02 Oktober 2023

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Membuat surat keterangan belum menikah ternyata gratis lho!
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Salah satu surat yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan adalah surat keterangan belum menikah.

Ini bisa kamu dapatkan dengan melakukan beberapa langkah sebelum akhirnya bisa melangsungkan pernikahan yang diidamkan.

Bukan hanya untuk menikah, surat keterangan belum menikah pun bisa digunakan untuk beberapa hal.

Seperti membeli rumah, melamar pekerjaan, syarat mengurus beasiswa, dan urusan kampus bagi yang sedang kuliah.

Ingin tahu cara membuat dan informasi lainnya tentang surat keterangan belum menikah? Jika ya, simak artikel ini hingga akhir ya!

Baca Juga: Cari Tahu Persyaratan dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat

Hal yang Harus Diketahui tentang Surat Keterangan Belum Menikah

Ilustrasi Menulis Surat Keterangan Belum Menikah (Legalservicesindia.com)
Foto: Ilustrasi Menulis Surat Keterangan Belum Menikah (Legalservicesindia.com)

Jika kamu berencana untuk membuat surat keterangan belum menikah, ada beberapa cara yang bisa diikuti.

Bukan hanya cara surat keterangan belum menikah, ada juga beberapa hal tentang surat tersebut yang harus diketahui. Apa saja?

1. Berkas dan Syarat untuk Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk mengurus surat keterangan belum menikah, kamu harus mengunjungi kantor kecamatan atau kantor kelurahan yang sesuai dengan KTP atau domisili.

Dalam pembuatannya, kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Sebelum pergi ke kantor tersebut, kamu harus mengumpulkan beberapa berkas yang harus disiapkan, sepeti:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat,
  • Fotokopi KTP elektronik pemohon dan 2 orang saksi,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Surat keterangan belum menikah yang sudah ditandatangani pejabat kelurahan,
  • Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang diketahui RT/RW setempat, serta 2 orang saksi di atas materai Rp6 ribu,

Jika berkas-berkas di atas lengkap, surat keterangan belum menikah ini akan selesai dalam waktu sekita 15 menit saja.

Untuk proses selanjutnya, kamu hanya perlu mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.

Setelah masuk ke kantor tersebut, kamu bisa menyerahkan seluruh berkas yang sudah disiapkan tersebut kepada petugas loket.

Umumnya, petugas akan segera memproses surat tersebut.

Namun, waktu proses pembuatannya tergantung dari reformasi birokrasi di kelurahan atau kecamatan tersebut.

Setelah surat keterangan belum menikah selesai, kamu harus segera membuat salinan dari surat keterangan tersebut.

Sebab, surat ini akan diperlukan untuk berbagai macam keperluan dan salinan harus dimiliki selain menyimpan dengan baik surat aslinya.

Baca Juga: 9 Jenis Olahraga Persiapan Persalinan agar Mudah Melahirkan

2. Format Surat Keterangan Belum Menikah

Sebenarnya, tidak ada aturan baku dalam penulisan surat ini.

Akan tetapi, terdapat beberapa format surat keterangan yang lazim digunakan. Beberapa di antaranya yakni:

  • Berisikan kop surat dari kelurahan,
  • Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan,
  • Identitas keterangan lengkap dengan NIK. Biasanya menyesuaikan dengan peruntukan surat keterangan yang dibuat,
  • Nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat tersebut serta tanggal pembuatan.

3. Melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah

Apabila kamu ingin melegalisir surat keterangan belum menikah ini, kamu tidak perlu khawatir karena prosedur yang harus dilalui sangat mudah.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Fotokopi surat keterangan yang sudah dibuat secukupnya.
  • Bawa surat keterangan tersebut ke kantor KUA.
  • Berikan kepada petugas dan sampaikan bahwa Anda datang untuk melegalisir surat tersebut.
  • Tunggulah sekitar 15 menit dan dan surat pun sudah selesai dilegalisir.

Baca Juga: Sinopsis Lantai 4, Kisah Apartemen Kosong dan Angker!

Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa seseorang belum pernah...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb