09 Juni 2021

Dilema Pembelajaran Tatap Muka Juli Nanti, Kasus COVID-19 Belum Turun Hingga Muncul Klaster Sekolah

Presiden Jokowi juga memberikan aturan sekolah tatap muka

Sudah setahun lebih pembelajaran jarak jauh berlangsung di Indonesia selama pandemi COVID-19. Usai vaksin COVID-19 mulai didistribusikan pada masyarakat, pemerintah pun berencana membuka sekolah kembali dan melakukan pembelajaran tatap muka pada bulan Juli mendatang.

Namun, rencana pembelajaran tatap muka masih menjadi pro dan kontra banyak pihak.

Pasalnya, kondisi saat ini belum benar-benar aman dari virus corona. Mengingat usia anak sekolah cenderung memiliki imunitas yang belum sekuat orang dewasa sehingga rentan terinfeksi.

Munculnya klaster sekolah di beberapa daerah zona aman yang mulai melakukan sekolah tatap muka juga membawa kekhawatiran tersendiri, terutama bagi para orang tua.

Tak hanya sampai disitu, terdapat beberapa alasan lain yang sebaiknya dipertimbangkan kembali oleh pemerintah jika pembelajaran tatap muka kembali diselenggarakan.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Bisa Dilakukan Bulan Juli 2021, Mendikbud Tekankan dengan Persyaratan

1. Vaksin COVID-19 Belum Merata

vaksin COVID-19
Foto: vaksin COVID-19

Foto: Orami Photo Stock

Walaupun vaksin COVID-19 terus didistribusikan oleh pemerintah, tetapi vaksin pada masyarakat belum benar-benar merata. Terutama bagi para guru sebagai tenaga pendidik yang menjadi syarat penting pembukaan sekolah pada bulan Juli 2021.

Hal ini dapat dilihat dari fakta yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan bahwa masih banyak guru yang menolak divaksin.

Salah satu kasus penolakan tersebut ditemukan di Bengkulu. Berdasarkan data KPAI, guru yang sudah disuntik vaksin virus corona baru 50 persen.

"Saya koordinasi yang Bengkulu itu kenapa 50 persen angkanya? Ternyata banyak guru menolak divaksin. Itu juga jadi PR ya," ucap Retno dalam Konferensi Pers Pembelajaran Tatap Muka yang disiarkan melalui kanal YouTube pada Minggu, 6 Juni 2021.

Hingga saat ini cakupan vaksin terhadap guru secara nasional baru mencapai 28 persen, data tersebut merupakan data per 31 Mei 2021. Diketahui bahwa provinsi DKI Jakarta menempati urutan teratas dalam pemberian vaksinasi terhadap guru dengan presentase sebesar 78 persen.

Selain itu, vaksin juga belum bisa diberikan secara efektif untuk anak-anak. Meski ada beberapa jenis vaksin yang sudah melakukan uji klinis pada anak, seperti Sinovac.

Belum meratanya vaksin tentu saja menjadi hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum sekolah tatap muka kembali dibuka karena bisa meminimalisir risiko penularan virus corona.

Baca Juga: Selain Vaksin Sinovac, 5 Vaksin COVID-19 Ini Juga Resmi Digunakan di Indonesia

2. Klaster Penularan COVID-19 di Sekolah

klaster sekolah
Foto: klaster sekolah

Foto: Orami Photo Stock

Hal lain yang sebaiknya juga dipertimbangkan pemerintah sebelum rencana pembelajaran tatap muka pada bulan Juli ialah munculnya klaster penularan COVID-19 di sekolah.

Salah satu kasus yang baru terjadi pada Selasa, 08 Juni 2021, yaitu klaster sekolah di Padang Panjang, tepatnya di SMA N 1 Padang Panjang, Sumatra Barat.

Menurut informasi yang dikutip dari Republika, sebanyak 27 orang pelajar di SMAN 1 Kota Padang Panjang dinyatakan positif Covid-19.

Karena sudah menjadi klaster, Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang yang sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah akhirnya menutup sementara seluruh aktivitas sekolah.

Jadi, penting bagi setiap sekolah untuk benar-benar menyiapkan fasilitas protokol kesehatan dan kebersihan untuk siswa maupun guru agar penularan virus corona bisa dicegah.

KPAI pun telah melakukan pengawasan persiapan pembukaan sekolah di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari sekolah negeri hingga swasta.

Hasilnya, rata-rata dari keseluruhan nilai pengawasan persiapan buka sekolah tatap muka 2021 dari bulan Januari-Juni 2021 adalah 79,54 persen.

Namun, angka tersebut belum bisa dijadikan acuan pasti karena datanya juga bisa berubah sewaktu-waktu mengingat belum semua sekolah mendaftarkan nama dan melaporkan kondisinya pada KPAI.

Baca Juga: Setelah Klaster Perkantoran, Muncul Klaster Sekolah!

3. Aturan Sekolah Tatap Muka Sesuai Arahan Presiden Jokowi

aturan sekolah tatap muka
Foto: aturan sekolah tatap muka (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan hati-hati.

"Pendidikan tatap muka yang nantinya akan dimulai harus dijalankan ekstra hati-hati. Tatap mukanya dilakukan secara terbatas," jelasnya.

Hal ini disampaikan Budi sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Sekolah tatap muka terbatas yang dimaksud ialah jumlah peserta didik yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka, yakni maksimal 25 persen dari total murid.

Sekolah tatap muka juga tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam seminggu. Kemudian pelaksanaan sekolah tatap muka hanya diperbolehkan selama 2 jam saja.

"Dan opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah ini ditentukan oleh orang tua," lanjut Budi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 09 Juni 2021.

Budi juga menambahkan bahwa setiap kepala daerah sebaiknya memprioritaskan guru sebagai tenaga didik untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

"Guru-guru ini harus sudah divaksin sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan," tegasnya.

Itu dia beberapa informasi penting terkait rencana pembukaan sekolah kembali saat pandemi COVID-19.

Apakah Moms dan Dads setuju akan kebijakan ini?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.