01 Oktober 2020

3 Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona, Jangan Salah Beli!

Untuk menjaga kualitas masker kain yang beredar di masyarakat.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merumuskan standar masker kain dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjaga kualitas masker kain yang beredar di masyarakat.

Selain itu, SNI ini juga berguna untuk sebagai langkah perlindungan dan pencegahan terhadap COVID-19. Rancangan tersebut telah mendapatkan penetapan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020. melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/2020.

Baca Juga: Ciri Masker Kain yang Sesuai SNI, Jangan Salah Beli!

3 Tipe Masker Kain SNI

Kemenperin menetapkan tiga tipe masker kain yang lolos SNI dan ampuh mencegah dan melindungi masyarakat dari COVID-19. Berikut penjelasannya.

1. Tipe A untuk Penggunaan Umum

xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona
Foto: xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona

Foto: Orami Photo Stocks

  • Minimal dua lapis kain
  • Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva

Baca Juga: DIY Masker Kain dengan Sapu Tangan dan Dua Karet

2. Tipe B untuk Penggunaan Filtrasi Bakteri

xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona
Foto: xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona

Foto: Orami Photo Stocks

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)

3. Tipe C untuk Penggunaan Filtrasi Partikel

xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona
Foto: xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona

Foto: Orami Photo Stocks

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)

Selian ketiga tipe di atas, Kemenperin juga mewajibkan masker kain dibuat dari serat alam yakni katun dan ditambah dengan dua lapis kain Chiffon yang mengandung polyester-spandex karena terbukti mampu menyaring 80-99% partikel virus.

Masker kain ini bisa dipakai di saat beraktivitas di luar rumah, di dalam rumah, maupun ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Produsen saat Memproduksi Masker Kain

xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona
Foto: xx Tipe Masker Kain SNI untuk Cegah Corona

Foto: Orami Photo Stocks

Untuk bisa masuk dalam kategori SNI, produsen harus memperhatikan beberapa hal ketika memproduksi masker yakni:

- Mencantumkan merek pada kemasan

- Mencantumkan negara pembuat

- Mencantumkan jenis serat pada setiap lapisan kain

- Mencantumkan kemampuan masker, seperti anti bakteri dan anti air

- Mencantumkan label 'cuci sebelum dipakai'

- Mencantumkan petunjuk pencucian

- Mencantumkan bahan dasar kain

Baca Juga: Cara Mencuci Masker Kain Agar Senantiasa Aman dan Higienis

Meski begitu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri, menyebut bahwa aturan SNI pada masker kain ini sifatnya sukarela alias tidak wajib diikuti.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dengan menetapkan SNI pada masker kain ini bukan berarti masker kain yang tidak ber-SNI tidak memiliki manfaat.

Lebih lanjut Doni menerangkan bahwa, penggunaan masker kain SNI ini diterapkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah COVID-19.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.