22 Agustus 2022

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 5, Lengkap dengan Bacaan dan Tafsirnya

Menjelaskan hukum konsumsi makanan dan menikahi wanita ahli kitab
Kandungan Surat Al Maidah Ayat 5, Lengkap dengan Bacaan dan Tafsirnya

Hukum tentang mengonsumsi makanan dijelaskan secara lengkap dalam Alquran. Salah satunya dalam surat Al Maidah ayat 5.

Kandungan surat Al Maidah ayat 5 menjelaskan bagaimana Islam mengatur terkait makanan dan menikahi ahli kitab.

Sebelumnya dalam surat Al Maidah ayat 3, dijabarkan tentang makanan yang dilarang dan diharamkan untuk dikonsumsi.

Salah satunya adalah mengonsumsi makanan yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah.

Sedangkan pada surat Al Maidah ayat 5, Allah masih menjelaskan terkait fikih makanan tersebut.

Simak penjelasannya lebih lanjut, yuk Moms!

Baca Juga: Surat Luqman Ayat 13 dan 14, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Tafsirnya!

Bacaan Surah Al Maidah Ayat 5 Beserta Tulisan Latin dan Artinya

Foto Ilustrasi Berdoa kepada Allah (Orami Photo Stock)

Berikut bacaan surat Al Maidah ayat 5 beserta latinnya agar mudah dipahami:

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa’āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa’āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa ‘amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn

Artinya :

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al Maidah ayat 5)

Baca Juga: Kandungan Surat Al Maidah Ayat 48, Salah Satunya Mengingatkan Manusia untuk Berbuat Baik

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 5

Foto Surat Al Maidah dalam Alquran (Orami Photo Stock)

Mengutip dari Bekal Islam, ada dua persoalan fikih dalam surat Al Maidah ayat 5, yaitu hukum konsumsi makanan dan menikahi wanita ahli kitab.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Pada hari ini (hari Arafah), dihalalkan bagimu segala yang baik-baik.”

Pada ayat tersebut, Allah menghalalkan perkara-perkara baik di antaranya adalah makanan dan pernikahan, sebagaimana penjelasan setelahnya:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.”

Pembahasan dalam potongan ayat tersebut adalah terkait masalah makanan yang disembelih.

Allah berfirman bahwa memakan dari sembelihan ahli kitab adalah halal bagi umat Islam.

Perlu diketahui bahwa perkara orang kafir ahli kitab mengacu kepada Yahudi dan Nasrani.

Ini bukanlah ahli kitab seperti Budha, Hindu, kaum musyrik Arab, Majusi, Konghucu, hingga atheis yang justru hukumnya haram mengonsumsi makanan yang disembelih oleh mereka.

Baca Juga: Surah Al Insan, Pengingat Tentang Hakikat Penciptaan Manusia

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 5

Foto Ilustrasi Wanita Membaca Alquran (Orami Photo Stock)

Islam adalah agama yang sempurna.

Dalam Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik tentang masalah ibadah (hubungan dengan Allah) hingga hubungan dengan manusia.

Termasuk persoalan memenuhi kebutuhan makanan, hal ini sudah diatur dengan baik dalam Alquran dan dijelaskan dalam hadist nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Salah satunya terdapat dalam surat Al Maidah ayat 5.

Berdasarkan penjabaran sebelumnya, ada dua hukum fikih yaitu permasalahan aturan makanan yang disembelih oleh ahli kitab dan menikah wanita ahli kitab.

Berikut kandungan surat Al Maidah ayat 5 dan tafsiran lengkapnya:

1. Hukum Mengonsumsi Makanan yang Disembelih Oleh Ahli Kitab

Foto Ilustrasi Hidangan Ragam Makan (Orami Photo Stock)

Seorang muslim dilarang memakan hasil sembelihan orang musyrik (menyembelih selain nama Allah), orang murtad, dan orang majusi (orang yang menyembah api).

Hal ini hukumnya haram.

Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, dibolehkan untuk dikonsumsi selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah.

Tentunya hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan dalam agama Islam, ya Moms.

Baca Juga: Surah Al Baqarah 2 Ayat Terakhir, Ini Bacaan Lengkap dan Keistimewaannya, Yuk Amalkan!

2. Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab

Foto Ilustrasi Cincin pernikahan (Orami Photo Stock )

Haram bagi wanita muslim menikah dengan pria ahli kitab.

Akan tetapi, pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, sebab biasanya hati wanita bergantung pada suaminya.

Sebetulnya, pria muslim diperbolehkan untuk menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).

Syaratnya, wanita tersebut mampu menjaga kehormatannya serta tidak merusak akidah suami dan anak-anaknya.

Hal ini tertuang dalam surat Al Maidah ayat 5:

إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Apabila kamu membayar mahar mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan...”

Syarat untuk menikahi wanita ahli kitab adalah tidak bermaksud untuk berzina dan dapat menjaga akidah dengan baik.

Jangan sampai setelahnya menjadi murtad dan berpaling dari Allah.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Maidah Ayat 32 Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Meskipun dibolehkan, perlu diperhatikan bahwa menikahi wanita ahli kitab tidaklah dianjurkan dalam Islam.

Sebagaimana yang terdapat dalam potongan ayat surat Al Maidah ayat 5, yang artinya:

“Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu ..." ( Q.S Al Maidah ayat 5)

Allah mendahulukan menyebut "perempuan -perempuan yang beriman" terlebih dahulu.

Setelah itu, baru diikuti oleh kalimat "perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara yang diberi kitab."

Menikahi perempuan yang beriman lebih dianjurkan dalam Islam.

Hal ini dipertegas dalam hadis nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya:

“Maka, pilihlah perempuan yang memilki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR Al-Bukhari)

Maka diutamakan dan dianjurkan untuk menikah dengan wanita yang beriman kepada Allah dan memiliki pemahaman agama yang baik.

Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan!

Itulah penjabaran mengenai kandungan surat Al Maidah ayat 5. Semoga dapat menjadi pegangan bagi Moms dan Dads dalam menjalankan kehidupan ini.

  • https://muslim.or.id
  • https://bekalislam.firanda.com/13349-tafsir-surat-al-maidah-ayat-5

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb