16 Agustus 2024

Apakah Air Mani Najis Jika Terkena Pakaian? Cari Tahu, Yuk!

Intip penjelasannya di bawah ini, yuk!

Air mani adalah cairan yang dikeluarkan dari organ reproduksi pria selama ejakulasi. Jika terkena pakaian, apakah air mani najis?

Terkena air mani di tubuh bisa terjadi dalam berbagai situasi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Bisa jadi air mani menempel di pakaian saat melakukan hubungan seksual.

Saat seorang pria melakukan masturbasi, ejakulasi juga akan menghasilkan air mani yang bisa mengenai tubuh atau pakaian.

Jika sudah menempel di pakaian atau kasur, apakah air mani najis?

Simak penjelasannya, yuk!

Baca Juga: 4 Macam-macam Najis dan Contohnya serta Cara Menyucikannya!

Apakah Air Mani Najis Jika Terkena Tubuh atau Pakaian?

Apakah Air Mani Najis Jika Terkena Tubuh atau Pakaian?
Foto: Apakah Air Mani Najis Jika Terkena Tubuh atau Pakaian? (Steadyhealth.com)

Air mani atau sperma adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan laki-laki karena bersetubuh maupun mimpi basah.

Air mani yang keluar biasanya terjadi karena naiknya syahwat laki-laki ketika berhubungan intim.

Lantas, apakah air mani najis jika terkena pakaian atau kasur?

Ada 2 pendapat ulama yang berbeda tentang hukum apakah air mani najis atau tidak dalam Islam.

Sebagian ulama menganggap air mani atau sperma adalah najis, namun ada juga yang menganggapnya tidak najis.

Berikut ini penjelasannya seperti melansir dari laman NU Online.

Pandangan tentang Air Mani Najis

Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’i menyatakan bahwa sperma hukumnya najis (Lihat: Syarh Fathul Qadir, juz I, halaman 197).

Jika ia mengenai anggota tubuh atau pakaian maka wajib disucikan. Hanya saja, menurut Abu Hanifah, jika sperma itu sudah kering, cara menyucikannya cukup dikerik (digosok).

Sedangkan menurut Malik dan Auza’i, cara menyucikannya adalah dengan membasuhnya (mencucinya), baik sperma tersebut dalam keadaan masih basah atau sudah kering.

Pandangan bahwa air mani najis didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, membersihkan air mani dari pakaian Nabi dengan cara mencuci atau menggosoknya.

Berikut bunyi hadisnya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

’An ‘aisyata qaalah: kuntu afrukul maniyya min tsaubi rasulillahi shallallaahu ‘alaihi wa sallam idzakaana yaa bisaan wa aghsiluhu idzakaana rathbaa.

Alasan Air Mani Dianggap Najis

Selain hadis yang telah dijelaskan di atas alasan lain yang memandang air mani najis antara lain:

1. Air Mani Keluar dari Lubang Air Kencing

Air mani juga dianggap najis karena keluar dari lubang yang sama dengan air kencing.

Walaupun dikeluarkan dari saluran yang sama, air mani diproduksi oleh sistem reproduksi, sementara air kencing melalui sistem ekskresi.

Secara fisiologis, saat proses ejakulasi terjadi, ada mekanisme tubuh yang mencegah air mani bercampur dengan air kencing.

Namun, meski tidak mengandung air kencing, dianggap najis karena keluar dari lubang kotoran itu.

2. Mengutamakan Kesucian dalam Ibadah

Dalam Islam, kesucian adalah hal yang sangat penting, terutama dalam konteks ibadah seperti sholat.

Segala sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci harus dibersihkan untuk menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan tempat sholat.

Pandangan bahwa air mani adalah najis berhubungan dengan prinsip ini, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai tingkat kenajisannya.

Baca Juga: Ini Perbedaan Madzi dan Mani serta Wadi dalam Islam

Pandangan tentang Air Mani Bukan Najis

Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri menegaskan bahwa sperma itu suci (Lihat: Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 17).

Mereka berpegangan pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya: "Dari ‘Aisyah, ia berkata: 'Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu'.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari).

Pada hadis di atas, Aisyah mengerik sperma dari pakaian Rasul kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.

Ini menunjukkan bahwa sperma tidak najis.

Karena jika sperma dihukumi najis maka cara menyucikannya tidak dengan mengeriknya, melainkan dengan mencucinya.

Pandangan bahwa air mani tidak najis karena cara membersihkannya yang berbeda dibandingkan dengan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.