20 Maret 2024

Iktikaf di Masjid: Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadahnya

Pahami juga apa saja yang bisa membatalkan iktikaf

Di bulan Ramadan, salah satu ibadah yang juga banyak dilakukan adalah iktikaf.

Bulan Ramadan merupakan bulan di mana pahala dilipatgandakan oleh Allah SWT dan bulan yang paling dirindukan oleh setiap umat muslim.

Bulan Ramadan menjadi bulan saat Al-Qur'an diturunkan oleh Allah SWT, tepatnya pada hari ke-17.

Selain itu, menurut surah Al-Qadr, terdapat malam Lailatur Qadar, di mana malam tersebut memiliki kemuliaan lebih baik daripada malam seribu bulan.

Malam Lailatur Qadar kemungkinan dapat terjadi pada 10 hari terakhir bulan Ramadan dan semua malaikat turun ke bumi.

Hal tersebut seringkali dimanfaatkan para umat muslim untuk memaksimalkan ibadah mereka dengan melakukan iktikaf di masjid.

Baca Juga: Jumlah Rakaat Salat Tarawih, Lebih Baik 11 atau 23 Rakaat?

Apa Itu Iktikaf?

Apa Itu Iktikaf?
Foto: Apa Itu Iktikaf? (Prayerinislam.com)

Iktikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dengan tujuan semata-mata mendedikasikan waktu untuk beribadah kepada Allah SWT.

Iktikaf di bulan Ramadan membantu setiap umat muslim untuk mendapatkan pahala yang maksimal.

Dilansir dari Islamicfinder.org, kegiatan berdiam diri ini merupakan sunah muakkadah, yang berarti kegaitan iktikaf sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Sebenarnya laki-laki sangat dianjurkan untuk melakukannya di masjid, di mana mereka dapat melakukan semua sholat 5 waktu secara berjamaah.

Dalam hal ini, tempat iktikaf bisa meliputi masjid jami’ maupun masjid biasa.

Sementara untuk perempuan, juga dapat ikut melakukannya di masjid jika mereka memiliki wilayah yang terprivasi dan fasilitas yang memadai bagi keperluan perempuan.

Baca Juga: 17 Amalan Bulan Ramadan yang Datangkan Pahala Berlipat Ganda

Waktu Pelaksanaan Iktikaf

Berdoa dengan Khusyuk
Foto: Berdoa dengan Khusyuk

Waktu yang tepat untuk beritikaf adalah selama bulan Ramadan, terutama pada 10 hari terakhirnya.

Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah RA dalam Sahih Bukhari, dilansir dari NU Online:

عن عائشة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله ثم اعتكف أزواجه من بعده

Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW bahwa Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut setelah wafatnya beliau.”

Melansir dari Alamisharia.co.id, terdapat hadis Rasulullah SAW lainnya yang menyebutkan bahwa beriktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan bagaikan beriktikaf dengan beliau (Rasulullah SAW).

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Mani’takafa ma’iyi falya’ta kifal ‘asyralawakhir

Artinya: "Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir," (HR Ibnu Hibban).

Adapun penjelasan itikah berdasarkan Al-Qur'an, yaitu:

… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

Artinya:

"…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.

Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS. Al-Baqarah 187).

Selain itu, dalam hadis riwayat Abu Said Al-Khudri dalam Sahih Bukhari disebutkan bahwa:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف في العشر الأوسط من رمضان

Artinya: “Dari Abu Said Al-Khudri RA. bahwa Rasulullah SAW itikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan.”

Dengan adanya dua hadis di atas bahwa Nabi Muhammad pernah menjalankan itikaf 20 hari selama satu tahun.

Hal ini dibuktikan dengan hadits Abu Hurairah.

عن أبي هريرة قال : - كان النبي صلى الله عليه و سلم يعتكف كل عام عشرة أيام . فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما

Artinya:

“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad Saw beritikaf dalam satu tahun sepuluh hari. Pada tahun wafatnya, beliau beritikaf selama dua puluh hari.”

Baca Juga: 7 Keistimewaan dan Keutamaan Wanita Salat di Rumah, Masya Allah!

Niat Iktikaf

Niat Itikaf
Foto: Niat Itikaf (Islamonline.net)

Adapun niat yang bisa diucapkan dilansir dari Islam.nu.or.id, yaitu:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh

Artinya: "Saya berniat iktikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."

Niat ini berasal dari Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.

Ada juga niat lainnya yang bisa digunakan dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, yaitu:

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

Artinya: "Saya berniat iktikaf di masjid ini karena Allah SWT."


Syarat Iktikaf

Ibadah di Masjid
Foto: Ibadah di Masjid (Orami Photo Stocks)

Adapun syarat seseorang dapat melaksanakannya yaitu

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Bebas dari hadas besar

Jadi, orang yang melaksanakan iktikaf tetapi tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dianggap tidak sah.

Baca Juga: 9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Utamakan yang Lebih Tua

Rukun Iktikaf

Membaca Alquran
Foto: Membaca Alquran (Orami Photo Stocks)

Dilansir dari Islam.nu.or.id, berikut ini keterangan tentang rukun iktikaf dari ulama bermazhab syafi’i, yaitu:

قوله (وَلَهُ) أَيْ الِاعْتِكَافِ (شَرْطَانِ) أَيْ رُكْنَانِ فَمُرَادُهُ بِالشَّرْطِ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ بَلْ أَرْكَانُهُ أَرْبَعَةٌ كَمَا سَتَعْرِفُهُ

Artinya:

"Iktikaf memiliki dua syarat, maksudnya dua rukun. Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang harus ada.

Bahkan iktikaf itu memiliki empat rukun sebagaimana kau akan mengenalnya," (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).

Adapun rukun iktikaf tersebut, yaitu:

  • Niat
  • Berdiam diri
  • Beriktikaf di masjid
  • Orang yang beriktikaf harus berakal, seorang muslim, dan suci dari hadas besar

Baca Juga: Bacaan Zikir Paling Dahsyat, Yuk Amalkan setelah Sholat!

Ibadah yang Dilakukan saat Iktikaf

Ibadah yang Dilakukan saat Itikaf
Foto: Ibadah yang Dilakukan saat Itikaf (Islamonline.net)

Berikut beberapa ibadah yang baik dilakukan:

  1. Sholat wajib berjamaah
  2. Baca Al-Qur'an
  3. Baca sholawat
  4. Membaca buku-buku yang berhubungan dengan ilmu Islam
  5. Berdoa dan berzikir
  6. Bicara atau pikirkan tentang hal-hal yang baik dan benar
  7. Melaksanakan sholat sunah

Baca Juga: 6 Amalan Malam Jumat untuk Wanita, Termasuk Baca Surat Al-Kahfi, Perbanyak Doa dan Selawat

Hal yang Membatalkan Iktikaf

Berzikir
Foto: Berzikir (Orami Photo Stocks)

Selain itu, terdapat juga hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf seseorang, antara lain:

Baca Juga: Masjid Kubah Emas Depok, Masjid Termegah di Asia Tenggara

Demikianlah informasi seputar iktikaf bagi Moms dan Dads yang ingin menjalankannya di bulan Ramadan ini.

Semoga menambah keberkahan di bulan yang mulia.

  • https://quran.kemenag.go.id/sura/97
  • https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/itikaf-hukum-rukun-syarat-yang-dikerjakan/
  • https://www.islamicfinder.org/news/all-you-need-to-know-about-itikaf/?language=id
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/ini-lafal-niat-itikaf-W5w5q
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/rukun-rukun-itikaf-UsVZa
  • https://muhammadiyah.or.id/tuntunan-itikaf-sesuai-al-quran-dan-as-sunnah/
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/hal-hal-yang-membatalkan-itikaf-IZTeT

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.