23 Maret 2022

Cara Mendapat EFIN Online, Tidak Sulit Kok, Moms!

Tak perlu repot datang ke kantor pajak!

Mau melaporkan SPT tahunan tapi lupa EFIN? Berikut ini cara mendapat EFIN online.

Ya, tak perlu khawatir, Moms bisa mendapatkan EFIN secara online tanpa perlu antre di kantor pajak.

Belum tahu caranya?

Simak cara mendapat EFIN online berikut ini, ya!

Sekilas Tentang e-filing SPT

Setiap tahunnya, semua warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak perlu melaporkan pajaknya.

Biasanya, surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan diterbitkan di awal tahun dan perlu dilaporkan maksimal di bulan Maret setiap tahunnya.

Namun, di masa pandemi, ini biasanya pelayanan tatap muka dikurangi atau ditiadakan sesuai peraturan dan kebijakan dari tiap kantor pajak.

Melansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, e-SPT atau SPT elektronik adalah formulir pengisian pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun badan.

Untuk memudahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan e-filing.

Yaitu, formulir pengisian SPT tahunan PPh secara online dan real time melalui website DJP Online.

Dengan e-filing, kita bisa melaporkan SPT di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak dan membawa dokumen fisik.

Nah, bagi para wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Untuk itu, perlu tahu cara mendapat EFIN online.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Ini 2 Cara Bayar Pajak Motor Online

Cara Mendapat EFIN Online

cara mendapat efin online
Foto: cara mendapat efin online

Foto: Orami Photo Stock

Ingin melaporkan pajak pertama kali atau sudah pernah tapi lupa?

Tak perlu khawatir, Moms bisa mendapatkan EFIN ini secara online.

EFIN adalah electronic filling identification number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan transaksi online.

Dengan adanya EFIN, bisa melaporkan SPT tahunan secara online dengan aman, nyaman, dan terenkripsi.

Berikut pilihan cara mendapat EFIN online.

Aktivasi EFIN

Jika ingin mengaktivasi EFIN untuk pertama kalinya, berikut ini langkah yang perlu dilakukan melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
  • Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di laman ini. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Setelah itu, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak dapat mengunjungi laman berikut.

Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Oleh karena itu, usahakan untuk melakukan aktivasi sejak jauh-jauh hari sebagai cara mendapat EFIN online tepat waktu.

Baca Juga: Biaya Melahirkan Kena Pajak, Dana Persalinan di RS Swasta Bisa Membengkak!

Lupa EFIN

cara mendapat efin online
Foto: cara mendapat efin online (pexels.com/ready made)

Foto: Orami Photo Stock

Melansir laman DJP, jika sudah pernah mengaktifkan EFIN tetapi lupa, berikut cara mendapat EFIN Online yang bisa dilakukan.

  • Menelepon Kantor Pelayanan Pajak

Sampaikan permohonan lupa EFIN dengan menelepon kantor pelayanan pajak di mana Moms terdaftar di dalamnya.

Perlu diingat bahwa satu panggilan telepon dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Baca Juga: Catat, Ini Macam-Macam Pajak di Indonesia yang Penting untuk Diketahui

  • Mengirim Email ke Kantor Pelayanan Pajak

Moms juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui laman email resmi KPP.

Persyaratan yang harus dikirimkan sebagai cara mendapat EFIN online yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di sini. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca Juga: 4 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah dan Aman Dilakukan

  • Menghubungi Agen Kring Pajak

Pilihan lain sebagai cara mendapat EFIN online yaitu dengan menelpon ke 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. 

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor hp, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. 

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. 

Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

  • DM ke Akun Media Sosial KPP

Cara mendapat EFIN online lainnya yaitu dengan menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, yaitu nama akun @pajak (kemudian diikuti nama daerah).

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, Moms tidak langsung diberitahu kode EFIN karena perlu ada verifikasi terlebih dahulu.

Nantinya, memberikan informasi seputar persyaratan dan apa yang harus dilakukan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan PDAM, Jangan Sampai Telat Bayar!

Silakan pilih metode mana yang paling mudah dan mendapat respon yang cepat.

Semoga informasi ini membantu, ya.

Sebagai warna negara yang baik, yuk, bayar pajak!

  • https://www.pajak.go.id/id/artikel/solusi-lupa-efin-saat-pendemi-covid-19
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/cara-mendapatkan-e-fin-wajib-pajak-pribadi
  • https://www.kemenkeu.go.id/page/penyampaian-spt-online/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.