07 April 2022

Cuti Bersama Lebaran 2022 29 April-6 Mei 2022, Boleh Mudik dengan Prokes Ketat!

Cari tahu juga aturan mudik Lebaran saat pandemi
Cuti Bersama Lebaran 2022 29 April-6 Mei 2022, Boleh Mudik dengan Prokes Ketat!

Presiden joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan libur nasional Idulfitri dan cuti bersama Lebaran 2022.

Melalui kanal YouTube Sekretaris Presiden pada Rabu, 6 April 2022, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa cuti bersama Lebaran kali ini sebanyak 4 hari.

Kapan saja cuti bersama Lebaran 2022? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ini 7+ Faktanya!

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022

tips-mudik-aman-meninggalkan-rumah
Foto: tips-mudik-aman-meninggalkan-rumah

Foto: Orami Photo Stock

Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2022.

"Yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," jelas Jokowi.

Berbeda dengan tahun sebelumnya dengan adanya larangan mudik, di tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022 untuk mudik dan bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga.

Kendati begitu, Jokowi kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19 dan melakukan vaksinasi COVID-19..

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.

Moms bisa langsung mengunjungi lokasi vaksin booster Jabodetabek atau lokasi vaksin booster Bandung untuk mendapatkan vaksin booster.

Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Sebelumnya pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.

Sebelumnya, Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 dan segera mendapatkan vaksin booster yang merupakan salah satu syarat mudik pada cuti bersama Lebaran 2022.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Salah Satunya!

Syarat Mudik Lebaran 2022

shutterstock 435325252
Foto: shutterstock 435325252

Foto: Orami Photo Stock

1. Harus Sudah Vaksin Booster

Seperti yang sudah dipaparkan di atas, vaksin booster jadi syarat mudik.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah memperoleh 2 kali vaksin dan satu kali booster," jelas Jokowi seperti mengutip dari Kompas.com.

Jokowi juga menjelaskan lebih detail mengenai syarat mudik, salah satunya tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

2. Diperbolehkan Mudik Jika Belum Booster

Walaupun vaksin booster jadi syarat mudik, tentunya ada beberapa orang yang mungkin belum bisa memperoleh booster dengan alasan tertentu.

Hal tersebut tidak menghalangi bagi yang ingin mudik karena tetap diperbolehkan namun dengan syarat lainnya.

Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib memiliki hasil tes PCR negatif sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan pemudik yang sudah mendapatkan dosis kedua, wajib memiliki hasi tes antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya 2 kali harus tes antigen," jelas Budi Gunadi Sadikin, selaku Menteri Kesehatan RI.

Baca Juga: Agar Tetap Prima, Ini 5 Tips Menjaga Kesehatan Saat Mudik

3. Pemerintah Menyediakan Posko Vaksinasi

Aturan vaksin booster jadi syarat mudik, tentu menjadi PR pemerintah untuk bisa segera menjangkau vaksinasi bagi pemudik.

Guna memenuhi kebutuhan booster tersebut, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Posko ini nantinya akan diletakkan di tempat-tempat khusus pemudik. Seperti di terminal bus, atau di tempat angkutan umum lainnya.

Hal ini dijalankan untuk mempermudah sekaligus memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.

Itulah keputusan pemerintah terkait cuti bersama Lebaran 2022 dan syarat mudik yang harus dipenuhi.

Tetap jaga protokol kesehatan dan selalu mengikuti aturan mudik ya, Moms!

  • https://news.detik.com/berita/d-6019622/cuti-bersama-lebaran-4-hari-29-april-4-6-mei-2022
  • https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/18032981/jokowi-persilakan-masyarakat-mudik-lebaran-syaratnya-sudah-vaksinasi-booster
  • https://www.youtube.com/watch?v=P-5WF6iTdbc

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb