Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kegunaannya
Manfaat Kartu Identitas Anak
Memiliki kartu identitas anak tentu ada banyak fungsinya untuk keseharian.
Begitu juga manfaatnya bagi Si Kecil, lho, Moms.
Salah satunya untuk mempermudah segala urusan administrasi publik.
Berikut manfaat dan cara menggunakan KIA dalam aktivitas sehari-hari:
1. Administrasi Sekolah
Di sejumlah tempat, penggunaan KIA dibutuhkan untuk syarat administrasi sekolah anak.
Tentunya, wajib tidaknya tergantung sekolah itu sendiri ya, Moms.
Nantinya, kartu identitas ini untuk memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak-anak di sekolah.
2. Kebutuhan Perbankan
Tak jarang, beberapa orang tua membuatkan rekening tabungan untuk anak.
Nah, dalam hal ini manfaat KIA untuk bidang perbankan ini cukup terpakai, Moms.
BPJS juga menjadi salah satu fasilitas yang menggunakan KIA untuk berbagai kebutuhan.
Selain itu, ini juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi, jika anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
3. Syarat Bepergian
Si Kecil ingin bepergian ke luar negeri? Sepertinya KIA akan dibutuhkan dalam waktu dekat, lho. Hal ini untuk mempercepat proses identifikasi anak.
Keperluan imigrasi juga memerlukan kartu identitas anak dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.
Adanya pemberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Baca Juga : 8 Ide Kado untuk Ibu Melahirkan yang Tak Hanya Berguna Tapi Juga Berkesan
Apakah Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki?
Perlu diketahui Moms, Kartu Identitas Anak wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Dengan menggunakan KIA, anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Misalnya, akses ke sarana transportasi umum, akses pelayanan kesehatan, pelayanan imigrasi, dan lain-lain.
Bahkan, KIA juga dapat mencegah penculikan dan perdagangan anak karena setiap anak sudah memiliki data yang disimpan oleh pemerintah.
Bagi anak yang baru lahir, pembuatan KIA bisa dibarengi dengan pembuatan akta kelahiran.
Sebagai informasi, ketika anak sudah berusia 18 tahun, KIA akan langsung diganti dengan e-KTP.
Prosesnya tentu akan lebih cepat karena data anak sudah direkam melalui KIA yang dimiliki sebelumnya, Moms.
Nah, sekarang Moms sudah tahu kan bagaimana cara membuat KIA?
Yuk, segera buat untuk Si Kecil!
- https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-membuat-ktp-anak-atau-kartu-identitas-anak-kia
- https://dukcapil.metrokota.go.id/Page/spp-standar-pelayanan-penerbitan-kartu-identitas-anak-kia#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2037%20Tahun,Kartu%20Identitas%20Anak(KIA).
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.