25 Oktober 2022

Mengenal SIUP, Surat Izin Usaha Perusahaan dan Cara Membuatnya

Dokumen ini diperlukan agar badan usaha menjadi legal
Mengenal SIUP, Surat Izin Usaha Perusahaan dan Cara Membuatnya

Apakah Moms berencana untuk menjadi pengusaha? Sebaiknya Moms atau Dads tidak menyepelekan masalah izin perusahaan. Jadi, sebaiknya urus dahulu pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP agar nantinya usaha yang dijalankan menjadi legal.

Menjadi pengusaha kini memang terbilang menjanjikan karena Moms bisa mengatur waktu sendiri. Namun persaingan bisnis kini cukup ketat dan Moms harus bisa berinovasi agar produk yang dijuak bisa laku dan berkembang di pasaran.

Caranya ini bisa dengan melakukan pelatihan kerja bagi karyawan, membuat promo menarik, dan banyak hal lain.

Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik sendiri karena ia memiliki profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja.

Namun, ingat ya Moms, izin usaha tetap menjadi hal utama yang paling penting sebelum memulai bisnis.

Nah, berikut ini beberapa hal penting terkait SIUP yang wajib diperhatikan!

Baca Juga: Jenis Usaha Dengan Modal Minim

Apa Itu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)?

Ilustrasi Dokumen
Foto: Ilustrasi Dokumen (Freepik.com/freepik)

Secara sederhana, SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa.

Nah, dokumen ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan ini telah legal dan sah.

Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu berdiri.

Meski begitu, pemerintah juga telah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP.

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis.

Berikut ini adalah beberapa kriterianya:

  • Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
  • Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan.
  • Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:

- Usaha Perseorangan atau persekutuan.

- Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan.

- Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Jadi dari persyaratan yang sudah disebutkan, Moms bisa mengetahui bila perizinan SIUP adalah dokumen opsional dan ia tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.

Baca Juga: 7 Cara Memulai Usaha Pakaian dengan Brand Sendiri

Manfaat dan Fungsi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Menjadi Pengusaha
Foto: Menjadi Pengusaha

SIUP dibuat sebagai alat pemerintah agar mereka bisa mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa.

Namun, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain:

  • Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah.
  • Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah.
  • Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor.
  • Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal, misalanya melakukan pinjaman dana.
  • Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi.
  • Kemudahan pengembangan bisnis, seperti misalnya berpartisipasi dalam tender.
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan.

Baca Juga: Ketahui 9 Cara Membuat Proposal Usaha dengan Benar

Jenis Jenis (SIUP)

Sebelum melakukan pembuatan SIUP, Moms harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan perusahaan.

Ada empat jenis SIUP yang akan dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha, antara lain adalah :

SIUP Mikro (Opsional)

Jenis ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta.

SIUP Kecil

Jenis ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

SIUP Menengah

Jenis ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

SIUP Besar

Jenis ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Baca Juga: 10 Ide Kerajinan Sabun, Bisa Jadi Peluang Usaha!

Syarat Pembuatan SIUP

Syarat Membuat SIUP
Foto: Syarat Membuat SIUP

Pastinya ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat SIUP.

Semua ini akan berbeda tergantung dari usaha bisnis yang diajukan.

Nah, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP di tiap jenis usaha yang berbeda :

Perusahaan Perorangan

  • Fotokopi & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal.
  • Fotokopi & NPWP asli yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Domisili (SITU).
  • Materai Rp6000.
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar).
  • Kelengkapan izin lainnya.

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi & E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama.
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan maka dibutuhkan fotokopi & KK asli.
  • Fotokopi NPWP & asli.
  • Surat Keterangan Domisili (SITU).
  • Fotokopi & Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham).
  • Fotokopi & SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (yang sudah disahkan Kemenkumham).
  • Izin prinsip.
  • Surat izin gangguan (HO).
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan.
  • Materai Rp6000.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar).
  • Kelengkapan izin lainnya.

Koperasi

  • Fotokopi & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal.
  • Fotokopi & NPWP asli yang bersangkutan.
  • Fotokopi & Akta Pendirian Koperasi asli.
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas.
  • Surat Keterangan Domisili (SITU).
  • Laporan keuangan koperasi.
  • Materai Rp6000.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar).
  • Kelengkapan izin lainnya.

Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal.
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk.
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham).
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar).

Setelah mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan, barulah Moms bisa membuat SIUP untuk perusahaan.

Baca Juga: 10 Manfaat Promosi untuk Usaha yang Harus Dipahami Pebisnis Pemula

Cara Membuat SIUP

Cara Membuat SIUP
Foto: Cara Membuat SIUP (shutterstock.com)

Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mengurusnya, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan.

Nah, berikut adalah prosedur yang sudah kami rangkum untuk mempermudah pengurusannya:

Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS

Pendaftaran

Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian data pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail

Log-in akun dan pengisian data usaha

Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan lainya

Penerbitan NIB

Jika data yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik anda.

Prosedur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan

Pengambilan form pendaftaran

Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran

Pengisian form pendaftaran

Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, dibubuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai

Pembayaran biaya SIUP

Pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili

Pengambilan SIUP

Dokumen akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid)

Itulah ulasan mengenai Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP dan cara membuatnya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Moms!

  • https://www.ekrut.com/media/siup-adalah
  • https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/571
  • https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/10/siup-adalah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb