12 Januari 2024

Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami

Sekarang sudah tak bingung lagi, ya!
Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami

Setelah resmi menikah, tentu pasangan suami istri akan mendapatkan 2 buku nikah yang sah. Tahukah Moms apa bedanya warna buku nikah untuk suami dan istri?

Buku nikah diberikan kepada pasangan yang resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara.

Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.

Untuk itu, ketahui warna buku nikah yang resmi dan asli di bawah ini!

Baca Juga: Syarat Surat Nikah Siri dan Kumpulan Contoh Suratnya

Apa Itu Buku Nikah?

Ilustrasi Buku Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Buku Nikah (Orami Photo Stocks) (fajar.co.id)

Sayangnya, saat ini banyak orang yang memalsukan buku nikah untuk kepentingan tertentu.

Hal ini merupakan bentuk penipuan dan pelakunya pun dapat terkena sanksi.

Sebenarnya asli atau palsu bisa di lihat dari warna buku nikahnya.

Sebelum mengetahui warna buku nikah, Moms harus paham pengertian buku nikah itu sendiri dan hal yang tercantum di dalamnya.

Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan.

Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata ‘sah’ dari para saksi nikah.

Di mana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia telah resmi menjadi sepasang suami-istri.

Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Warna Buku Nikah

Warna Buku Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Warna Buku Nikah (Orami Photo Stocks)

Pada sampul buku nikah akan ada tulisan Buku Nikah Marriage book Kementrian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia.

Warna buku nikah untuk suami atau pengantin laki-laki bersampul merah maroon.

Sementara warna buku nikah untuk istri adalah yang bersampul hijau.

Untuk isinya sendiri tidak jauh berbeda antara buku nikah istri dengan buku nikah milik suami.

Nah, warna buku nikah yang palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

Baca Juga: Rincian Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta

Cara Mengganti Warna Buku Nikah Pudar (Rusak)

Ilustrasi Buku Nikah Rusak (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Buku Nikah Rusak (Orami Photo Stocks)

Banyak kasus warna buku nikah sudah pudar atau rusak, jika mengalami jangan khawatir karena bisa menggantinya secara gratis dan mudah.

Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut.

  • Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
  • Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.

Berikut prosedur jika warna buku nikah pudar atau rusak:

  • Membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili. Surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan.
  • Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah dengan materai 6000 ditandatangani suami istri.
  • Membawa buku nikah yang rusak.
  • Siapkan pad foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab/Kota disertai fotocopy dokumen kelengkapan di atas.

Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Susunan Acara Akad Nikah dan Resepsi dengan Contohnya

Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

Ilustrasi Kartu Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Kartu Nikah (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui warna buku nikah, Moms juga perlu tahu apa sih bedanya buku nikah dan kartu nikah.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi bentuk, bahan dan fungsinya.

Berikut perbedaan buku nikah dan kartu nikah:

1. Perbedaan Bentuk

Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI.

Warna buku nikah untuk suami, yaitu merah maroon, sementara buku nikah istri berwarna hijau. 

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri.

Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai.

Ini mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan. 

Sementara itu, kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode.

Tujuannya untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb