Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami
Tahukah Moms apa bedanya warna buku nikah untuk suami dan istri?
Buku nikah diberikan kepada pasangan yang resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara.
Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.
Untuk itu, ketahui warna buku nikah yang resmi dan asli di bawah ini!
Baca Juga: 8+ Rekomendasi Film Liam Neeson yang Wajib Ditonton!
Apa Itu Buku Nikah?
Buku nikah merupakan suatu identitas baru yang akan dimiliki oleh pasangan setelah menikah.
Jika sudah memiliki buku nikah, tandanya pernikahan Moms sudah diakui oleh negara.
Sayangnya, saat ini banyak orang yang memalsukan buku nikah untuk kepentingan tertentu.
Hal ini merupakan bentuk penipuan dan pelakunya pun dapat terkena sanksi.
Sebenarnya asli atau palsu bisa di lihat dari warna buku nikahnya.
Sebelum mengetahui warna buku nikah, Moms harus paham pengertian buku nikah itu sendiri dan hal yang tercantum di dalamnya.
Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan.
Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata ‘sah’ dari para saksi nikah.
Di mana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia telah resmi menjadi sepasang suami-istri.
Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi sepasang suami istri.
Misalnya, membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, dan juga asuransi kesehatan.
Warna Buku Nikah
Pada sampul buku nikah akan ada tulisan Buku Nikah Marriage book Kementrian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia.
Meskipun memiliki fungsi sama, warna buku nikah untuk istri dan suami berbeda lho, Moms.
Warna buku nikah untuk suami atau pengantin laki-laki bersampul merah maroon.
Sementara warna buku nikah untuk istri adalah yang bersampul hijau.
Untuk isinya sendiri tidak jauh berbeda antara buku nikah istri dengan buku nikah milik suami.
Nah, warna buku nikah yang palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.
Jika Moms melihat seperti ini, sebaiknya segera melakukan pengecekan nomor dan juga nama pasangan melalui website.
Nantinya akan terlihat, apakah nomor dan nama pasangan tersebut terdaftar di Kementerian Agama atau tidak.
Apabila tidak terdaftar, Moms sebaiknya segera melaporkan nomor tersebut ke pihak yang berwajib.
Perlu diingat, warna buku nikah yang pudar dapat menjadi acuan utama untuk mendeteksi keaslian dokumen tersebut.
Baca Juga: Sejarah dan Penulisan Sistem Penomoran dengan Angka Romawi
Cara Mengganti Warna Buku Nikah Pudar (Rusak)
Banyak kasus warna buku nikah sudah pudar atau rusak, jika mengalami jangan khawatir karena bisa menggantinya secara gratis dan mudah.
Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut.
- Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
- Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
Berikut prosedur jika warna buku nikah pudar atau rusak:
- Membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili. Surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan.
- Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah dengan materai 6000 ditandatangani suami istri.
- Membawa buku nikah yang rusak.
- Siapkan pad foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di buku nikah.
- Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab/Kota disertai fotocopy dokumen kelengkapan di atas.
Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Susunan Acara Akad Nikah dan Resepsi dengan Contohnya
Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah
Setelah mengetahui warna buku nikah, Moms juga perlu tahu apa sih bedanya buku nikah dan kartu nikah.
Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi bentuk, bahan dan fungsinya.
Berikut perbedaan buku nikah dan kartu nikah:
1. Perbedaan Bentuk
Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI.
Warna buku nikah untuk suami, yaitu merah maroon, sementara buku nikah istri berwarna hijau.
Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri.
Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai.
Ini mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Sementara itu, kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode.
Tujuannya untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.