18 Mei 2022

Segala Hal Tentang Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi pondasi kokoh untuk iman seseorang
Segala Hal Tentang Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?

Foto: Orami Photo Stocks

Melakukan ibadah zakat, termasuk zakat mal, adalah salah satu rukun Islam yang menjadi pondasi kokoh untuk iman seseorang.

Sebagai muslim yang baik dan taat, tentu kita diajarkan untuk mengamalkan rukun Islam dalam kehidupan di dunia. Bahkan amalan rukun Islam ini tercantum dalam hadist riwayat Bukhari (HR Bukhari).

Diriwayatkan dalam hadist riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat 5 waktu, menunaikan zakat, ibadah haji, dan puasa ramadan." (HR. Bukhari).

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi mereka yang mampu dan memenuhi syarat.

Dengan berzakat, tak hanya sebagai cara untuk menyalurkan rezeki bagi mereka yang membutuhkan, namun juga untuk membersihkan harta.

Hal ini pun dijelaskan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Jika Moms ingin mencari tahu lebih jelas tentang zakat mal, simak penjelasannya lebih lanjut berikut ini, mengutip berbagai sumber.

Baca Juga: Tata Cara Salat Tahajud Lengkap dengan Niat, Doa, serta Keutamaannya, Masya Allah!

Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Mal

zakat mal
Foto: zakat mal (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stock

Ada dua jenis zakat dalam Islam yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mal atau maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimiliki.

Agar Moms lebih paham mengenai pengertian hingga syarat zakat mal, berikut penjelasannya.

1. Pengertian Zakat Mal

Sementara itu, menurut Islam, harta adalah sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan.

Zakat mal berarti segala jenis harta yang cara mendapatkannya secara substansi maupun zat, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Contoh zakat mal ialah kekayaan yang disimpan dalam bentuk uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset dan lainnya.

Dikutip dari Islam NU, zakat mal juga boleh dipercepat.

Di dalam Nihayatu al-Muhtaj, Syekh al-Syirbiny menjelaskan:  

يجوز تعجيلها في المال الحولي قبل تمام الحول فيما انعقد حوله ووجد النصاب فيه

Artinya: 

“Boleh melakukan ta’jil zakat harta yang bersifat menahun sebelum sempurnanya sifat haul-nya, khususnya untuk harta yang terikat dengan haul dan telah mencapai nishab” (Al-Syirbiny, Nihayatu al-Muhtaj, Beirut; Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, tt., juz 3, h. 141)

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta Biaya, Syarat Dokumen, dan Prosedurnya

2. Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal terbagi menjadi beberapa jenis.

Dalam kitab Fiqh uz-Zakah oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, dijelaskan bahwa zakat mal meliputi:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  • Zakat atas aset perdagangan;
  • Zakat atas hewan ternak;
  • Zakat atas hasil pertanian;
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  • Zakat atas hasil penyewaan aset;
  • Zakat atas hasil jasa profesi;
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Hal serupa juga diuraikan dalam UU No 23 Tahun 2011, mengenai jenis-jenis zakat mal termasuk di antaranya:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • Uang dan surat berharga lainnya;
  • Perniagaan;
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan;
  • Perindustrian;
  • Pendapatan dan jasa; dan
  • Rikaz.

3. Syarat Zakat Mal

Setelah mengetahui jenis-jenis zakat mal, kini Moms juga haru paham apa saja syarat seseorang wajib menunaikan zakat mal.

Adapun syarat harta yang wajib dibayarkan zakat mal ialah:

  • Kepemilikan penuh
  • Harta halal dan diperoleh secara halal
  • Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  • Mencukupi nishab
  • Bebas dari utang
  • Mencapai haul
  • Atau dapat ditunaikan saat panen

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghilangkan Sifat Posesif pada Pasangan dan Diri Sendiri? Cari Tahu, Yuk!

Cara Menghitung Zakat Mal

zakat mal
Foto: zakat mal (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stock

Cara menghitung zakat mal adalah tergantung dari jenis harta yang akan dizakatkan.

Pasalnya, dalam zakat mal ada banyak jenis harta yang masuk menjadi harta yang wajib dikenakan zakat.

Berikut pembagian cara menghitung zakat mal, dilansir dari buku Fikih, Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Qodariah Barkah dkk, yaitu:

1. Zakat Mal Penghasilan

Nasab zakat penghasilan dalam zakat mal adalah jika penghasilan seseorang sudah mencapai setara nilai 85 gram emas per tahun.

Cara menghitung zakat mal profesi atau zakat penghasilan cukup mudah.

Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak pasti per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun.

Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.

2. Zakat Mal Binatang Ternak

Ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, kuda (kecuali kuda tunggangan), kambing, domba, biri-biri, dan sebagainya.

Nisab zakat binatang ternak dalam zakat mal adalah apabila binatang ternak telah mencapai kuantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara'.

Misalnya:

  • Nisab sapi, kerbau, kuda sebanyak 30 ekor

Cara menghitung zakat mal ini adalah setiap memiliki 30 ekor sapi maka harus mengeluarkan zakat 1 ekot anak sapi berumur satu tahun.

  • Nisab zakat mal kambing dan domba yaitu 40 ekor

Cara menghitung zakat mal ini adalah setiap memiliki 40 ekor kambing harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing berumur minimal 1 tahun.

Hewan yang diternakkan secara komersil seperti ayam, bebek, dan burung puyuh, maka zakatnya sebesar 2,5 persen dari hasil perdagangan.

3. Zakat Mal Emas dan Perak

Nisab zakat emas dalam zakat mal adalah 20 dinar atau setara 85 gram emas murni, sedangkan zakat perak nisabnya 595 gram.

Kemudian cara mengitung zakat mal ini yaitu 2,5 persen dikali total emas atau yang dimiliki. 

Ketentuan ini juga berlaku bagi zakat mal berupa uang, cek, giro, tabungan, saham, dan surat berharga.

Sehingga, rumus zakat mal ialah 2,5% x jumlah harta yang dimiliki selama 1 tahun.

Contoh:

Ibu A memiliki harta yang tersimpan selama setahun berupa emas, perak, atau uang senilai Rp100 juta.

Apabila harga emas saat ini mengikuti harga Buy Back ialah Rp 971 ribu/gram, maka nishab zakat dari harta tersebut adalah Rp82.535.000,-.

Dengan demikian, ibu A wajib menunaikan zakat.

Lalu, zakat yang wajib dibayarkan oleh ibu A ialah:

2,5 % x R 100 juta= Rp2,5 juta

Secara garis besar, cara menghitung zakat mal disesuaikan dengan harga emas setiap terbaru setiap tahunnya.

Moms bisa menyalurkan zakat ini ke lembaga penyalur zakat yang terpercaya seperti BAZNAS, kitabisa.com, Dompet Dhuafa, dan e-commerce lainnya.

4. Zakat Mal Hasil Pertanian

Hasil pertanian yang dizakatkan adalah yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, dan sebagainya.

Nisab zakat hasil pertanian dalam zakat mal adalah 5 wasaq atau setara 653 kilogram gabah, jagung, atau kurma.

Sementara untuk hasil pertanian selain makanan pokok, jika diairi dengan air hujan atau sungai maka zakatnya 10 persen dan bila diairi dengan irigasi maka zakatnya 5 persen.

Misalnya:

Jika hasil panen padi dari sawah beririgasi dengan hasil panen 3 ton.

Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 600.000.

Maka cara mengitung zakat mal ini sebagai berikut:

Harga gabah Rp 3.000per kg.

Hasil panen 3 ton gabah adalah 3 ton atau 3.000 kg.

Biaya pengelolaan Rp 600.000 setara harga 200 kg gabah.

Maka hasil panen bersih hanya 2.800 kg.

Jadi zakatnya 5% x 2.800 kg = 70 kg.

Kesimpulannya, zakat mal adalah bagian dari harta yang dimiliki yang harus diberikan kepada orang lain yang memiliki hak seperti orang miskin.

Adapun cara menghitung zakat mal berbeda setiap jenis hartanya.

Baca Juga: Bolehkah Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud? Ketahui Bahaya dan Risikonya!

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal

zakat mal
Foto: zakat mal (Baznas.go.id)

Foto: Orami Photo Stock

Setelah menunaikan zakat, maka zakat tersebut akan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal dan zakat fitrah.

Penerima zakat pun tidak boleh sembarangan atau salah sasaran.

Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,

Orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut ini daftar delapan golongan penerima zakat.

1. Fakir (Al-Fuqara)

Fakir adalah golongan yang diutamakan untuk memperoleh zakat.

Fakir berarti orang yang tidak memiliki harta, bahkan kesulitan dan tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan pokok dalam hidupnya.

2. Miskin (Al-Masakin)

Golong miskin adalah mereka yang penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Menurut sejumlah ulama, kelompok miskin masuk dalam kategori kaum yang status ekonominya buruk dan tidak memiliki aset untuk mencapai bahkan suplus dari nishab.

Baca Juga: 15 Jenis Kelinci yang Paling Populer, Imut dan Menggemaskan!

3. Budak (Fir-Riqab)

Zakat ini diberikan untuk membantu umat Islam agar bisa terbebas dari perbudakan.

Sebab, hingga kini masih banyak umat muslim yang tinggal di negara-negara miskin dan terpaskan menderita perbudakan ekonomi oleh tuan tanah ataupun perusahaan dengan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.

4. Orang yang Terlilit Utang (Al-Gharimin)

Gharimin dijelaskan sebagai orang yang terlilit utang untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan sosial.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang berhutang untuk perbuatan maksiat.

Contoh dari golongan yang telilit hutang ini ialah memberikan bantuan untuk renovasi masjid dan sekolah.

Mereka yang termasuk dalam golongan inilah penerima zakat yang tidak punya cukup uang untuk membiayai kebutuhan dasar dan tidak bisa membayar utang.

5. Mualaf (Al-Mu'allafat-Qulubuhum)

Mualaf juga termasuk dalam golongan penerima zakat. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk membantu menguatkan iman dan takwa bagi para mualaf.

Selain itu, zakat tersebut juga diberikan sebagai salah satu cara menunjukkan solidaritas kepada sesama muslim.

6. Fisabilillah

Fisabilillah adalah sekelompok orang yang sedang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan Islam demi tujuan yang benar.

Salah satu golongan yang termasuk dalam Fisabilillah ialah orang-orang yang berdakwah maupun individu yanng menybarkan dan menyiarkan ajaran Islam di daerah terpencil.

Baca Juga: Tanpa Dicuci, Cek 17 Cara Menghilangkan Bau Sepatu Membandel

7. Musafir (Ibnas-Sabil)

Musafir merupakan mereka yang meninggalkan atau sedang berada jauh dari rumah karena suatu kegiatan yang tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanan.

Salah satu contoh musafir yang mendapatkan zakat mal ialah para pengungsi.

8. Amil Zakat (Al-'Amilina 'Alayha)

Amil zakat ialah petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat kepada ketujuh golongan lainnya.

Para petugas ini juga berhak menapatkan zakat.

Itulah pengertian, jenis, syarat, hingga cara menghitung zakat mal yang baik dan benar.

Apabila Moms memiliki pertanyaan seputar zakat mal bisa langsung mengonsultasikan hal itu kepada ulama setempat atau bertanya langsung ke BAZNAS melalui sosial media.

  • https://baznas.go.id/id/zakat-penghasilan
  • https://islam.nu.or.id/zakat/mempercepat-zakat-mal-dan-fitrah-menurut-hukum-islam-axXe4

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb