02 Oktober 2023

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Membuat surat keterangan belum menikah ternyata gratis lho!
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Salah satu surat yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan adalah surat keterangan belum menikah.

Ini bisa kamu dapatkan dengan melakukan beberapa langkah sebelum akhirnya bisa melangsungkan pernikahan yang diidamkan.

Bukan hanya untuk menikah, surat keterangan belum menikah pun bisa digunakan untuk beberapa hal.

Seperti membeli rumah, melamar pekerjaan, syarat mengurus beasiswa, dan urusan kampus bagi yang sedang kuliah.

Ingin tahu cara membuat dan informasi lainnya tentang surat keterangan belum menikah? Jika ya, simak artikel ini hingga akhir ya!

Baca Juga: Cari Tahu Persyaratan dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat

Hal yang Harus Diketahui tentang Surat Keterangan Belum Menikah

Ilustrasi Menulis Surat Keterangan Belum Menikah (Legalservicesindia.com)
Foto: Ilustrasi Menulis Surat Keterangan Belum Menikah (Legalservicesindia.com)

Jika kamu berencana untuk membuat surat keterangan belum menikah, ada beberapa cara yang bisa diikuti.

Bukan hanya cara surat keterangan belum menikah, ada juga beberapa hal tentang surat tersebut yang harus diketahui. Apa saja?

1. Berkas dan Syarat untuk Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk mengurus surat keterangan belum menikah, kamu harus mengunjungi kantor kecamatan atau kantor kelurahan yang sesuai dengan KTP atau domisili.

Dalam pembuatannya, kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Sebelum pergi ke kantor tersebut, kamu harus mengumpulkan beberapa berkas yang harus disiapkan, sepeti:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat,
  • Fotokopi KTP elektronik pemohon dan 2 orang saksi,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Surat keterangan belum menikah yang sudah ditandatangani pejabat kelurahan,
  • Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang diketahui RT/RW setempat, serta 2 orang saksi di atas materai Rp6 ribu,

Jika berkas-berkas di atas lengkap, surat keterangan belum menikah ini akan selesai dalam waktu sekita 15 menit saja.

Untuk proses selanjutnya, kamu hanya perlu mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.

Setelah masuk ke kantor tersebut, kamu bisa menyerahkan seluruh berkas yang sudah disiapkan tersebut kepada petugas loket.

Umumnya, petugas akan segera memproses surat tersebut.

Namun, waktu proses pembuatannya tergantung dari reformasi birokrasi di kelurahan atau kecamatan tersebut.

Setelah surat keterangan belum menikah selesai, kamu harus segera membuat salinan dari surat keterangan tersebut.

Sebab, surat ini akan diperlukan untuk berbagai macam keperluan dan salinan harus dimiliki selain menyimpan dengan baik surat aslinya.

Baca Juga: 9 Jenis Olahraga Persiapan Persalinan agar Mudah Melahirkan

2. Format Surat Keterangan Belum Menikah

Sebenarnya, tidak ada aturan baku dalam penulisan surat ini.

Akan tetapi, terdapat beberapa format surat keterangan yang lazim digunakan. Beberapa di antaranya yakni:

  • Berisikan kop surat dari kelurahan,
  • Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan,
  • Identitas keterangan lengkap dengan NIK. Biasanya menyesuaikan dengan peruntukan surat keterangan yang dibuat,
  • Nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat tersebut serta tanggal pembuatan.

3. Melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah

Apabila kamu ingin melegalisir surat keterangan belum menikah ini, kamu tidak perlu khawatir karena prosedur yang harus dilalui sangat mudah.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Fotokopi surat keterangan yang sudah dibuat secukupnya.
  • Bawa surat keterangan tersebut ke kantor KUA.
  • Berikan kepada petugas dan sampaikan bahwa Anda datang untuk melegalisir surat tersebut.
  • Tunggulah sekitar 15 menit dan dan surat pun sudah selesai dilegalisir.

Baca Juga: Sinopsis Lantai 4, Kisah Apartemen Kosong dan Angker!


Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah

Ilustrasi Menulis Surat
Foto: Ilustrasi Menulis Surat (Istockphoto.com)

Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa seseorang belum pernah menikah pada saat surat tersebut dikeluarkan.

Fungsinya sangat beragam tergantung pada kebutuhan dan konteksnya.

Berikut adalah beberapa fungsi utama dari surat keterangan belum menikah:

1. Syarat Hukum atau Administratif

Surat keterangan ini sering kali diperlukan sebagai persyaratan administratif dalam proses pendaftaran nikah atau pernikahan di kantor catatan sipil.

Beberapa negara atau yurisdiksi mungkin mensyaratkan calon pasangan untuk mengajukan surat keterangan belum menikah sebelum resmi menikah.

2. Pendaftaran Beasiswa atau Pekerjaan

Dalam beberapa kasus, surat keterangan belum menikah dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar program beasiswa atau melamar pekerjaan.

Terutama jika instansi atau perusahaan memperhatikan status pernikahan calon penerima beasiswa atau karyawan.

3. Proses Imigrasi atau Visa

Dalam beberapa situasi, surat keterangan ini mungkin juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen yang harus diserahkan dalam proses imigrasi atau pengajuan visa.

Hal ini penting terutama jika kamu berencana untuk tinggal atau bekerja di negara lain.

4. Pembukaan Rekening Bank

Beberapa lembaga keuangan atau bank mungkin meminta surat keterangan belum menikah sebagai salah satu bukti identitas dalam proses pembukaan rekening bank.

5. Kelayakan dalam Beberapa Program

Surat keterangan belum menikah dapat menjadi salah satu syarat kelayakan dalam program-program tertentu, seperti pendidikan atau pelatihan khusus.

6. Pernyataan Resmi Status Pernikahan

Surat ini juga berfungsi sebagai bukti resmi dari status pernikahan seseorang pada saat tertentu.

Ini bisa berguna dalam berbagai situasi yang memerlukan klarifikasi mengenai status pernikahan seseorang.

Dalam semua fungsi ini, surat keterangan belum menikah haruslah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau kantor pemerintah.

Baca Juga: 5 Penyebab Pria Tiba-tiba Loyo Saat Berhubungan dan Tipsnya

Bagaimana Jika Tidak Bisa Membuat Surat Keterangan Sendiri?

Surat Keterangan Belum Menikah (Yourdoorstep.co)
Foto: Surat Keterangan Belum Menikah (Yourdoorstep.co)

Dilansir Dispendukcapil Surabaya jika seseroang memerlukan surat keterangan belum menikah namun tidak bisa mengurusnya sendiri.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti:

  • Bisa dilakukan oleh keluarga atau orang lain

Menurut Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 57 ayat 1,

Bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

  • Syaratnya tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 25 tahun 2008

Tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 98 ayat 2:

Bahwa penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.

  • Orang yang ditunjuk tersebut harus mengikuti Peraturan Daerah No 5 tahun 2011

Tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1), (2) & (3), orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang lain yang di beri kuasa.

Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan


Contoh Surat Keterangan Belum Menikah

Jika kamu hendak membuat surat keterangan belum menikah, berikut ini contohnya yang biasa diberikan :

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA TIDAK MENIKAH SELAMA PENDIDIKAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: ……………………………………………………………………

No. Pendaftaran: ……………………………………………………………………

No. KTP: ……………………………………………………………………

Tempat, Tanggal Lahir : ………………………………………………………………

Agama: ……………………………………………………………………

Alamat:…………………………………………………………………………………………………………………………………………

Menyatakan bahwa benar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan di …………………

Jika kemudian hari ditemukan bukti bahwa pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima konsekuensi :

1. Dikeluarkan dari ……………………..

2. Mengganti biaya selama proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru dan selama mengikuti pendidikan ……………………..

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.

MengetahuiOrang Tua / Wali

(……………….…………..)

…….…….…. , ……………….20….

Pembuat pernyataan

Materai

Rp. 6000,-

(…………….……………..)

Demikian informasi mengenai surat keterangan belum menikah yang harus diketahui. Semoga bermanfaat dan mempermudah saat membuatnya.

  • http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/10-surat-keterangan-belum-menikah
  • https://www.99.co/blog/indonesia/cara-membuat-surat-keterangan-belum-menikah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb