18 April 2024

Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

Pahami penjelasannya untuk ketentraman berumah tangga
Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

Foto: Freepik

Karena perempuan tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ لَيْلَةً يُحَرِّسُ النَّاسَ

فَمَرَّ بِامْرَأَةٍ وَهِيَ فِي بَيْتِهَا وَهِيَ تَقُولُ

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَأَسْوَدَ جَانِبِهِ وَطَالَ عَلَيَّ أَلَا خَلِيلٍ أَلْعَبُهُ

فَوَاللَّهِ لَوْلَا خَشْيَةُ اللَّهِ وَحْدَهُ لَحَرَكْ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبِهِ

Artinya: “Bahwasanya Umar bin Khathab RA keluar pada suatu malam menjaga rakyat.

Lalu, dia melewati seorang perempuan sedang bersyair di dalam rumahnya.

Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam. Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.

Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata. Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”

Maksud 'pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang' adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.

Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan).

Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يَنْهَكْ بَدَنَهُ أَوْ يُشْغِلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ

Artinya: “Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)

Baca Juga: Begini Hukum KDRT dalam Islam, Wajib Tahu!

Pendapat ini didasarkan pada ketiadaan nash atau ketentuan tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi atau jumlah hubungan intim.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf atau adat dan kebiasaan setempat.

Dapat dikatakan bahwa kekuatan fisik dan syahwat mungkin berbeda-beda antar suku dan bangsa.

Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini, jadi tidak bisa ada patokan tertentu.

Sebagaimana kaidah,

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya: “Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini:

وَلِهَذَا قَالَ الْفُقَهَاءُ: الْأَسْمَاءُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ: نَوْعٌ يُعْرَفُ حَدُّهُ بِالشَّرْعِ؛ كَالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ. وَنَوْعٌ يُعْرَفُ حَدُّهُ بِاللُّغَةِ؛ كَالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ. وَنَوْعٌ يُعْرَفُ حَدُّهُ بِالْعُرْفِ، كَلَفْظِ الْقَبْضِ، وَلَفْظِ الْمَعْرُوفِ.

Artinya: “Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:

Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.

Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti Matahari dan Bulan.

Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)

Itulah penjelasan mengenai hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam.

Semoga membantu dalam mengharmoniskan hubungan rumah tangga, ya Moms!

  • https://rumahfiqih.com/konsultasi-863-hubungan-intim-tiap-hari-berdosakah.html#:~:text=Hukumnya%20tetap%20halal%20100%25.,Mendapat%20pahala%3F
  • https://muslim.or.id/68730-berapa-frekuensi-berhubungan-intim-suami-istri-menurut-syariat.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb