21 Juli 2021

Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta selama PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Catat!

Moms wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk bisa masuk wilayah Jakarta
Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta selama PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Catat!

Foto: freepik.com/4045

Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Dalam kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa jika angka pelonjakan Covid-19 sudah mulai melandai, maka pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap pada 26 Juli mendatang.

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah melakukan PPKM Darurat ini demi menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi. Ditambah, varian baru virus corona sendiri diyakini menular lebih mudah dan bisa menimbulkan gejala berat.

Selama PPKM Darurat dilaksanakan dan diperpanjang, diharapkan masyarakat bisa mengurangi mobilitasnya agar terhindar dari infeksi virus Covid-19.

Adapun aturan yang berlaku jika Moms dan Dads perlu untuk pergi ke Jakarta untuk bekerja atau melaksanakan keperluan yang mendesak lainnya. Ini dia!

Baca Juga: Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin yang Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Catat!

Aturan Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

PPKM Diperpanjang
Foto: PPKM Diperpanjang (mediaindonesia.com)

Foto: Orami Photo Stock

Ada beberapa aturan yang perlu dilaksanakan untuk masuk ke Jakarta selama PPKM Darurat dilaksanakan, simak di sini!

1. Memiliki STRP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan STRP alias Surat Tanda Registrasi Pekerja dan berlaku selama PPKM Darurat dilaksanakan.

STRP tak hanya berlaku untuk para pekerja yang bekerja di sektor esensial namun juga masyarakat umum, yakni:

Pekerja sektor kritikal. Pekerja sektor ini meliputi bidang kesehatan, keamanan, energi, logistik, transportasi, industri makanan, minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan pokok masyarakat.

Perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak. Mereka adalah bukan kelompok pekerja melainkan masyarakat umum yang punya kebutuhan mendesak seperti antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin dan kunjungan duka.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Bantu Lawan Infeksi Virus

2. Hasil Tes PCR atau Antigen untuk Moda Transportasi Udara

PPKM Diperpanjang
Foto: PPKM Diperpanjang (Freepik.com)

Foto: Orami Photo Stock

Salah satu hal yang diperlukan untuk perjalanan memasuki kawasan DKI Jakarta adalah kewajiban untuk melakukan tes PCR.

Ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 pun masih sama dengan yang sebelumnya. Moms perlu melakukan PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya.

Baca Juga: 7+ Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Kota Bandung, Catat Jadwal dan Syaratnya!

3. Seritifikat Vaksin

Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk DKI Jakarta serta ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Nah itu dia Moms 3 syarat yang perlu dilakukan untuk memasuki wilayah Jakarta saat PPKM Darurat dilaksanakan.

Jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tidak dilakukan ya Moms. Tetap di rumah selama PPKM darurat adalah yang terbaik.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb