25 October 2022

Catat, Ini Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Badan Usaha

Membuat NPWP bisa dilakukan secara online
Catat, Ini Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Badan Usaha

Selain KTP, warga negara Indonesia juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untungnya, syarat membuat NPWP juga mudah sehingga Moms dan Dads tidak akan direpotkan.

NPWP adalah identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan. Fungsi NPWP ini supaya warga dapat membayar pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.

Sebelum Moms atau Dads bergabung dengan sebuah perusahaan, kalian akan diminta untuk memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak.

Dahulu proses daftar NPWP cukup panjang dan harus datang ke kantor pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kini Moms dan Dads bisa daftar NPWP online lewat handphone (HP) tanpa perlu repot datang ke KPP.

Namun, ada beberapa dokumen yang perlu Moms dan Dads siapkan sebelum daftar NPWP online.

Yuk, simak syarat membuat NPWP berikut ini!

Baca Juga: Catat, Ini Macam-Macam Pajak di indonesia yang Penting untuk Diketahui

Syarat Membuat NPWP

Syarat Membuat NPWP
Foto: Syarat Membuat NPWP (lifepal.co.id)

Berdasar keterangan dari situs Kementerian Keuangan, ada dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Oleh karena itu, masing-masing punya syarat pendaftaran yang berbeda.

Lalu, apa saja syarat untuk membuat NPWP? Berikut penjelasannya!

1 . Syarat NPWP Pribadi

NPWP pribadi adalah NPWP untuk wajib pajak yang berupa individu atau perorangan dengan syarat sudah memiliki pendapatan.

Umumnya, NPWP Pribadi ini memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas.

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  • Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi NPWP Suami
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Baca Juga: Kriteria Jenis Usaha UMKM dari Berbagai Aspek: Modal, Tenaga Kerja, Omzet, Hingga Pajaknya

2. Syarat NPWP Badan

NPWP Badan adalah NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya.

Nah, NPWP Badan ini juga akan memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, seperti misalnya:

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit

  • Fotokopi dokumen pendirian usaha
  • Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu pengurus usaha
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit

  • Fotokopi KTP salah satu pengurus
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat

Nah, itulah syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah Moms dan Dads mempersiapkan syarat-syarat di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, ada cara membuat NPWP online yang perlu diperhatikan juga.

Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Langkah Pendaftaran NPWP secara Online

Membuat NPWP Online
Foto: Membuat NPWP Online (ndtvimg.com)

Untuk mendaftar NPWP secara online, caranya cukup mudah. Ini langkahnya:

  1. Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ di browser HP.
  2. Pilih menu “Daftar Akun”, lalu masukkan e-mail aktif milik Moms beserta kata sandinya.
  3. Setelah itu, Moms akan menerima tautan untuk aktivasi akun di e-mail tersebut.
  4. Klik tautan tersebut untuk aktivasi akun, kemudian coba log in kembali ke akun Moms dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sebelumnya telah digunakan.
  5. Selanjutnya, Moms akan msuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP.
  6. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, teleiti, dan benar sesuai syarat yang sudah disiapkan.
  7. Setelah itu, lanjutkan dengan klik “Daftar”.
  8. Nantinya, formulir pendaftaran ini akan diproses oleh KPP.
  9. Jika data pada formulir pendaftaran NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP, maka akan muncul status pendaftaran di halaman awal situs ereg pajak.
  10. Kemudian, Moms harus klik tombol kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dengan mengisi captcha lalu pilih opsi “submit”.
  11. Nantinya, token tersebut akan dikirimkan melalui e-mail yang Moms gunakan untuk mendaftar tadi.
  12. Salin saja token itu, kemudian tempelkan pada menu token yang ada di situs ereg pajak.
  13. Setelah itu, Moms akan menerima kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  14. Apabila pengajuan NPWP online disetujui, maka NPWP bakal dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

Meski syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda, tergantung jenisnya, tapi untuk tahap pendaftarannya sama saja.

Kemungkinan hanya berbeda saat mengisi data di formulir pendaftaran NPWP.

Demikian cara membuat NPWP online serta syaratnya, semoga bermanfaat

Waspada Website Online Pajak Palsu

Pencurian Data Pribadi
Foto: Pencurian Data Pribadi (suara.com)

Moms, pastikan hati-hati dan jangan sampai justru masuk ke website palsu yang bertujuan untuk mengambil data pribadi.

Apalagi kini banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan.

Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Namun, Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Baca Juga: Pajak Progresif: Pengertian, Tarif Pajak, dan Cara Menghitungnya

Itulah syarat membuat NPWP yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Moms!

  • https://tekno.kompas.com/read/2022/03/12/16150087/tak-perlu-ke-kantor-pajak-begini-syarat-dan-cara-membuat-npwp-online-
  • https://www.pajakku.com/read/5d9c87737e611d3330c58239/Cara-Daftar-NPWP-Online-dan-Syarat-Syaratnya

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb