30 Januari 2024

7 Cara Cek KTP Online, Mudah dan Tak Perlu ke Dukcapil!

Aplikasi Dukcapil bisa diunduh gratis di Google Play Store

Ingin tahu apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar atau tidak? Moms bisa lakukan cek KTP online untuk mengetahuinya.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Jadi, satu warga negara hanya bisa memiliki satu KTP saja.

Dalam KTP ini terdapat NIK yang mewakili satu warga negara.

NIK bisa dicek keasliannya untuk mengetahui apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional atau belum.

Biasanya ketika akan melakukan pengecekan NIK yang terdapat pada KTP, kita harus datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Tapi sekarang, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini kita bisa mengecek NIK secara online.

Baca Juga: 17+ Serial dan Film Kartun Anak, Ide Tontonan Libur Sekolah

Cara Cek KTP Online

Cek KTP Online
Foto: Cek KTP Online (pexels.com/Karolina Grabowska)

Untuk melakukan cek KTP online, ternyata ada banyak cara yang bisa Moms lakukan. Beberapa cara cek NIK online tersebut meliputi:

1. Melalui Situs Kemendagri

Cara cek KTP online yang pertama adalah melalui website Kemendagri.

Jika bingung, Moms bisa mengikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini:

  • Kunjungi situs Dukcapil Kemendagri
  • Setelah itu cari menu e-KTP dan isi NIK milik Moms lalu tekan Enter
  • Tunggu sebentar sampai KTP valid dan terkoneksi

Jika NIK sudah terdaftar, maka akan ada informasi mengenai data pribadi secara lengkap seperti yang ada dalam KTP.

Selain situs Kemendagri, Moms juga bisa cek KTP online melalui situs pemerintah daerah setempat.

Misalkan saja, jika Moms merupakan warga DKI, maka bukalah situs Dukcapil Jakarta.

2. Melalui E-mail

Cek KTP Lewat Email
Foto: Cek KTP Lewat Email (pexels.com/ready made)

Dalam cara cek KTP online, Moms bisa melakukannya melalui e-mail.

Cara cek KTP online melalui e-mail bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka e-mail pribadi lalu tulis alamat e-mail: callcenter.dukcapil@gmail.com
  • Format e-mail yang dikirimkan yakni, #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
  • Kirim e-mail dan tunggu selama 1x24 jam

Jika NIK sudah bisa berhasil dicek, maka akan ada keterangan pada e-mail balasan yang dikirimkan pada e-mail Moms.

Balasan ini berupa informasi mengenai NIK yang sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Formasi Pendaftaran CPNS 2024 dan Syarat Dokumen, Catat!

3. Melalui Whatsapp

Cek KTP Online Lewat WhatsApp
Foto: Cek KTP Online Lewat WhatsApp (pexels.com/Anton)

Cek KTP online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Cara cek KTP online ini dinilai mudah dan cepat responnya dibanding menggunakan cara-cara yang lainnya.

Biasanya jika Moms cek KTP online lewat WhatsApp ini, balasan akan didapat dalam hitungan menit saja.

Lantas, bagaimana caranya cek NIK online? Moms hanya perlu mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 081326912479.

Untuk format pesannya, Moms bisa mengetikkan nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

4. Melalui Media Sosial

Cek KTP Online dengan Media Sosial
Foto: Cek KTP Online dengan Media Sosial (pexels.com/energepic.com)

Siapa sangka, media sosial yang tadinya hanya digunakan sebagai media penyampai informasi dan bertukar pesan, saat ini juga sudah bisa digunakan untuk cek KTP online.

Untuk melakukan cek KTP online, Moms hanya perlu membuka Twitter atau Instagram resmi dari Dukcapil yakni @dukcapilkemendagri atau @ccdukcapil.

Selain kedua media sosial tersebut, Moms juga bisa mengecek NIK melalui akun resmi Facebook Dukcapil yakni Halo Dukcapil

Setelah membuka akun dari Dukcapil, Moms bisa mengirimkan DM (Direct Message).

Tanyakan NIK milik Moms kepada admin yang sedang bertugas dengan menulis format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Setelah melakukan pengecekan, tunggu selama kurang lebih 1x24 jam untuk mendapatkan jawaban apakah NIK Moms masih aktif atau tidak.

Baca Juga: 7 Tugas Bridesmaid dalam Pernikahan, Beda dengan Pagar Ayu!

5. Melalui Aplikasi Dukcapil

Aplikasi Dukcapil
Foto: Aplikasi Dukcapil

Cara selanjutnya untuk melakukan cek KTP online ini bisa dengan mengunduh aplikasi Dukcapil tempat Moms domisili.

Misalnya, untuk di Jakarta, Moms bisa unduh aplikasi Dukcapil Jakarta dan jika tinggal di Tangerang bisa unduh aplikasi Dukcapil Tangerang.

Aplikasi ini bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Moms bisa login terlebih dahulu dengan memasukkan alamat e-mail dan juga password supaya bisa masuk ke dalam aplikasi.

Setelah bisa login, barulah masukkan NIK milik Moms dan klik cari atau cek KTP online.

Nantinya data diri Moms akan keluar sesuai dengan apa yang tertera di KTP.

6. Melalui SMS

Cek KTP Online Lewat SMS
Foto: Cek KTP Online Lewat SMS (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Jika tidak punya paket internet, Moms bisa cek KTP online melalui SMS.

Namun, tentu saja, siapkan pulsa SMS untuk mengirimkan SMS ke nomor Dukcapil.

Untuk mengecek NIK, Moms bisa mengirimakan SMS ke 081536369999 yang merupakan milik Dukcapil.

Dalam SMS tersebut, ketikkan pesan dengan format #Nama_lengkap#NIK#Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.

Setelah itu, bisa menunggu 1x24 jam untuk mendapatkan balasan.

Jika dalam 1x24 jam belum juga mendapat balasan, maka Moms bisa mengirim ulang atau mencoba cara cek KTP online lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Kartu Keluarga Online, Mudah dan Anti Ribet!

7. Melalui Call Center Dukcapil

Cek KTP Online dengan Menghubungi Call Center
Foto: Cek KTP Online dengan Menghubungi Call Center (pexels.com/Yan Krukov)

Buat Moms yang tidak sabaran untuk menunggu hasil jawaban dari cek KTP online melalui SMS, coba saja untuk menelpon call center Dukcapil.

Dengan menelpon call center Dukcapil, Moms bisa mendapatkan jawaban saat itu juga tanpa perlu menunggu lama.

Hubungi call center Dukcapil di nomor hotline 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ungkapkan alasan secara mendetail mengenai permasalahan yang Moms hadapi sehingga harus cek KTP online.

Berbeda dengan cara-cara lainnya di atas, Moms tidak hanya perlu mengungkapkan nama lengkap dan NIK saja, tetapi juga nomor KK (Kartu Keluarga).

Tujuannya untuk memastikan identitas Moms dan bisa membantu petugas untuk mengonfirmasi data yang ditanyakan secara lebih cepat.

Waktu yang tepat untuk menelpon call center Dukcapil adalah di pagi hari sekitar jam 09.00-10.00 sehingga waktu tunggu panggilan tidak lama.

Baca Juga: 15 Stiker Tahun Baru 2024 untuk WhatsApp dan Cara Membuatnya

Cara Bikin KTP Online

Untuk mengetahui cara cek KTP, Moms tentu harus memiliki KTP terlebih dahulu. Nah, ini dia cara bikin KTP online.

Berikut cara membuat KTP online lewat aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)

  • Buka aplikasi IKD di ponsel
  • Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
  • Klik 'verifikasi data'
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
  • Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
  • Klik 'aktivasi'
  • Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
  • Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
  • KTP digital berhasil dibuat

Fungsi dan Kegunaan e-KTP

Urusan Administrasi (freepik.com/jcomp)
Foto: Urusan Administrasi (freepik.com/jcomp) (Freepik.com/jcomp)

KTP elektronik atau e-KTP adalah identitas kependudukan yang tak dapat diabaikan dalam kehidupan modern.

Dalam era digital, e-KTP (KTP elektronik) hadir dengan tujuan memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi warga negara Indonesia.

Berikut ini beberapa fungsi dan kegunaan e-KTP yang perlu Moms ketahui:

1. Identitas Nasional yang Aman

Dulu, permasalahan KTP ganda kerap terjadi dan sering dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak benar.

Namun, dengan beralihnya ke e-KTP, permasalahan ini dapat dihindari.

e-KTP memberikan perlindungan lebih terhadap identitas pribadi, mencegah kemungkinan terjadinya duplikasi identitas yang merugikan individu.

Berbagai dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, dan Nomor Pokok Wajib Pajak...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.