26 April 2023

Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung

Besaran zakat yang harus disisihkan ialah 2,5% dari total gaji bulanan
Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung

Menunaikan zakat penghasilan adalah hal wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat zakat penghasilan.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional, zakat penghasilan atau yang dikenal zakat profesi dan zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Sementara menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya.

Pendapatan tersebut diperoleh dengan cara halal dan rutin; seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin; seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nisab Zakat Penghasilan

Perlu diketahui bahwa sebelum membayar zakat, Moms juga harus mengetahui arti nisab atau batas harta wajib zakat, senilai 522 kg beras.

Nah, apabila jumlah penghasilan lebih dari harga 522 kg beras, Moms wajib menunaikan zakat penghasilan.

Jika jumlah pendapatan kurang dari nisab, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat.

Contoh, harga 1 kg beras paling murah ialah Rp9.850 sehingga batas wajib zakat ialah Rp5.141.700.

Nah, jika penghasilan Moms lebih dari Rp5.141.700 maka Moms wajib menunaikan zakat penghasilan.

Besaran Zakat Penghasilan

Menghitung Zakat Penghasilan
Foto: Menghitung Zakat Penghasilan (Freepik.com/katemangostar)

Banyaknya zakat yang harus disisihkan ialah 2,5% dari total gaji bulanan yang Moms dan Dads dapatkan setiap bulannya.

Hukum Zakat Penghasilan

Hukum menunaikan zakat penghasilan ini disampaikan langsung dalam firman Allah SWT pada surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian," (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Selain itu, ayat tersebut juga dikuatkan oleh fimran Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,” (QS. Al-Baqarah: 267).

Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Membayar Zakat
Foto: Membayar Zakat (Orami Photo Stocks)

Sebelum menunaikan salah satu rukun Islam ini, sebaiknya Moms mengetahui berapa besaran atau nominal uang yang harus dibayarkan untuk zakat?

Untuk bisa mengetahui hal itu, Moms juga perlu paham bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang baik dan benar.

Rumus menghitung zakat penghasilan: 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan.

Contoh, Moms memiliki gaji Rp8.000.000,- per bulan, maka jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan ialah 2,5% x Rp8.000.000 = Rp200.000.

Moms bisa membayarkan zakat penghasilan tersebut ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau di beberapa platform lainnya seperti Kitabisa.com, Dompet Dhuafa, datang langsung ke masjid, hingga e-commerce.

Niat Zakat Penghasilan

Ketika membayarkan zakat jangan lupa untuk membaca niat zakat sebagai berikut.

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardu karena Allah Ta’ala.

Baca Juga: 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Masya Allah!

Macam-macam Zakat Harta

Zakat Emas
Foto: Zakat Emas (Orami Photo Stocks)

Zakat penghasilan termasuk dalam zakat harta. Seperti zakat fitrah atau zakat jiwa, zakat harta ini hukumnya wajib ditunaikan dengan aturannya masing-masing.

Nah, agar lebih paham, berikut ini macam-macam zakat harta selain zakat penghasilan yang perlu Moms ketahui.

1. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak ini dihitung menurut jumlah kepemilikan emas atau perak. Untuk nisab zakat emas ialah 86 gram dan 595 gram untuk zakat perak.

Nah, apabila Moms setiap bulannya membeli atau mendapatkan emas dan perak melebihi nilai nisab, maka wajib melaksanakan zakat emas dan perak sebesar 2,5%.

Berbeda dengan zakat penghasilan yang dilakukan setiap bulan, zakat emas dan perak dibayarkan setahun sekali.

Sehingga total jumlah zakat yang harus dibayarkan disesuaikan dengan total emas dan perak yang dimiliki selama setahun.

Contoh, Moms memiliki total emas seberat 100 gram dalam setahun.

Nah, jumlah atau total berat emas ini telah melebihi batas nisab sehingga wajib dikenakan zakat emas.

Apabila harga per gram emas adalah Rp663 ribu, jadi 100 gram emas nilainya Rp100 juta.

Dengan begitu, jumlah besaran zakat yang wajib dibayarkan Moms ialah 2,5% dari Rp663 juta yakni Rp1.657.500 per tahun.

Baca Juga: 9 Adab Menerima Tamu Dalam Islam, Yuk Amalkan!

2. Zakat Saham

Jika Moms memiliki investasi berupa saham, maka harta tersebut juga harus dibayarkan zakatnya, Moms.

Nah, mengeluarkan zakat saham juga harus sesuai aturan.

Nisab zakat saham adalah 85 gram emas dengan besaran 2,5% dari nilai saham yang dimiliki.

Sama dengan zakat emas dan perak, zakat saham dibayarkan setiap tahun sekali.

Untuk mengetahui berapa jumlah zakat saham yang harus dibayarkan, Moms harus memahami bahwa saham dinyatakan dalam satuan lot atau setara dengan 100 lembar surat saham.

Nah, apakah saham yang Moms miliki sudah mencapai nisab maka rumusnya ialah mengalikan jumlah surat saham dengan harga per lembar saham.

Contohnya, Moms memiliki total aset sebanyak Rp 200 juta setahun.

Jumlah tersebut sudah melebihi nisab yakni 85 gram emas, sehingga Moms wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% atau Rp5 juta.

Kemudian, ubah angka Rp5 juta ke dalam satuan lot dengan cara dibagi dengan harga saham per lembar.

Maka hasilnya ialah 77,52 lot atau 78 lot. Dengan demikian, Moms wajib membayar zakat saham sebanyak 78 lot.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Buku untuk Muslimah, Cocok untuk Moms!

3. Zakat Perdagangan

Apakah Moms seorang pengusaha? Ternyata penghasilan yang didapatkan dari perdagangan juga harus dibayarkan zakatnya lho, Moms.

Sama seperti zakat penghasilan, zakat emas dan perak, juga zakat saham, nisab untuk zakat perdagangan ialah 85 gram emas dan dibayarkan selama satu tahun sekali dengan jumlah 2,5% dari total penghasilan selama setahun.

Perlu diingat bahwa harta yang dikenakan zakat perdagangan adalah penghasilan bersih atau penghasilan setelah dikurangi utang.

Misalnya, Moms memiliki aset usaha sebesar Rp200 juta dengan utang sebesar Rp70 juta.

Maka zakat yang wajib dibayarkan ialah aset bersih sejumlah Rp130 juta dikali 2,5% hasilnya Rp3.250.000.

Baca Juga: 10+ Hadis tentang Salat dan Keutamaanya dalam Islam

Syarat Menunaikan Zakat Penghasilan

Ilustrasi Perhitungan Zakat
Foto: Ilustrasi Perhitungan Zakat (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, sebagian orang masih salah kaprah tentang syarat menunaikan zakat penghasilan.

Perlu diketahui bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib untuk mereka yang memenuhi persyaratan di bawah ini.

1. Beragama Islam

Syarat menunaikan zakat penghasilan yang utama adalah beragama Islam. Sebagaimana dalam rukun Islam yang ketiga, umat Islam wajib membayar zakat.

Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. menyebutkan, “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam.”

Jadi, hanya seorang Muslim yang dapat melaksanakannya. Tidak wajib bagi orang kafir untuk menunaikannya.

2. Bukan Budak, Melainkan Orang Merdeka

Syarat menunaikan zakat penghasilan berikutnya, yaitu orang yang membayar zakat adalah orang merdeka.

Dalam hal ini, orang merdeka merupakan orang yang memiliki kebebasan hidup tanpa terikat dengan orang lain sehingga memiliki hak penuh atas kehidupanya.

Sementara orang yang menjadi budak, tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya secara mandiri sehingga tidak wajib menyisihkan penghasilannya untuk zakat.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Umar bin Khattab r.a., beliau menegaskan bahwa, “Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”

Di zaman yang semakin maju saat ini, kemungkinan besar sudah tidak ada lagi praktik perbudakan.

Baca Juga: Pentingnya Sifat Tawadhu, Kerendahan Hati yang Perlu Ditanamkan dalam Diri Umat Muslim

3. Memiliki Harta Secara Penuh

Untuk bisa menunaikan zakat penghasilan, harta yang dimiliki haruslah milik Moms seutuhnya.

Penghasilan itu diperoleh dari milik pribadi, bukan orang lain apalagi milik bersama.

Selain itu, harta tersebut juga tidak boleh termasuk dalam harta warisan yang masih harus dibagi-bagi dengan anggota keluarga lainnya. Sehingga, murni harta pribadi.

4. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Apabila penghasilan yang Moms dapatkan sudah bisa memenuhi kebutuhan pokok bahkan sisa, Moms wajib menunaikan zakat penghasilan.

Namun, jika penghasilan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, Moms tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Sebab, dengan penghasilan yang telah melampaui kebutuhan pokok, Moms dinilai mampu secara finansial sehingga hukumnya wajib membayar zakat.

Baca Juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia

5. Telah Mencapai Nisab

Pastikan bahwa penghasilan yang Moms dapatkan setiap bulan sudah mencapai nisab atau batasan capaian penghasilan untuk bisa melakukan zakat penghasilan.

6. Terbebas dari Utang

Banyak ulama yang mengatakan bahwa untuk bisa ikut membayar zakat penghasilan, maka Moms lebih dahulu membebaskan harta dari utang.

Jika masih ada utang, maka zakat yang dibayarkan tidak sah.

Namun, jika utang tersebut adalah utang jangka panjang maka tidak menghalangi seseorang membayar zakat.

Baca Juga: 5+ Amalan Nisfu Syaban yang Dapat Dilakukan untuk Menyambut Ramadan

7. Muzakki Balig dan Berakal

Muzakki atau orang yang membayarkan zakat haruslah sudah balig dan berakal.

Dalam hal ini, orang yang menunaikan zakat harus sudah dewasa.

Di mana mereka telah dapat membedakan hal baik dengan hal yang buruk.

Jadi, anak-anak yang belum balig tidaklah wajib untuk membayar zakat.

Selain itu, seorang muzakki haruslah berakal. Bukan orang dalam gangguan jiwa, yang tidak bisa menggunakan akal sehatnya.

Maka dari itu, orang dalam gangguan jiwa tidak wajib untuk berzakat walaupun mereka berstatus sebagai umat Islam.

8. Harta Penghasilan Berkembang

Syarat zakat penghasilan lainnya yaitu harta atau penghasilan yang dimiliki mengalami perkembangan.

Maksudnya adalah harta seseorang mengalami pertambahan nilai seiring dengan berjalannya waktu.

Lain halnya jika memang ada penghasilan yang hanya dibayarkan saat itu juga tanpa bisa berkembang di lain hari, gugurlah kewajiban zakat tersebut.

Dalam hal ini misalnya, pekerja lepas yang hanya mendapatkan penghasilan setelah menyelesaikan pekerjaannya saat itu juga.

Namun, jika penghasilan pekerja lepas tersebut telah mencapai nishab setelah dipakai untuk membayar kebutuhan pokok dan hutang, mereka boleh membayarkan zakatnya.

Baca Juga: Serba-serbi Sedekah Jariyah, Mulai dari Contoh Hingga Keistimewaannya!

Itulah penjelasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan, macam-macam zakat harta, hingga syarat menunaikan zakat penghasilan.

Apabila Moms memiliki pertanyaan terkait zakat penghasilan bisa langsung menanyakan hal tersebut pada ahli agama setempat.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb