15 April 2024

5+ Syarat Foto Buku Nikah, Harus Formal dan Berlatar Biru!

Tak harus memakai baju putih
5+ Syarat Foto Buku Nikah, Harus Formal dan Berlatar Biru!

Syarat foto buku nikah wajib dipenuhi bagi calon pengantin yang hendak menggelar pernikahan.

Banyak sekali persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya foto buku nikah.

Selain dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, dan lainnya, calon pengantin pun harus mengumpulkan beberapa lembar pas foto.

Foto buku nikah ini tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

Foto tersebut nantinya akan tercantum di dalam kartu pernikahan.

Lantas, seperti apa syarat foto buku nikah? Yuk, ketahui selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: 15 Tema Foto Prewedding yang Berkesan, Pilih Mana?

Syarat Foto Buku Nikah

Foto Buku Nikah Nabila
Foto: Foto Buku Nikah Nabila (instagram.com/pernikahankita.id)

Foto buku nikah adalah persyaratan wajib untuk melengkapi administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Agar tidak salah langkah dalam menyiapkan keperluan tersebut, simak syarat foto buku nikah berikut ini.

1. Menggunakan Baju Formal

Sebelum melakukan pemotretan, Moms perlu tahu untuk membuat foto buku nikah wajib menggunakan baju formal.

Tidak harus menggunakan kebaya untuk wanita ataupun suit untuk laki-laki, tetapi diwajibkan menggunakan baju rapih seperti kemeja dan non casual, seperti t-shirt.

Untuk wanita yang menggunakan hijab, perlu diperhatikan model hijab yang digunakan.

Pastikan hijab tidak terlalu mencolok ataupun menutupi wajah.

Gunakan hijab yang pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga.

Usahakan juga untuk merapikan ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapih.

2. Warna Baju

Warna baju untuk foto buku nikah memang tidak ada ketentuan dengan jelas apa yang harus digunakan.

Namun, sebaiknya kamu menggunakan warna pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan warna background foto.

Baju warna putih banyak dipilih oleh para calon pengantin.

Selain karena warna yang kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal.

Adapun beberapa referensi warna baju yang bisa dipakai adalah seperti berikut.

  • Mustard

Warna mustard termasuk ke dalam kategori warna yang hangat, sehingga cocok dikombinasikan dengan background warna biru.

Perpaduan warna tersebut dijamin bisa menghasilkan foto buku nikah yang selaras.

  • Putih

Warna putih sangat cocok dipakai untuk segala kegiatan, termasuk untuk keperluan foto buku nikah.

Pasalnya, putih akan sangat cantik ketika dipadukan dengan warna biru.

  • Soft Pink

Warna yang termasuk ke dalam kategori pastel ini akan sangat cocok dipadukan dengan hijab berwarna abu-abu.

  • Abu-Abu

Warna yang masuk ke dalam kategori warna netral ini cukup banyak dipilih untuk pas foto nikah.

Tentu saja warna ini juga sangat cocok dipadukan dengan background biru.

  • Nude

Jika merasa bosan dengan warna putih dan tetap ingin memakai warna netral, coba gunakan baju dengan warna nude.

Pasalnya, warna nude sangat cocok dipadukan dengan warna gelap seperti biru.

  • Hitam

Seperti warna putih, warna hitam juga bisa dijadikan pilihan untuk dipakai saat melakukan foto nikah.

Warna ini akan mudah membaur dengan background, sehingga akan tampak begitu cantik.

Baca Juga: Rincian Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta

3. Latar Belakang Biru

Adapun warna background yang diperbolehkan untuk dipakai dalam pas foto buku nikah adalah warna biru.

Hal ini berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa background foto buka nikah wajib menggunakan warna biru.

Jadi, jangan salah ya untuk warnanya bukan merah ataupun putih.

4. Ukuran Foto

Kementerian Agama juga telah menentukan ukuran untuk foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA, yaitu:

  • Ukuran 2x3 dan 4x6.
  • Ukuran 2x3 diserahkan 8 lembar yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria.
  • Ukuran 4x6 diserahkan 2 lembar dengan masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita.

5. Tampilan Foto

Foto buku nikah juga diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah.

Tidak boleh menunduk ataupun melihat ke samping.

Untuk wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga.

Pastikan juga tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan.

Baca Juga: 10+ Arti Mimpi Hamil di Luar Nikah Menurut Islam dan Primbon

Sedangkan, laki-laki juga hampir sama, potongan rambut harus rapi dan tidak menggunakan poni ke depan.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan untuk foto buku nikah adalah tampilan foto.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb