13 November 2023

Bagaimana Hukum Boikot dalam Islam? Ini Penjelasannya, Moms!

Boikot adalah tindakan perlawanan
Bagaimana Hukum Boikot dalam Islam? Ini Penjelasannya, Moms!

Foto: Freepik

Kisah Boikot di Zaman Rasulullah

Kisah Boikot di Zaman Rasulullah
Foto: Kisah Boikot di Zaman Rasulullah

Boikot pada zaman Rasulullah SAW terjadi di Makkah dan dikenal sebagai "Periode Boikot Sosial Quraisy", Moms.

Kisah boikot pada zaman Rasulullah SAW bersumber dari kitab Sirah Nabawiyah karya Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisham.

Boikot ini dimulai sekitar tahun ke-7 kenabian dan berlangsung selama tiga tahun.

Boikot ini dipicu oleh penolakan kaum Quraisy terhadap dakwah Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Selama periode ini, kaum Muslimin dan Bani Hashim, keluarga Rasulullah SAW, mengalami boikot ekonomi dan sosial yang ketat.

Mereka dikucilkan dan dilarang berdagang, menikah, atau berinteraksi sosial dengan suku-suku lain di Makkah.

Hal ini menyebabkan kesulitan besar bagi mereka, termasuk kelaparan dan keterasingan.

Boikot berakhir ketika beberapa pemimpin Makkah yang lebih moderat, yang merasa iba dengan penderitaan Bani Hashim, berhasil menegosiasikan pencabutan boikot tersebut.

Kisah ini menunjukkan keteguhan iman dan kesabaran Rasulullah SAW dan pengikutnya di tengah cobaan berat.

Boikot tersebut juga merupakan bagian penting dari sejarah Islam yang menunjukkan tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya.

Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel

MUI
Foto: MUI (Orami Photo Stock)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya.

Berikut ini bunyi Fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
    hukumnya haram.

Pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak.

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023 dan Moms bisa baca selengkapnya di sini.

Itulah informasi seputar boikot dalam Islam. Bagaimana tanggapan Moms?

  • https://kemenag.go.id/opini/boikot-sebagai-jihad-yang-sah-DrYGM
  • https://www.scribd.com/document/683514549/Fatwa-MUI-Nomor-83-tahun-2023-tentang-Hukum-Dukungan-Terhadap-Pejuang-Palestina#from_embed

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb