Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Dalam investasi properti, khususnya jual-beli tanah, ada aturan pajak yang harus dibayarkan yang dikenal dengan pajak jual beli tanah.
Tanah adalah salah satu aset investasi yang memiliki nilai jual yang cenderung naik setiap tahunnya.
Pajak jual beli tanah adalah hasil dari kegiatan transaksi jual beli tanah.
Jenis transaksi ini juga bisa melibatkan biaya lainnya yang harus dipenuhi oleh penjual atau pembeli sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, jika ingin tahu berapa persen pajak jual beli tanah, ditanggung siapa, dasar hukum, dan cara menghitungnya, ada baiknya menyimak ulasan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: 3 Jenis Investasi Jangka Pendek yang Aman bagi Pemula serta Kelebihan dan Kekurangannya
Pengertian Pajak Jual Beli Tanah
Sebelum meembahas cara penghitungan pajak jual beli tanah, penting memahami apa sebenarnya yang disebut pajak penjualan tanah atau pajak jual beli tanah ini.
Secara umum, pajak penjualan tanah merupakan pajak jual-beli tanah yang harus ditanggung oleh kedua belah ketika transaksi.
Dalam hal ini, adalah penjual dan pembeli yang memiliki besaran pajak masing-masing.
Nominalnya tergantung pada objek tanah yang diperjualbelikan kepada pihak terkait.
Jadi, masing-masing penjual maupun pembeli akan memiliki besaran pajak yang berbeda, tergantung dengan tanah yang diperjualbelikan.
Umumnya, pajak dari penjualan tanah yang ditanggung oleh penjual dan pembeli, antara lain PPh, BPHTB, PPN, biaya pengecekan sertifikat, serta jasa notaris atau PPAT.
Dasar Hukum yang Berlaku
Pajak jual beli tanah yang ada di Indonesia diatur dalam sebuah peraturan pemerintah.
Peraturan tersebut adalah Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 perihal Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Tak hanya itu saja, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah.
Jika ingin menjual tanah, maka harus melunasi pembayaran PPh terlebih dahulu sebelum pengurusan akta jual beli ke notaris.
Baca Juga: Untuk Pemula, Ini 3 Cara Investasi Emas yang Aman!
Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah
Setelah mengetahui apa itu pajak jual beli tanah, Moms dan Dads bisa mulai menghitung pajak tersebut.
Biasanya, terdapat empat jenis pajak yang sering digunakan.
Seperti misalnya PPh, BPHTB, PPN, hingga PBB.
Nah, berikut penjelasan pajak jual beli tanah lengkapnya:
1. PPh
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak dari penjualan tanah yang wajib dibayarkan oleh si penjual tanah.
Pajak penjualan tanah PPh ini harus dibayarkan oleh penjual sebelum mereka mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa di atas tanah tersebut di kemudian hari.
Lantas jika ingin tahu berapa persen besaran pajak penjualan tanah, Moms bisa melihat dari aturan yang kini berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 perihal Tarif Baru PPh Final atas Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan, besaran pajak untuk PPh ini adalah 2,5 persen pada setiap transaksi.
Nah, cara menghitung pajak penjualan tanah berupa PPh cukup mudah.
Misalnya, sebuah tanah telah disepakati untuk diperjualbelikan senilai Rp500 juta, maka besarnya PPh adalah?
PPh
= 2.5% x Rp500 juta
= Rp12,5 juta.
Baca Juga: Minat Beli Rumah Subsidi? Pelajari Kelebihan dan Kekurangannya!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.