28 Maret 2024

Cara Menghitung Pajak THR Sesuai Ketentuan, Ini Contohnya

THR karyawan swasta dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21
Cara Menghitung Pajak THR Sesuai Ketentuan, Ini Contohnya

Foto: Freepik.com/user7920588

Berikut penjelasan selengkapnya.

  • Kategori A

Dikenakan kepada orang pribadi yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP) belum kawin yang menanggung 1 orang (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).

  • Kategori B

Ditetapkan kepada orang pribadi berstatus PTKP belum kawin yang menanggung 2 orang (TK/2) keluarga, belum kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), serta kawin dengan tanggungan 2 orang.

  • Kategori C

Dibebankan kepada orang pribadi berstatus PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3 orang (K/3).

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a PMK Nomor 168 Tahun 2023 penghasilan terpotong PPh 21 merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan tetap, baik yang bersifat teratur ataupun tidak teratur.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa penghasilan teratur dan tidak teratur bagi pegawai tetap di antaranya gaji pokok, tunjangan, uang lembur, bonus hingga THR.

Baca Juga: Perhitungan Lembur dan Upah yang Berhak Diterima Karyawan

Contoh Perhitungan Pajak THR

Menghitung Pajak THR
Foto: Menghitung Pajak THR (Orami Photo Stocks)

Lalu, bagaimana cara perhitungan pajak THR? Berikut ini contoh perhitungan pajak THR.

Menghitung Pajak THR Bapak A

Status Bapak A: belum menikah

Tanggungan Bapak A: tidak ada tanggungan

Penghasilan neto: Rp5.750.000

Penghasilan bruto: Rp6.000.000

Perhitungan pajak THR Bapak A:

  • Penghasilan neto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (TK/0): Rp69.000.000 - Rp54.000.000 = Rp15.000.000
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang harus dibayarkan setahun: 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000

Pengurangan

  • Biaya jabatan (5% x penghasilan bruto dalam 1 tahun, termasuk THR): 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
  • Penghasilan bruto setahun dikurangi jumlah pengurang = penghasilan neto setahun: Rp78.000.000 - Rp3.900.000 = Rp74.100.000
  • Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP: Rp74.100.000 - Rp54.000.000 = Rp20.100.000
  • Tarif progresif 5% karena jumlahnya kurang dari Rp50.000.000: 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

Jadi, pajak THR yang harus dibayarkan adalah Rp1.005.000 - Rp750.000 = Rp255.000.

Baca Juga: 10 Urutan Zodiak Paling Boros yang Sulit Mengelola Uang

Itulah penjelasan seputar THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan beserta potongan pajak yang berlaku di Indonesia.

Kini, Moms dan Dads sudah lebih memahaminya, bukan?

  • https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240320061928-532-1076411/apakah-thr-pns-dan-pegawai-swasta-kena-pajak
  • https://www.pajakku.com/read/328ed793-0e63-4513-8b31-b3617351b3a1/THR-PNS-dan-Pegawai-Swasta-Dikenakan-Pajak-Cek-Info-dan-Cara-Hitungnya!
  • https://indopajak.id/pajak-thr-2024/
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb