Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa seseorang belum pernah menikah pada saat surat tersebut dikeluarkan.
Fungsinya sangat beragam tergantung pada kebutuhan dan konteksnya.
Berikut adalah beberapa fungsi utama dari surat keterangan belum menikah:
1. Syarat Hukum atau Administratif
Surat keterangan ini sering kali diperlukan sebagai persyaratan administratif dalam proses pendaftaran nikah atau pernikahan di kantor catatan sipil.
Beberapa negara atau yurisdiksi mungkin mensyaratkan calon pasangan untuk mengajukan surat keterangan belum menikah sebelum resmi menikah.
2. Pendaftaran Beasiswa atau Pekerjaan
Dalam beberapa kasus, surat keterangan belum menikah dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar program beasiswa atau melamar pekerjaan.
Terutama jika instansi atau perusahaan memperhatikan status pernikahan calon penerima beasiswa atau karyawan.
3. Proses Imigrasi atau Visa
Dalam beberapa situasi, surat keterangan ini mungkin juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen yang harus diserahkan dalam proses imigrasi atau pengajuan visa.
Hal ini penting terutama jika kamu berencana untuk tinggal atau bekerja di negara lain.
4. Pembukaan Rekening Bank
Beberapa lembaga keuangan atau bank mungkin meminta surat keterangan belum menikah sebagai salah satu bukti identitas dalam proses pembukaan rekening bank.
5. Kelayakan dalam Beberapa Program
Surat keterangan belum menikah dapat menjadi salah satu syarat kelayakan dalam program-program tertentu, seperti pendidikan atau pelatihan khusus.
6. Pernyataan Resmi Status Pernikahan
Surat ini juga berfungsi sebagai bukti resmi dari status pernikahan seseorang pada saat tertentu.
Ini bisa berguna dalam berbagai situasi yang memerlukan klarifikasi mengenai status pernikahan seseorang.
Dalam semua fungsi ini, surat keterangan belum menikah haruslah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau kantor pemerintah.
Baca Juga: 5 Penyebab Pria Tiba-tiba Loyo Saat Berhubungan dan Tipsnya
Bagaimana Jika Tidak Bisa Membuat Surat Keterangan Sendiri?
Dilansir Dispendukcapil Surabaya jika seseroang memerlukan surat keterangan belum menikah namun tidak bisa mengurusnya sendiri.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti:
- Bisa dilakukan oleh keluarga atau orang lain
Menurut Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 57 ayat 1,
Bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
- Syaratnya tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 25 tahun 2008
Tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 98 ayat 2:
Bahwa penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
- Orang yang ditunjuk tersebut harus mengikuti Peraturan Daerah No 5 tahun 2011
Tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1), (2) & (3), orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang lain yang di beri kuasa.
Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.