10 Juni 2021

Catat! Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta

Yuk kenali bersama!
Catat! Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta

Tak terasa telah satu tahun lebih kita mengalami pandemi COVID-19. Hingga pada akhirnya, di tahun 2021 ini vaksinasi COVID-19 mulai disebarluaskan.

Jika awal tahun para lansia diproritaskan untuk vaksinasi, saat ini waktunya vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas, lho!

Namun seperti kita tahu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini tidak untuk semua orang. Misalnya karena penyakit bawaan dan usia yang terlalu dini, seperti bayi.

Lantas bagaimana syarat-syarat vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta untuk usia 18 tahun ke atas ini? Yuk Moms kita simak bersama.

1. Membawa Kartu Identitas

pemberian vaksin COVID-19 gratis
Foto: pemberian vaksin COVID-19 gratis

Foto: Orami Photo Stocks

Tentu, membawa kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah syarat mutlak untuk vaksinasi COVID-19. Vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas ini telah dimulai sejak Rabu, 9 Juni 2021.

Kabar ini ada dalam dalam surat Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Pokoknya bawa KTP (DKI) atau bawa (surat keterangan) domisili," jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia, dikutip dari CNN Indonesia.

Selain KTP, warga setempat bisa membawa surat keterangan domisili dari asal ia tinggal.

2. Lokasi Vaksinasi COVID-19

vaksin COVID-19
Foto: vaksin COVID-19

Foto: Orami Photo Stocks

Untuk lokasi vaksinasi COVID-19 sendiri tersebar di beberapa titik di Jakarta. Ini mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat bisa mendatangi tempat vaksinasi yang diinginkan dengan membawa kartu identitas Aturan ini berlaku baik di fasilitas kesehatan maupun non fasilitas kesehatan.

Untuk biayanya pun gratis dan tidak dikenakan biaya sama sekali.

Setiap tempat vaksinasi memiliki ketentuan yang diatur oleh masing-masing tempat layanan vaksin.

"Misal Serviam, Halodoc, itu kan mereka kan punya tools untuk orang bisa mendaftar secara sukarela, itu juga bisa dipakai," tambah Dwi.

3. Mengikuti Jam Layanan

Pencegahan COVID-19 dengan Vaksinasi.jpg
Foto: Pencegahan COVID-19 dengan Vaksinasi.jpg

Foto: Orami Photo Stocks

Untuk Moms yang ingin vaksinasi COVID-19, pastikan mengetahui waktu layanan tempat yang dituju ya.

Masyarakat dihimbau untuk datang pada jam operasional sentra vaksinasi yang dituju, sehingga bisa langsung mendapat layanan.

Vaksinasi ini juga menerapkan sistem "go show", yakni datang bisa di mana aja (tempat vaksinasi dilaksanakan).

"Tentu nanti kalau datang pas enggak jam layanan, juga jangan marah. Kan bisa jadi jam layanan misalnya jam 8-3, terus datang jam 6 sore, ya pas enggak jam layanan pasti kan diminta besok balik," ujar Dwi.

Umumnya, waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Dilema Pembelajaran Tatap Muka Juli Nanti, Kasus COVID-19 Belum Turun Hingga Muncul Klaster Sekolah

4. Kriteria Individu yang Tidak Boleh Divaksin

Takikardia,-Saat-Detak-Jantung-Terlalu-Cepat.jpg
Foto: Takikardia,-Saat-Detak-Jantung-Terlalu-Cepat.jpg (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stocks

Vaksin bukanlah obat, ia bermanfaat untuk mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat.

Dengan begitu, tidak semua orang bisa divaksinasi.

Melansir situs Corona Jakarta, adapun kriteria yang tidak dibolehkan vaksinasi COVID-19, antara lain:

  • Memiliki penyakit penyerta seperti diabetes atau hipertensi
  • Wanita hamil
  • Penyintas COVID-19, dtunda hingga 3 bulan sampai dinyatakan sembuh
  • Dalam pengobatan untuk gangguan darah, defisiensi imun
  • Ada riyawat autoimun
  • Usia tertentu seperti anak-anak
  • Sedang sakit (flu/batuk) tidak dalam keadaan fit

Baca Juga: 'Demam' Artis yang Beli Klub Bola, Dari Raffi Ahmad Hingga Kaesang Pangarep

5. Jenis Vaksin COVID-19

vaksin COVID-19 Indonesia
Foto: vaksin COVID-19 Indonesia

Foto: Orami Photo Stocks

Pemerintah telah resmi mengumumkan adanya sejumlah merek dan jenis vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Adapun jenis-jenis vaksin COVID-19 yang dipakai antara lain:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin PT Bio Farma
  • Vaksin Novavax
  • Vaksin Oxford-AstraZeneca
  • Vaksin Pfizer-BioNTech
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Sinopharm

Adapun jenis vaksin di atas beberapa di antaranya telah mendapat persetujuan World Health Organization (WHO).

Itu dia Moms sejumlah fakta tentang vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas di Jakarta. Semoga lancar ya Moms.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb