22 Februari 2024

Salat Jamak: Ketentuan, Syarat, Tata Cara, dan Niat

Tidak semua orang diperbolehkan melakukan salat jamak, ada aturannya!
Salat Jamak: Ketentuan, Syarat, Tata Cara, dan Niat

Dalam pelaksanaannya, Islam itu mudah dan memudahkan urusan umatnya. Salah satunya terlihat pada adanya aturan salat jamak qasar bagi orang yang sedang bepergian atau disebut safar atau musafir.

Dalam Islam, hal tersebut adalah bagian dari rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.

Salat jamak adalah mengumpulkan dua salat dalam satu waktu, yakni salat Zuhur dengan salat Asar atau salat Magrib dengan salat Isya.

Sedangkan salat qasar adalah memendekkan atau meringkas jumlah rakaat. Pada salat 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Water Heater Ariston New Aures Terbaru dan Keunggulannya

Dalil tentang Salat Jamak Qasar

Orang Sholat
Foto: Orang Sholat (Orami Photo Stocks)

Melansir situd Muhammadiyah, ada beberapa dalil yang mendasari dibolehkannya salat jamak qasar baik dari Alquran maupun hadis.

Dalil Hadis

Untuk dalil hadis salat jamak yakni:

  • Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA yang berkata:

Nabi SAW pernah menjamak antara salat Zuhur dan Asar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut.

Saya bertanya: ‘Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?’. Dia menjawab: ‘Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya’,” (HR. Ahmad).

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang berkata:

Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur ke waktu salat Asar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut.

Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” (Muttafaq ‘Alaih).

  • Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

Bahwa Nabi SAW pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” (HR. Ad-Daruquthni).

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah saat berkata:

Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): ‘Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashsalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru’.

Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: ‘Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu.

Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW.

Beliau bersabda: ‘Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya’,” (HR. Muslim).

Dalil Ayat Alquran

Adapun dalil ayat Alquran yang menerangkan tentang salat qasar adalah:

  • Surat An-Nisaa:

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir.

Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. An-Nisaa’: 101).

Baca Juga: Saat Muncul Flek Coklat sebelum Haid Bolehkah Shalat?

Ketentuan Salat Jamak

Ketentuan Sholat Jamak
Foto: Ketentuan Sholat Jamak (Pexels.com/Michael Burrows)

Sebenarnya, ada perbedaan antara jamak dengan qasar.

Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah itu adalah dua hal yang berbeda.

Salah satunya jika dilihat dari hukum. Hukum qasar terkait dengan safar atau melakukan perjalanan.

Jadi, ketika bepergian, maka disyariatkan untuk mengqasar salatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qasar ketika safar.

Ada yang mengatakan wajib, ada yang sunah muakkad, dan ada juga yang berpendapat mubah.

Meski begitu, semua ulama sepakat bahwa orang yang boleh mengqasar salat adalah musafir.

Salah satu dalilnya berasal dari hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:

Sesungguhnya, Allah mewajibkan salat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan salat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim).

Hal-hal yang berkaitan dengan hukum qasar yakni:

  • Hanya untuk salat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.
  • Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.
  • Tidak perlu melaksanakan salat ba’diyah.

Untuk hukum salat Jamak asalnya adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, jika ada sebab lain yang mengakibatkan seseorang harus melaksanakan salat Jamak, maka hal...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb