04 April 2022

Tes Swab dan Vaksinasi COVID-19 Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

Simak penjelasan dari MUI berikut ini
Tes Swab dan Vaksinasi COVID-19 Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

Pemerintah terus menganjurkan swab dan melakukan vaksinasi untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Namun tidak terasa, sudah memasuki bulan Ramadan dan bagaimanakah hukumnya swab dan vaksinasi COVID-19 saat puasa?

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menjelaskan tentang dilakukannya swab dan vaksinasi saat bulan puasa.

Agar tidak mendapatkan kabar yang salah atau malah hoax, simak penjelasannya lebih lanjut berikut ini, Moms.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pemberian Vaksin Booster, Pengguna Sinovac Sekarang Bisa Booster Moderna!

Hukum Tentang Swab Test saat Puasa

swab test
Foto: swab test

Foto: Orami Photo Stock

Saat bulan Ramadan, ada sebagian umat muslim yang khawatir tes swab COVID-19 dapat menggangu ibadah puasa.

Pasalnya, tes swab dilakukan dengan memasukkan benda asing ke dalam hidung atau tenggorokan.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan pada 30 Maret 2022.

Pada SK tersebut, MUI menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa.

Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

Selama dilakukan dengan ketentuan umum, maka dipercaya tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 167+ Link Pendaftaran dan Lokasi Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta, Tersedia Vaksin Booster!

Vaksinasi COVID-19 saat Puasa Tidak Membatalkan

vaksin covid-19
Foto: vaksin covid-19 (Freepik.com)

Foto: Orami Photo Stock

Selain soal tes swab, melakukan vaksinasi COVID-19 saat puasa ternyata tidak membatalkannya.

Berdasarkan edaran No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022, menyatakan bahwa, baik vaksin dosis pertama, kedua, maupun dosis ketiga atau booster tidak menyebabkan puasa batal.

Sebabnya dosis vaksin tidak akan sampai masuk ke perut.

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," bunyi SK Dewan Pimpinan MUI.

MUI juga menyatakan vaksinasi di bulan Ramadan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain itu, MUI merekomendasikan untuk melakukan vaksinasi pada malam hari.

Dikhawatirkan, proses vaksinasi yang dilakukan pada seseorang yang tengah berpuasa dapat membahayakan karena sedang dalam kondisi fisik yang sedikit lemah.

Baca Juga: Perbedaan Musyrik dan Syirik dalam Agama Islam, Disertai Ciri-ciri dan Contoh Perbuatannya

Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Vaksinasi Saat Puasa

vaksinasi COVID-19 saat puasa
Foto: vaksinasi COVID-19 saat puasa

Foto: Orami Photo Stock

Karena tidak ada perbedaan pada proses vaksinasi selama puasa, maka tidak ada persiapan khusus.

Persiapannya tetap sama seperti vaksinasi di hari biasa, yaitu harus istirahat yang cukup sebelum penyuntikan.

Namun, di bulan Ramadhan, umat Islam yang akan divaksinasi perlu memerhatikan dua hal: istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

Apalagi puasa sendiri memberikan efek detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa memberikan begitu banyak manfaat sehingga diharapkan masyarakat tidak khawatir dengan vaksin saat berpuasa.

Selain itu, juga tetap disiplin protokol kesehatan 3M, yaitu:

  • Memakai masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Menjaga jarak serta hindari kerumunan
  • Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

Baca Juga: PCR Saliva, Metode Pendeteksi Virus COVID-19 yang Lebih Nyaman dari PCR Swab

Itu dia Moms penjelasannya tentang swab dan vaksinasi COVID-19 saat puasa.

Jadi, Moms tidak perlu ragu lagi ya untuk vaksin atau melakukan swab test meski tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan!

  • https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1648717502.pdf
  • https://kemenag.go.id/read/penyelenggaraan-ibadah-ramadan-dan-idul-fitri-1443-h-ini-ketentuannya-nvpon
  • https://muijatim.or.id/2022/03/26/mui-jatim-beberkan-alasan-vaksin-booster-tidak-batalkan-puasa

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb