17 Oktober 2023

Begini Cara Mengajukan Jawab Sanggah CPNS dan PPPK

Masa sanggah berlangsung mulai 19 Oktober hingga 23 Oktober
Begini Cara Mengajukan Jawab Sanggah CPNS dan PPPK

Foto: Freepik

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS bisa dicek sepanjang 15-18 Oktober 2023. Jika ada kesalahan, Moms bisa mengajukan jawab sanggah CPNS dan PPPK.

Jika dinyatakan tak lolos seleksi administrasi, pelamar CPNS dan PPPK bisa mengajukan sanggah mulai 19-21 Oktober 2023, lho Moms.

Ajuan sanggah di luar tiga hari setelah masa pengumuman hasil administrasi tidak dapat diproses.

Lantas, bagaimana cara mengajukan jawab sanggah CPNS dan PPPK 2023 dan apa itu masa sanggah?

Simak di bawah ini, Moms.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Apa Itu Masa Sanggah?

Ilustrasi Cara Mengajukan Jawab Sanggah CPNS 2023
Foto: Ilustrasi Cara Mengajukan Jawab Sanggah CPNS 2023 (Neweggbusiness.com)

Masa sanggah adalah periode pengajuan sanggahan bagi pelamar untuk merespons hasil tidak lolos dari seleksi rekrutmen CPNS atau PPPK di tiap tahapnya.

Masa sanggah diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, tapi bukan dari kesalahan pelamar.

Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah.

Berdasarkan jadwal terbaru, masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK untuk seleksi administrasi dibuka mulai 19-23 Oktober 2023.

Pelamar yang ingin mengajukan sanggah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023?

Cara Mengajukan Jawab Sanggah CPNS dan PPPK

CPNS 2023
Foto: CPNS 2023 (Freepik)

Berikut cara mengajukan jawab sanggah CPNS dan PPPK. Jangan sampai salah, ya Moms!

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Log in dengan username atau email, serta password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  3. Klik tab Resume
  4. Scroll untuk melihat hasil seleksi
  5. Jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...', cek ulang penyebab tidak lolos tahap administrasi yang dijelaskan di sistem.
  6. Klik Ajukan Sanggah
  7. Muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali.
  8. Klik Lihat untuk melihat dokumen.
  9. Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali.
  10. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
  11. Klik Akhiri Proses Sanggah
  12. Muncul 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah.
  13. Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya.
  14. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  15. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
  16. Klik Cetak Kartu.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023, Catat agar Tidak Ketinggalan, Moms!

Ketentuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK

Ilustrasi CPNS 2023
Foto: Ilustrasi CPNS 2023 (Freepik)

Berikut aturan dan ketentuan jawab sanggah CPNS dan PPPK 2023.

  • Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
  • Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.
  • Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
  • Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  • Dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis: Jadwal, Dokumen, hingga Ketentuan

Itulah informasi seputar cara mengajukan jawab sanggah CPNS dan PPPK 2023. Semoga membantu, Moms!

  • https://sscasn.bkn.go.id/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb