18 Agustus 2020

Syarat dan Cara Mendapatkan Pecahan Uang 75 Ribu Baru

Indonesia meluncurkan uang pecahan baru sebesar Rp75.000,- yang langsung jadi trending
Syarat dan Cara Mendapatkan Pecahan Uang 75 Ribu Baru

Foto: Istimewa

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meluncurkan uang pecahan baru sebesar Rp75.000,- pada Senin, (17/8/2020).

Desain uang pecahan baru ini didominasi dengan warna merah, putih dan hijau.

Tema desain Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75 ialah rasa syukur atas kemerdekaan yang bangsa Indonesia, memperkuat persatuan dan kesatuan sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika, dan siap menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik dan gemilang.

Baca Juga: Lomba Kerupuk Hingga Ubah Rambut Jadi Merah-Putih, Intip Keseruan 6 Artis Rayakan HUT RI Ini!

Syarat Mendapatkan Uang Pecahan baru Rp75.000,-

syarat dan cara mendapatkan pecahan uang 75ribu baru
Foto: syarat dan cara mendapatkan pecahan uang 75ribu baru

Foto: Sonora.id

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Moms tertarik untuk menukarkan uang dengan pecahan baru tersebut, beberapa syaratnya ialah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Setiap orang yang memiliki KTP hanya boleh menukarkan satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Baca Juga: Ternyata Anak Juga Perlu KTP! Cari Tahu Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Manfaatnya!

Tata Cara Mendapatkan Uang Pecahan Baru Rp75.000,-

Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, Moms bisa menukarkan uang pecahan baru secara online dengan mengisi formulir di aplikasi PINTAR atau website resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id. Selain itu, ada beberapa tahapan dan langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan uang pecahan Rp75.000,-.

1. Perhatikan Jadwal Pemesanan dan Lokasi Penukaran Uang

syarat dan cara mendapatkan pecahan uang 75ribu baru
Foto: syarat dan cara mendapatkan pecahan uang 75ribu baru

Foto: Instagram.con/bank_indonesia

Ada dua tahap periode pemesanan dan jadwal lokasi penukaran uang yang harus diperhatikan Moms yakni:

- Periode pemesanan penukaran tahap 1 dilakukan pada tanggal 17 Agustus - 30 September 2020. Lokasi penukaran uang Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

- Periode pemesanan penukaran tahap 2 dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020 - selesai. Lokasi penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) serta bank umum lainnya yang ditunjuk.

Baca Juga: Yuk, Ajarkan Anak Bijak Mengatur Uang Salam Tempel Lebaran

2. Langkah-langkah Penukaran Uang

syarat dan cara mendapatkan pecahan uang 75ribu baru
Foto: syarat dan cara mendapatkan pecahan uang 75ribu baru

Foto: Instagram.con/bank_indonesia

- Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang yang tertera pada aplikasi.

- Setelah mendapatkan bukti pemesanan berupa jadwal penukaran, langkah berikutnya ialah menyimpan bukti secara cetak maupun digital.

- Tunjukkan bukti pemesanan saat menukar uang sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.

- Jangan lupa bawa KTP asli dan siapkan uang tunai sebesar Rp75.000,-.

- Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, hingga cuci tangan.

- Apabila Moms tidak bisa datang langsung ke lokasi penukaran, maka bisa diwakilkan oleh pihak lain dengan membawa surat kuasa dan KTP pemesan, serta bukti pemesanan.

- Penukaran bisa dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2020 di Bank Indonesia. Sedangkan penukaran di beberapa bank umum yang sudah ditunjuk yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, Cimb Niaga, BCA, baru bisa dilakukan pada 1 Oktober 2020.

Itulah persyaratan dan tata cara lengkap cara mendapatkan uang pecahan baru Rp 75.000,-. Apakah Moms tertarik untuk menukarkan uang pecahan baru tersebut?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb