Cara Menghitung Pajak THR Sesuai Ketentuan, Ini Contohnya
Berikut penjelasan selengkapnya.
- Kategori A
Dikenakan kepada orang pribadi yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP) belum kawin yang menanggung 1 orang (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori B
Ditetapkan kepada orang pribadi berstatus PTKP belum kawin yang menanggung 2 orang (TK/2) keluarga, belum kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), serta kawin dengan tanggungan 2 orang.
- Kategori C
Dibebankan kepada orang pribadi berstatus PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3 orang (K/3).
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a PMK Nomor 168 Tahun 2023 penghasilan terpotong PPh 21 merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan tetap, baik yang bersifat teratur ataupun tidak teratur.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa penghasilan teratur dan tidak teratur bagi pegawai tetap di antaranya gaji pokok, tunjangan, uang lembur, bonus hingga THR.
Baca Juga: Perhitungan Lembur dan Upah yang Berhak Diterima Karyawan
Contoh Perhitungan Pajak THR
Lalu, bagaimana cara perhitungan pajak THR? Berikut ini contoh perhitungan pajak THR.
Menghitung Pajak THR Bapak A
Status Bapak A: belum menikah
Tanggungan Bapak A: tidak ada tanggungan
Penghasilan neto: Rp5.750.000
Penghasilan bruto: Rp6.000.000
Perhitungan pajak THR Bapak A:
- Penghasilan neto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (TK/0): Rp69.000.000 - Rp54.000.000 = Rp15.000.000
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang harus dibayarkan setahun: 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000
Pengurangan
- Biaya jabatan (5% x penghasilan bruto dalam 1 tahun, termasuk THR): 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
- Penghasilan bruto setahun dikurangi jumlah pengurang = penghasilan neto setahun: Rp78.000.000 - Rp3.900.000 = Rp74.100.000
- Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP: Rp74.100.000 - Rp54.000.000 = Rp20.100.000
- Tarif progresif 5% karena jumlahnya kurang dari Rp50.000.000: 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000
Jadi, pajak THR yang harus dibayarkan adalah Rp1.005.000 - Rp750.000 = Rp255.000.
Baca Juga: 10 Urutan Zodiak Paling Boros yang Sulit Mengelola Uang
Itulah penjelasan seputar THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan beserta potongan pajak yang berlaku di Indonesia.
Kini, Moms dan Dads sudah lebih memahaminya, bukan?
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240320061928-532-1076411/apakah-thr-pns-dan-pegawai-swasta-kena-pajak
- https://www.pajakku.com/read/328ed793-0e63-4513-8b31-b3617351b3a1/THR-PNS-dan-Pegawai-Swasta-Dikenakan-Pajak-Cek-Info-dan-Cara-Hitungnya!
- https://indopajak.id/pajak-thr-2024/
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.