08 Maret 2024

Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban, Simak Hukumnya di Sini

Larangan dimulai dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah
Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban, Simak Hukumnya di Sini

Foto: Orami Photo Stocks

Salah satu yang disyariatkan menjelang Iduladha adalah larangan melakukan potong kuku sebelum kurban.

Hal itu juga berlaku bagi rambut untuk orang-orang yang berniat untuk hadyu atau memotong hewan kurban. Seperti apa hukum potong kuku sebelum kurban?

Menurut publikasi di Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim, kurban adalah wujud kedekatan hamba dengan tuhannya.

Karena Rasulullah SAW dan sahabat selalu berkurban, maka hal tersebut menjadi syariat Islam.

Namun, ternyata masih ada perbedaan pendapat mengenai hukum potong kuku sebelum kurban dan juga rambut.

Hal itu bahkan sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu.

Baca Juga: Arti Tasamuh dalam Agama Islam serta Contoh Sikap Toleransi yang Bisa Diajarkan pada Si Kecil

Perbedaan Pandangan Tentang Potong Kuku Sebelum Kurban

Adanya perbedaan pendapat ini berawal dari adanya perbedaan ulama dalam memahami hadis riwayat Ummu Salamah.

Dirinya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحيفلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban hewan ternak.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 10 Adab Buang Air dalam Islam

1. Pendapat Pertama

Perbedaan Pandangan Tentang Potong Kuku Sebelum Kurban
Foto: Perbedaan Pandangan Tentang Potong Kuku Sebelum Kurban (shutterstock)

Pendapat ini mengatakan bahwa hadis tersebut bermaksud memberi larangan potong kuku sebelum kurban dan rambut bagi yang berniat untuk berkurban hewan ternak.

Larangan ini dimulai dari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan diperbolehkan setelah selesai kurban.

Meski begitu, masih ada perbedaan terkait penerapan hukumnya.

Apakah potong kuku sebelum kurban memiliki hukum makruh atau mubah saja?

Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini adalah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.

Selain itu, ada pula yang bersumber bahwa larangan tersebut disamakan dengan seseorang yang sedang ihram.

Namun, ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاءليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولايترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya: “Ulama dari kalangan mazhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada atau sempurna dan terbebas dari api neraka.

Adapula yang bersumber karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang yang ihram ini tidak tepat.

Karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wewangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang yang ihram.

Baca Juga: 11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Bersyukur, Masya Allah!

2. Pendapat Kedua

Hewan Kurban
Foto: Hewan Kurban (Orami Photo Stock)

Sumber kedua menyatakan larangan potong kuku sebelum kurban berlaku untuk hewan ternak yang akan dikurbankan.

Alasannya karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat untuk orang yang telah berkurban.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik.

Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini sumber gharib (aneh, unik atau asing). Ia mengatakan dalam ‘Mirqatul Mafatih’ bahwa:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر مايضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya: “Ada sumber gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadis tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.

Sumber yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qariini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub.

Dalam kitabnya ‘At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah’, Kiai Ali mengatakan, hadis ini perlu dibandingkan dengan hadis lain.

Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan riwayat Aisyah ini:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراقالدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكانقبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban hewan ternak.

Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah.

Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban hewan ternak.” (HR Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya: “Bagi orang yang berkurban hewan ternak, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan.” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan pertimbangan dua hadis ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan potong kuku sebelum kurban dan rambut dari orang yang ingin berkurban, tapi malah dari hewan kurbannya tersebut.

Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.

Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Kualitasnya Terjaga, Moms Wajib Tahu!

Pertama, ketentuan larangan potong kuku sebelum kurban dan juga potong rambut berlaku jika orang...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb