14 Februari 2022

Catat, Ini Macam-Macam Pajak di indonesia yang Penting untuk Diketahui

Macam-macam pajak di Indonesia yang perlu Moms ketahui
Catat, Ini Macam-Macam Pajak di indonesia yang Penting untuk Diketahui

Foto: Orami Photo Stocks

Moms, sudah tahu macam-macam pajak di negara Indonesia?

Sebuah negara pada dasarnya memang membutuhkan pendapatan atau pemasukan yang digunakan untuk membangun negara.

Pemasukan negara bisa diperoleh dari pajak, sumbangan masyarakat, retribusi, pinjaman, keuntungan dari perusahaan negara, dan lainnya.

Namun, sumber utama dalam pemasukan sumber negara biasanya adalah pajak.

Jadi, jika sistem perpajakan sebuah negara tidak baik, maka kegiatan-kegiatan dan pembangunan akan sulit untuk diwujudkan, Moms.

Baca Juga: 4 Tips Mempersiapkan Keuangan saat Program Hamil

Apa Itu Pajak?

Pajak sendiri merupakan iuran atau pungutan dari warga negara yang dilakukan secara berkala maupun tidak berkala.

Membayar pajak secara rutin memang kewajiban warga negara sebagai wujud kontribusi kepada pembangunan nasional.

Meski begitu, ada undang-undang khusus yang mengatur penerapannya sehingga seluruh lapisan warga terjamin keadilannya secara sosial dan hukum.

Peraturannya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemasukan pajak bukan hanya digunakan bagi kegiatan dan pembangunan negara.

Namun pajak juga dianggarkan untuk memberi rasa nyaman dan aman pada masyarakat melalui pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Adanya rasa nyaman dan aman yang dirasakan bisa membuat warga negara melaksanakan kegiatan perekonomian dengan lancar.

Pemasukan sebuah negara pun akan berjalan tanpa hambatan sehingga pertumbuhan ekonomi akan terasa.

Macam-Macam Pajak Pusat

Macam-Macam Pajak Pusat
Foto: Macam-Macam Pajak Pusat (Orami Photo Stocks)

Foto: canva.com

Sesuai dengan namanya pajak ini dipungut dan dikelola oleh negara atau pemerintah pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) Kementerian Keuangan.

Berikut adalah macam-macam pajak pusat:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan macam-macam pajak yang perlu dibayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama suatu tahun pajak bsik dari dalan maupun luar negeri.

Penghasilan di sini bisa berupa gaji, honorarium, keuntungan usaha, dan semacamnya.

Beberapa contoh jenis PPh yang berlaku di Indonesia antara lain:

  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 29
  • PPh Final Pasal 4 ayat 2

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN meruapakan pajak yang berlaku atas perdagangan jual beli jasa dan barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Wajib pajak sendiri merupakan individu maupun badan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN Termasuk salah satu macam-macam pajak di Indonesia yang bersifat tidak langsung karena dilakukan antara produsen ke konsumen.

Artinya, pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN merupakan produsen.

Namun, tetap yang wajib membayar PPN adalah konsumen akhir.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membicarakan Keuangan dengan Pasangan?

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai dengan namanya kalau ini pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik itu didapatkan dari dalam maupun luar negeri.

Kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM, antara lain:

  • Barang yang bukan masuk kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status tertentu
  • Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan, kepemilikan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

PBB di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua sektor, yakni:

  • PBB Sektor P2 adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota
  • PBB Sektor P3 adalah PBB Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak

5. Bea Meterai

Adalah macam-macam pajak yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat yang menerangkan kejadian bersifat perdata dan dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan.

Mengutip dari DJPB Kemenkeu, untuk perdata meliputi:

  • Surat pernyataan, surat perjanjian, surat keterangan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya
  • Akta notaris
  • Akta pejabat pembuat Akta Tanah
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi berharga seperti transaksi kontrak jangka panjang
  • Dokumen lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah nominal lebih dari Rp5.000.000
  • Dokumen lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah

Untuk macam-macam pajak Bea Meterai terbagi menjadi:

  • Meterai tempel yang memiliki desain, bahan dan, teknik cetak khusus
  • Meterai elektronik yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu
  • Meterai dalam bentuk tertentu

Bea Meterai yang berlaku di Indonesia mulai 1 Januari 2021 sebesar Rp10.000.

Baca Juga: 5 Trik Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Satu Gaji

Macam-Macam Pajak Daerah

Macam-Macam Pajak Daerah
Foto: Macam-Macam Pajak Daerah

Foto: canva.com

Merupakan macam-macam pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pajak daerah meliputi :

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak Kabupaten yang terdiri dari:

  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Restoran
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan Keluarga

Manfaat Pajak

Manfaat Pajak
Foto: Manfaat Pajak

Foto: canva.com

Kalau tadi Moms sudah mengetahui macam-macam pajak, Moms juga perlu mengetahui apa saja manfaat pajak.

Pada sisi ekonomi, pembayaran pajak bisa menghindari sekelompok warga untuk menguasai barang produksi atau jasa tertentu.

Serta berguna dalam memperkuat kemampuan finansial negara dalam menyediakan jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan warganya secara merata.

Agar lebih mudah memahami manfaat pajak secara umum, Moms perlu mengambil sudut pandang keuntungan bagi dua pihak terkait, yaitu masyarakat dan negara.

Yuk, simak penjelasannya berikut!

1. Manfaat Pajak untuk Masyarakat

Membayar pajak memanglah kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebab, bayar pajak juga berfungsi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri, Moms

Terdapat 5 manfaat pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat, yakni:

  1. Masyarakat bisa merasakan keamanan dan pertahanan yang dibangun negara
  2. Bisa menikmati infrastruktur dan fasilitas umum, seperti jembatan, jalan tol hingga transportasi umum
  3. Bisa memperoleh adanya subsidi pangan dan bahan bakar minyak (BBM)
  4. Bisa merasakan pelaksanaan Pemilu yang dana pelaksanannya berasal dari pajak
  5. Merasakan efek kelestarian lingkungan hidup dan budaya

Baca Juga: 3 Tips Mengatur Keuangan Sebelum Cuti Melahirkan

2. Manfaat Pajak Bagi Negara

Selain untuk warga negara, ada 4 manfaat yang bisa dirasakan bagi negara karena adanya pajak, yaitu:

  1. Bisa membiayai pengeluaran reproduktif, seperti pengairan dan pertanian
  2. Membiayai semua pengeluaran negara
  3. Membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif atau self liquiditing, seperti pembangunan monumen dan pembangunan tempat rekreasi
  4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, seperti pengeluaran untuk anak yatim piatu, pertahanan negara, dan lainnya

Moms itu tadi macam-macam pajak yang ada di Indonesia dan manfaatnya yang bisa dirasakan.

Sekarang Moms sudah paham kan betapa pentingnya pajak bagi kita semua?

Jadi, bagaimana? Sudahkah Moms membayar pajak hari ini?

  • https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html
  • https://ayopajak.com/macam-macam-pajak-di-indonesia/
  • https://www.pajak.go.id/artikel/jenis-pajak

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb