Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik 2023, Wajib Tahu Moms!
Moms dan Dads akan mudik ke kampung menggunakan kereta? Yuk, simak syarat naik kereta terbaru tahun 2023!
Setelah pandemi COVID-19 terjadi, banyak aturan-aturan baru yang diterapkan di moda transportasi umum.
Sebelumnya, para penumpang kereta api lokal Indonesia diharuskan untuk menujukkan hasil PCR atau antigen dan wajib vaksin booster.
Lantas, bagaimana syarat naik kereta terbaru?
Untuk Moms dan Dads yang hendak pergi menggunakan kereta api ada baiknya untuk mengetahui informasi ini, ya!
Baca Juga: Museum Kereta Api Ambarawa, Belajar Sejarah KAI di Indonesia
Syarat Naik Kereta
Di momen mudik 2023 ini, PT KAI mengatakan bahwa syarat naik kereta api tahun 2023 ternyata masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapia Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain mengacu pada SE tersebut, syarat naik kereta mudik 2023 juga masih mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.
Berikut adalah syarat naik kereta api jarak jauh mudik Lebaran 2023:
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
- Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
- Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat yang Berlaku untuk Mudik 2023, Catat!
Syarat Naik Kereta Api Lokal 2023
Selain menjelaskan syarat naik kereta jarak jauh, terdapat pula aturan naik kereta api lokal.
Berikut aturan-aturan yang berlaku.
- Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Orangtua/orang dewasa pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Perlu diingat bagi Moms dan Dads yang hendak mudik untuk mengunduh aplikasi SatuSehat terlebih dahulu, ya.
Aplikasi SatuSehat adalah aplikasi pengganti PeduliLindungi yang digunakan untuk menujukkan data kesehatan, seperti sertifikat vaksin.
Jadi, jika Moms dan Dads memiliki aplikasi ini tidak perlu membawa gard copy sertifikat vaksin.
Karena pada aplikasi ini terdapat soft copy sertifikat vaksin yang bisa ditunjukkan pada petugas yang bertugas.
Itulah informasi mengenai syarat naik kereta yang berlaku untuk mudik 2023 yang bisa Moms dan Dads ketahui.
Semoga bermanfaat dan hati-hati di jalan!
- https://covid19.go.id/artikel/2022/12/21/surat-edaran-dirjen-pelayanan-kesehatan-nomor-hk0202ii39842022
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.