
Scroll untuk melanjutkan membaca
Kabar gembira! Bagi warga Jakarta membayar pajak motor tidak perlu ribet dan datang ke kantor Samsat, lho. Sekarang sudah tersedia cara bayar pajak motor online.
Sebagai warga negara yang baik, penting untuk membayar pajak salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak motor langsung ke kantor Sistem Adminidtrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Namun, di tengah situasi pandemi COVID-19, pembayaran pajak motor sudah bisa dilakukan secara daring atau online.
Dengan begitu, Moms tidak perlu datang langsug ke kantor Samsar dan tidak perlu bingung jika kendaraan sudah jatuh tempo.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online di wilayah DKI Jakarta? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan
Foto: telisik.id
Moms, sebelum mengetahui cara bayar pajak motor online, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu:
Apabila belum memiliki BPKB, Moms bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan.
Setelah syarat cara bayar pajak motor online terpenuhi, ada beberapa data juga yang harus Moms pastikan, seperti:
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil-Genap Selama Pandemi, Berikut Informasinya
Foto: lifepal.co.id
Di Tengah Pandemi COVID-19 rasanya ragu untuk keluar rumah, tetapi sebagai warga negara yang baik dan patuh harus tetap membayar pajak.
Ternyata sejak tahun 2017 pemerintah sudah membuat sistem layanan e-samsat. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak motor dan meminimalisasi terjadinya kelalaian pembayaran pajak.
Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional.
Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini dapat melayani pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Cara bayar pajak motor online melalui e-samsat juga cukup mudah.
Yuk kita ikuti cara bayar pajak motor online melalui e-samsat, sebagai berikut:
Dalam melakukan cara bayar pajak motor online DKI Jakarta, Moms harus pastikan nama aplikasi yang anda unduh adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, DKI Jakarta atau polda Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Baca Juga: Pandemi Corona, Ini Hal yang Perlu Diketahui tentang SIKM Online untuk DKI Jakarta
Foto: majalahfive.com
Moms, bayar pajak motor online tidak hanya melalui e-samsat saja. Tetapi, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui aplikasi Si-ondel.
Si-Ondel (Samsat Online Delivery) merupakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online bagi warga DKI Jakarta.
Pembayaran pajak motor atau mobil tahunan dapat melalui transfer bank. Ada 9 bank yang sudah bekerja sama dengan Samsat, yaitu seperti Bank DKI, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BTN, Bank BRI, Maybank, Bank Permata, Bank Mandiri, dan Bank BCA.
Aplikasi Si-Ondel untuk sementara ini baru bisa digunakan pada smartphone Android
Berikut ini cara bayar pajak motor online melalui Si-Ondel, yaitu:
Baca Juga: Catat! Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta
Itu dia cara bayar pajak motor online melalui e-samsat dan Si-Ondel, cukup mudah bukan Moms? Semoga membantu ya!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.