16 Agustus 2022

Upacara 17 Agustus untuk Memperingati HUT RI ke-77: Pedoman, Susunan Acara, Daftar Petugas

Ketahui juga imbauan yang harus dilakukan!
Upacara 17 Agustus untuk Memperingati HUT RI ke-77: Pedoman, Susunan Acara, Daftar Petugas

Upacara 17 Agustus menjadi momen penting untuk bangsa Indonesia dari berbagai kalangan.

Ini merupakan perayaan setahun sekali untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.

Tidak sembarangan, upacara 17 Agustus yang dilakukan pun memiliki aturan tertulis yang harus diikuti.

Baca Juga: HUT RI ke-77: Tema, Logo, Filosofi Makna, dan Inspirasi Ucapan untuk Memeriahkan Perayaannya!

Pedoman Upacara 17 Agustus

Pedoman Upacara 17 Agustus
Foto: Pedoman Upacara 17 Agustus

Foto: pengibaran bendera (setkab.go.id)

Upacara dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Bangsa Indonesia dilaksanakan pada pagi dan sore hari pada tanggal 17 Agustus.

Pada pagi hari, dilaksanakan upacara peringatan detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih, lalu pada sore hari dilaksanakan upacara penurunan bendera merah putih.

Ini dilaksanakan baik di tingkat pusat (Istana Merdeka), provinsi, kabupaten atau kota, hingga luar negeri.

Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Resmi Kemendikbudristek

Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berikut susunan upacara yang harus diikuti, yakni:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara.
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  9. Amanat pembina upacara.
  10. Pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)
  11. Laporan pemimpin upacara.
  12. Penghormatan kepada pembina upacara.
  13. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  14. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Baca Juga: Biografi Soekarno, dari Masa Kecil, hingga Perjalanan Politiknya dalam Memerdekakan Indonesia

Susunan Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Susunan Upacara 17 Agustus di Tingkat Pusat
Foto: Susunan Upacara 17 Agustus di Tingkat Pusat

Foto: upacara bendera (rri.co.id)

Untuk memperingati hari sakral kemerdekaan Bangsa Indonesia, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Pengibaran Sang Merah Putih di tingkat nasional atau pusat dilaksanakan di Istana Merdeka.

Upacara di Istana Merdeka dipimpin oleh Presiden RI selaku Inspektur Upacara. Adapun susunan acaranya sebagai berikut:

  1. Upacara dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan masuknya para peserta upacara yang terdiri dari pasukan protokol TNI dan Polri serta taruna dari akademi tiga angkatan dan akademi kepolisian.
  2. Komandan Upacara memasuki lapangan upacara dan mengambil alih pasukan protokol.
  3. Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia didampingi ibu negara memasuki tempat upacara dan diberi penghormatan oleh peserta upacara dengan dipimpin oleh Komandan Upacara.
  4. Tepat pukul 10.00 WIB peringatan detik-detik proklamasi dilaksanakan dengan membunyikan sirine dan tembakan kehormatan dengan meriam sebanyak 17 kali yang dilaksanakan oleh Yon Armed 7 di halaman Monumen Nasional.
  5. Pembacaan teks proklamasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat , Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat secara bergiliran dari tahun ke tahun.
  6. Mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur untuk negara.
  7. Pembacaan Doa oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
  8. Paskibraka memasuki lapangan upacara untuk mengibarkan sang merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dimainkan oleh Korps Pemusik gabungan TNI Polri.
  9. Sang merah putih akan diserahkan oleh Presiden kepada Pembawa Baki Bendera untuk dikibarkan.
  10. Setelah bendera berhasil dikibarkan, akan disusuli oleh fly-past pesawat tempur TNI AU sebagai bentuk rasa syukur dan kehormatan dari para kesatriya dirgantara.
  11. Setelah fly past, akan ada persembahan lagu-lagu patriotik dan persembahan musik oleh Orkestra nasional Gita Bahana Nusantara. Lagu-lagu yang dibawakan diantaranya adalah Hari Merdeka, Maju Tak Gentar, dan biasanya ditutup dengan lagu Syukur.
  12. Setelah persembahan musik oleh orkestra nasional, upacara akan ditutup dengan Andika Bhayangkari sebagai tanda upacara telah selesai.

Pada sore hari akan dilaksanakan Upacara Penurunan Sang Merah Putih yang akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB oleh Paskibraka dengan susunan acara serupa dengan upacara pengibaran namun tanpa upacara peringatan detik-detik proklamasi.

Upacara pengibaran dan penurunan akan langsung disiarkan oleh seluruh stasiun televisi nasional Indonesia. Penanggung jawab upacara HUT RI di tingkat nasional ini adalah Garnisun Tetap I/Jakarta.

Petugas Upacara 17 Agustus

Berikut ini contoh daftar petugas upacara 17 Agustus, yakni:

  • Inspektur Upacara serta Cadangan
  • Perwira Upacara
  • Komandan Upacara
  • Penanggung Jawab 
  • Pembawa Acara
  • Pengibar Bendera
  • Pembaca Teks:
    a. Pancasila
    b. Pembukaan UUD 45
    c. Proklamasi
    d. Pembaca Doa
    e. Paduan Suara 

Baca Juga: Mohammad Hatta: Biografi, Pendidikan, dan Perjalanan Politiknya

Imbauan untuk Masyarakat pada Upacara 17 Agustus

Imbauan untuk Masyarakat pada Upacara 17 Agustus
Foto: Imbauan untuk Masyarakat pada Upacara 17 Agustus

Foto: paskibraka dan presiden (setkab.go.id)

Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk melakukan:

  • Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  • Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
  • Pada tanggal 16 Agustus 2022 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

Demikian informasi mengenai upacara 17 Agustus, jangan lupa sempatkan waktu untuk menyaksikannya ya, Moms!

  • https://setkab.go.id/ketentuan-ikuti-upacara-hut-ke-77-ri-di-istana-merdeka/
  • file:///C:/Users/SIRCLO/Downloads/Pedoman%20Peringatan%20HUT%20Ke-77%20Kemerdekaan%20RI%20Tahun%202022.pdf
  • https://setkab.go.id/pendaftaran-undangan-upacara-hut-ke-77-kemerdekaan-ri-resmi-dibuka/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb