12 March 2025

Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Jawabannya!

Ketahui juga beragam bahaya rokok bagi kesehatan
placeholder
Artikel ditulis oleh Gea Yustika
Disunting oleh Gea Yustika

Merokok saat puasa sering kali menjadi pertanyaan yang muncul di bulan Ramadan, terutama bagi Moms yang memiliki pasangan atau keluarga perokok.

Selain menahan lapar dan haus, selama berpuasa umat Islam dianjurkan untuk menghindari kebiasaan buruk seperti merokok karena bisa membahayakan kesehatan tubuh.

Namun, apakah benar jika merokok saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa?

Whatsapp channel

Join Whatsapp Channel Orami untuk dapat info terupdate!

Yuk, Moms, simak aturan lengkap seputar merokok saat puasa di artikel ini hingga selesai agar ibadah Ramadan keluarga bisa lebih maksimal!

Baca Juga: Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!

Bagaimana Hukum Merokok saat Puasa?

Merokok (Orami Photo Stock)
Foto: Merokok (Orami Photo Stock)

Saat berpuasa, umumnya kita harus menghindari beberapa hal masuk ke dalam tubuh kita.

Baik dalam bentuk padat atau cair, namun bagaimana dengan zat yang berbentuk gas?

Apakah merokok saat puasa bisa membatalkan puasa?

Dilansir dari NU Online, menghirup gas seperti uap atau asap sebenarnya tidak membatalkan puasa, seperti menghirup aroma parfum atau aroma makanan.

Lain halnya dengan merokok saat puasa yang membuat seseorang akan tampak seperti sedang mengisap, sehingga ulama menganggapnya adalah sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Seorang ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal tentang hal ini:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah.

Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Tapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)," (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Selain itu, dilansir dari Muslim.or.id, dijelaskan bahwa alasan merokok saat puasa dapat menjadi pembatal puasa karena rokok merupakan sesuatu yang haram dan pantas dijauhi.

Hal tersebut diungkapkan dalam ayat Alquran yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Wa la tulqoo bi aydikum ila at-tahlukati.

Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," (QS. Al Baqarah: 195).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, rokok mengandung bahan-bahan yang berdampak pada tubuh yang berujung pada kebinasaan dan merugikan diri sendiri serta orang lain.

Untuk sebab itulah, merokok saat puasa diharamkan.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasannya!

Apakah Perokok Pasif Bisa Membatalkan Puasa?

Asap Rokok (Orami Photo Stock)
Foto: Asap Rokok (Orami Photo Stock)

Setelah mengetahui jawaban merokok saat puasa, tak jarang banyak juga yang bertanya apakah perokok pasif (yang menghirup asap rokok) juga batal?

Tidak, perokok pasif yang terpapar asap rokok tidak membatalkan puasa menurut ajaran Islam.

Dalam Islam, puasa diartikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Terpapar asap rokok tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ

Wa kulu wa ishrabu hatta yatabayyana lakumul khaytul abyadu mina al-khaytul aswadi mina al-fajr. thumma atimmus siyama ilal layl.

Artinya: "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa terpapar asap rokok dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, meskipun seseorang terpapar asap rokok, ia tetap dianggap sah menjalankan puasa.

Namun demikian, sebagai perokok pasif, kita tetap disarankan untuk menghindari asap rokok.

Hal ini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama jika terpapar dalam jangka waktu yang lama dan dalam jumlah besar.

Hukum Merokok dalam Islam

Rokok
Foto: Rokok (Unsplash.com/pawel_czerwinski)

Tentunya bukan hanya merokok saat puasa saja yang diatur dalam Islam.

Secara umum, Islam juga mengatur perihal rokok untuk umat muslim dalam keseharian.

Ada beragam pendapat dalam Islam mengenai rokok.

Dilansir dari Islam.nu.or.id, berikut ini 3 pendapat yang menyatakan tentang status hukum merokok dalam Islam.

1. Mubah

Hukum merokok saat puasa yang pertama adalah mubah atau boleh dilakukan dalam agama, karena rokok dipandang tidak membawa mudarat (dampak) yang besar.

Secara tegas pendapat ini menyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

2. Makruh

Hukum merokok saat puasa selanjutnya adalah makruh.

Ada juga pandangan bahwa rokok hukumnya makruh, yang berarti dianjurkan untuk ditinggalkan, namun bila dilakukan tidak menimbulkan dosa.

Hal ini disebut makruh karena dampak yang diterima bagi penggunanya hanya relatif kecil sehingga tidak dijadikan sesuatu yang haram.

3. Haram

Terakhir, hukum merokok saat puasa adalah haram, sebab dapat membari mudarat yang besar.

Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa merokok, baik itu perokok aktif maupun pasif dapat memberi efek negatif yang cukup signifikan bagi kesehatan tubuh.

Selain itu, hukum rokok haram juga dapat dilihat di dalam hadis yang berbunyi:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم:

Artinya: "Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata; Rasulullah SAW. bersabda:

Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain)," (HR. Ibnu Majah, No.2331).

Merokok Saat Puasa Ramadan Berdampak pada Penurunan Jumlah Perokok Aktif

Asap Rokok
Foto: Asap Rokok (Istockphoto.com)

Berpuasa di bulan Ramadan dapat menjadi langkah awal bagi seorang perokok untuk mulai menghentikan kebiasaan merokoknya.

Menurut studi di Journal of Addictions Nursing tahun 2021, ditemukan fakta bahwa larangan merokok selama puasa Ramadan menurunkan jumlah perokok aktif secara signifikan.

Keyakinan agama menimbulkan kemauan keras yang terbukti efektif membantu seseorang berhenti merokok untuk sementara.

Studi tersebut dilakukan pada 354 orang dan ditemukan alasan penting karena agama menjadi pantangan konsumsi rokok yaitu sebesar 53,7% dan terjadi peningkatan 14,7% kasus yang berhenti merokok selama seluruh periode Ramadan.

Baca Juga: 15 Manfaat Singkong untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya

Itulah Moms dan Dads, hukum merokok saat puasa, serta dampak buruknya pada tubuh jika dilakukan.

Sebaiknya hindari bukan hanya merokok saat puasa, tapi juga kalau bisa setiap hari, ya! Jadi, tidak hanya berhenti merokok untuk sementara, tapi juga seterusnya.

Sebab menghindari rokok tidak hanya baik untuk diri sendiri, namun juga untuk orang terdekat yang disayangi.

  • https://muslim.or.id/6964-rokok-itu-haram.html
  • https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco
  • https://www.cdc.gov/tobacco/data_statistics/fact_sheets/health_effects/effects_cig_smoking/index.htm
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/mengapa-merokok-dapat-membatalkan-puasa-Jn7Ly
  • https://www.healthline.com/health/smoking/effects-on-body#Central-nervous-system
  • https://www.medicalnewstoday.com/articles/324644#weakened-immune-system
  • https://www.nhs.uk/better-health/quit-smoking/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


Topik Terkait

Ramadan

FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.