02 November 2021

5 Syarat Penerbangan Terbaru, Tidak Perlu Lagi Tes PCR!

Moms hanya perlu tes antigen negatif
5 Syarat Penerbangan Terbaru, Tidak Perlu Lagi Tes PCR!

Foto: freepik.com/tirachardz

Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini dilonggarkan.

Pelonggaran syarat penerbangan sendiri disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada 1 November 2021 kemarin.

Seperti diketahui, semenjak pandemi Covid-19, seluruh mobilitas dan penggunaan transportasi pun dibatasi. Kalaupun dibolehkan, tentunya ada berbagai syarat yang perlu dipenuhi.

Yuk simak di sini selengkapnya!

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR

Syarat Penerbangan Terbaru

Syarat Penerbangan Terbaru
Foto: Syarat Penerbangan Terbaru

Foto: Orami Photo Stock

Ini dia syarat penerbangan terbaru!

1. Tidak Perlu Tes PCR

Sebelumnya, masyarakat Indonesia yang hendak melakukan penerbangan harus menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR.

Namun aturan tersebut pun sudah berubah. Syarat penerbangan terbaru kini tes PCR tak diperlukan lagi.

2. Hanya Perlu Antigen

Syarat Penerbangan Terbaru
Foto: Syarat Penerbangan Terbaru

Foto: Orami Photo Stock

Untuk mengganti hasil PCR, masyarakat harus menunjukkan hasil tes negatif dalam metode tes antigen.

Jadi tetap pastikan Moms sudah melakukan tes antigen, ya!

Baca Juga: 17 Lokasi Vaksin COVID-19 di Depok, Catat Jadwalnya dan Segera Daftar!

3. Berlaku untuk Semua Penerbangan

Sebelumnya, perjalanan wilayah Jawa dan Bali harus menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan. Kini semuanya berubah dan cukup menggunakan tes antigen saja. Syarat penerbangan terbaru ini berlaku untuk semua penerbangan.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ujar Muhadjir Effendy seperti yang dilansir dari CNN.

4. Pengecualian Kartu Vaksin

Syarat Penerbangan Terbaru
Foto: Syarat Penerbangan Terbaru (freepik.com/tirachardz)

Foto: Orami Photo Stock

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin pun diberlakukan pada kelompok usia di bawah 12 yang akan melakukan penerbangan.

Dilansir dari Kompas.com, masyarakat usia di bawah 12 tahun harus terbang didampingi orang tua atau keluarga.

Pembuktiannya pun bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Tak hanya itu, masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu pun mendapatkan pengecualian.

Hal ini bisa dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahan yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: 19 Lokasi Vaksin COVID-19 di Kota dan Kabupaten Bekasi, Tersedia Vaksin Pfizer!

5. Menjaga Protokol Kesehatan

Syarat penerbangan lain adalah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan atau prokes dengan ketat.

Kapasitas terminal badara sendiri ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada waktu normal.

Nah itu dia Moms aturan penerbangan baru yang perlu diketahui. Tetap janga kesehatan dan sehat selalu, ya!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb