, norovirus.

BPOM mengijinkan penggunaan obat ini dengan harapan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19.

Berikut kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

  • Avigan
  • Favipiravir
  • Favikal
  • Avifavir
  • Covigon

Perlu diingat bahwa meski seluruh obat COVID-19 di atas sudah lulus uji BPOM, tetapi penggunaannya tidak boleh sembarangan. Jadi, harus ada pengawasan medis, seperti berdasarkan resep dokter untuk menghindari efek samping yang tak diinginkan.

Baca Juga: 3 Panduan Merawat Anak yang Positif COVID-19, Wajib Dipahami!

Ivermectin Tak Termasuk dalam Daftar Obat COVID-19

invermectin
Foto: invermectin

Foto: nps.org.au

Dari seluruh jenis obat yang disetujui oleh BPOM, Ivermectin tidak termasuk dalam daftar. Padahal, Ivermectin sempat menjadi pembicaraan yang menarik beberapa waktu lalu karena dianggap bisa menjadi obat COVID-19.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pun memberikan klaim bahwa Ivermectin efektif untuk menyembuhkan virus Corona.

Ivermectin sebenarnya sudah lama digunakan sebagai obat cacing dan terbukti berhasil membasmi infeksi cacing parasit dalam tubuh manusia dan hewan.

Meski demikian, apakah benar obat ini juga bisa efektif untuk membunuh virus COVID-19?

Beberapa waktu lalu, sebuah penelitian di Australia mengungkapkan bahwa obat ini bisa menurunkan jumlah virus corona pada sel yang terinfeksi secara signifikan.

Dalam penelitian terbaru berjudul Ivermectin for Prevention and Treatment of COVID-19 Infection: A Systematic Review, Meta-analysis, and Trial Sequential Analysis to Inform Clinical Guidelines, Front Line COVID-19 Critical Care Alliance (FCCCC) pun menemukan penggunaan Ivermectin di awal bisa mengurangi angka perkembangan virus tersebut.

Baca Juga: 55+ Lokasi Vaksin COVID untuk 18+ di Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya, Catat!

FCCCC menjelaskan bahwa ivermectin telah digunakan di 33 negara, melalui 60 uji klinis dan melibatkan lebih dari 549 ilmuwan, serta 18,931 pasien dari berbagai negara. Hasilnya membuktikan bahwa ivermectin sangat efektif sebagai obat pencegahan maupun penyembuhan penyakit COVID-19.

"Sebagai obat pencegahan, atau profilaksis, ivermectin efektif melawan COVID-19 rata-rata sebesar 85 persen, sebagai pengobatan dini 76 persen, dan dapat mengurangi tingkat kematian sebesar 70 persen. Di penelitian terbaru, hasil menunjukan ivermectin dapat menghalang perkembangan varian baru COVID-19 seperti varian asal Inggris, Vietnam, dan India," jelas Dr Pierre Kory, Chief Medical Officer FLCCC.

Menurut American Journal of Therapeutics, Ivermectin berpotensi untuk menurunkan tingkat kematian karena COVID-19. Penggunakan Ivermectin sejak awal dapat mengurangi angka yang berkembang menjadi penyakit menjadi parah. Keamanan dan biaya rendah menunjukkan bahwa Ivermectin kemungkinan memiliki dampak signifikan pada pandemi COVID-19 secara global.

Baca Juga: 25+ Lokasi Vaksin COVID-19 18+ di Kota Depok, Bandung dan Bogor, Catat Moms!

Alasan IDI Tak Rekomendasikan Ivermectin

invermectin
Foto: invermectin

Foto: theconversation.com

Kontra dengan hal tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengatakan bahwa IDI tak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan virus corona.

Zubairi menjelaskan, meski obat cacing ini memiliki potensi antiviral pada uji secara invitro di laboratorium, namun hal tersebut belum bisa menjadi evidence-based medicine (EBM).

Kala itu, Zubairi menyebutkan alasan tak merekomendasikan Ivermectin karena saat ini BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan baru memberikan persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) di 8 rumah sakit.

Jadi, sebelum hasil uji klinis keluar dan dievaluasi oleh BPOM secara saintifik, Zubairi mengatakan pihaknya tidak akan merekomendasikan dokter untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat untuk pasien yang terinfeksi COVID-19.

Ivermectin Masih Diuji Klinis di 8 Rumah Sakit

virus Corona-pengobatan.jpg
Foto: virus Corona-pengobatan.jpg (popsugar.com)

Foto: Orami Photo Stock

Saat ini, BPOM sendiri sudah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) untuk Ivermectin.

"Pada prinsipnya, PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin, 28 Juni 2021, seperti dikutip dari Detik.com.

Adapun rumah sakit yang melakukan uji klinis pada Ivermectin, antara lain:

  1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta;
  2. RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta;
  3. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak;
  4. RSUP H. Adam Malik, Medan;
  5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta;
  6. Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta;
  7. RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan
  8. Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta

Kendati mulai digunakan untuk uji klinis, Penny menegaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras yang tidak bisa sembarangan digunakan tanpa petunjuk dan resep dokter.

"Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online," tegas Penny.

Adapun obat COVID-19 yang dimaksud ialah Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac yang merupakan jenis Remdesivir serbuk injeksi.

Kemudian ads Avigan, Favipravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon yang masuk kategori Favipiravir salut selaput. Serta obat lainnya bernama Remeva yang merupakan Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.

Baca Juga: Banyak Kuota, Vaksin COVID-19 18+ di Surabaya dan Sekitarnya Bisa Lewat Online!

Mengenal Ivermectin

invermectin
Foto: invermectin

Foto: rappler.com

Seperti yang sudah disebutkan, Ivermectin sering digunakan sebagai obat cacing serta obat pembasmi kutu. Namun ternyata, beberapa penelitian menunjukkan bahwa obat ini bisa melawan beberapa virus seperti chikungunya, dengue, zika, dan juga influenza.

Penelitian terbaru pun menunjukkan bahwa obat ini dinilai efektif untuk menurunkan virus corona secara signifikan dalam tubuh. Meski demikian, penelitian lanjutan pun masih perlu untuk dilakukan untuk mendukung fakta ini.

Seperti saat mengonsumsi obat yang lain, Ivermectin pun bisa menimbulkan efek samping yang akan dirasakan. Apalagi ketika digunakan tidak dalam dosis yang tepat atau tidak sesuai dengan anjuran.

Berikut efek samping Ivermectin:

Penting untuk digarisbawahi bahwa potensi Ivermectin yang digunakan sebagai obat COVID-19 masih dalam tahap penelitian ya, Moms! Demi menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, jangan lupa untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb