05 Februari 2024

Puasa Nazar: Jenis, Niat, Cara dan Ketentuan Melakukannya

Ingin melakukan puasa nazar? Pahami aturannya di sini!
Puasa Nazar: Jenis, Niat, Cara dan Ketentuan Melakukannya

Ketentuan Puasa Nazar

Ilustrasi Puasa
Foto: Ilustrasi Puasa (Fridaymagazine.ae)

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucap nazar itu adalah makruh.

Bukan tanpa sebab beberapa ulama mengatakan seperti itu, hal ini karena sifat manusia yang cenderung pelupa.

Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis:

“Nabi Muhammad SAW melarang untuk bersabda: Nazar sama sekali tidak bias menolak sesuatu, Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit).” (HR Bukhari).

Hadis yang lain pun menyatakan melakukan ucapan nazar itu makruh.

Sesuai hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan.

Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit.

Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari).

Jadi, seseorang yang sudah mengucapkan nazar atau niat puasa nazar hendaknya segera membayar apa yang ia janjikan kepada Allah setelah keinginan mereka dikabulkan.

Hal ini sesuai firman Allah Ta’ala mengenai nazar yang diucapkan oleh seseorang:

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS Al Hajj: 29).

Baca Juga: 7 Doa agar Anak Sukses dan Berhasil, Panjatkan Yuk, Moms!

Konsekuensi Jika Tidak Mampu Melakukan Puasa Nazar

Sedekah
Foto: Sedekah (Freepik.com/freepik)

Seseorang yang sudah mengucapkan nazar, sudah semestinya mereka harus membayar atau menebusnya ketika Allah SWT telah mengabulkan apa yang kita inginkan.

Namun, jika tidak, maka wajib hukumnya untuk membayar kafarah atau istilah lainnya tebusan.

Berikut ini adalah beberapa kafarah yang dapat ditebus ketika bernazar:

  • Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin atau orang kurang mampu.
  • Memerdekakan satu orang budak.
  • Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  • Apabila tidak bisa melakukan tiga jenis kafarah di atas, diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari seperti yang diperintahkan Allah dalam surat Al-Maidah ayat 89.

Ketika seseorang bernazar wajib hukumnya untuk membayarnya dengan kafarah atau tebusan.

Kafarah yang dibayarkan sepertinya yang dijelaskan sebelumnya.

Apabila tidak bisa melakukan 3 jenis kafarah diatas, diwajibkan untuk mengerjakan puasa nazar selama 3 hari.

Puasa nazar sama halnya seperti puasa Ramadan, diwajibkan untuk berniat untuk mengerjakan puasa nazar.

Mengerjakannya juga harus didasari dengan niat di dalam hati agar dalam mengamalkannya dilakukan dengan bersungguh-sungguh karena Allah SWT.

Menurut Al Mardawi seorang ulama Habali dalam Al Inshaf terkait dengan nazar berkata:

“Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan.

Jika berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat.” (Al Inshaf, 11/118).

Berdasarkan An Nawawi dalam syarah muhadzab:

“Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan (yang kuat) berdasarkan sepakat ulama mazhab syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan.

Niat semata, tidak bermanfaat (tidak dianggap).” (Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 8,451).

Demikianlah penjelasan mengenai puasa Nazar.

Semoga dapat memberi manfaat dan menjadi ladang pahala apabila menunaikannya.

  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2995774/
  • https://islam.nu.or.id/post/read/111231/pengertian-nazar-dan-ketentuannya-dalam-islam
  • https://umma.id/post/pengertian-puasa-nazar-yang-jarang-diketahui-820526?lang=id
  • https://saintif.com/niat-puasa-nazar/
  • https://umroh.com/blog/waktu-puasa-nazar/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb