
Saat akan menjual tanah, hal pertama yang akan dilakukan adalah mencari tahu biaya pecah sertifikat tanah.
Istilah pecah sertifikat adalah kata lain yang digunakan untuk pembagian tanah.
Selain itu, pecah sertifikat juga dilakukan dalam proses pembagian tanah yang berasal dari warisan.
Lalu, bagaimana dan berapa sih biaya pecah sertifikat tanah di Indonesia?
Simak selengkapnya dalam artikel ini, yuk!
Baca Juga: Baru Punya Rumah? Ini 11 Perabot Rumah Tangga yang Wajib Dibeli!
Foto: Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2022 (iproperty.com)
Foto: Orami Photo Stock
Biaya pecah sertifikat tanah adalah anggaran yang harus dikeluarkan.
Baik ketika mengurus sertifikat tanah, baik saat membeli atau membagi warisan.
Dalam hal legalitas, pecah sertifikat telah diatur berdasarkan PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di BPN.
Nantinya, komponen biaya pecah sertifkat tanah pun berbeda-beda tergantung dari luas dan harga jualnya.
Foto: Biaya Pecah Sertifikat Tanah Warisan
Foto: Orami Photo Stock
Biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, berikut ini:
Salah satu kompenen biaya pecah sertifikat tanah adalah anggaran untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Biaya ini biasanya ditetapkan tergantung pada luas tanah yang dimiliki.
Dalam menentukan biaya ini, ada rumus yang dapat digunakan seperti berikut:
TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
TU = Tarik Ukur
HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L = Luas Tanah
TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Selanjutnya, kita harus menyediakan biaya pendafataran pertama kali.
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Menghitung Luas Tanah yang Benar
Komponen biaya pecah sertifikat tanah berikutnya adalah TKA atau biaya untuk transportasi, Konsumsi dan Akomodasi dari petugas yang melakukan pengukuran.
Perlu diketahui, komponen ini juga dibebankan kepada pemilik tanah.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250 ribu.
Jadi, jangan kaget ya!
Biaya BPHTB adalah salah satu komponen yang harus dianggarkan saat melakukan pecah sertifikat tanah.
Biaya sertifikat BPHTP yang wajib dikeluarkan sejumlah 5 persen NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Nah, biaya ini perlu dikeluarkan sebelum sertifikat tanah diberikan oleh BPN, ya!
Setelah melakukan pembayaran biaya pecah sertifikat tanah, kita harus menunggu sekitar 7 hari kerja hingga 14 hari kerja.
Kecuali surat tanah warisan, hanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja saja
Baca Juga: KPR Sudah Lunas? Begini Cara Mengurus Roya yang Wajib Diketahui
Foto: Biaya sertifikat tanah warisan (pgimgs.com)
Foto: Orami Photo Stock
Jika tidak ingin repot dalam mengurus dan menghitung biaya pecah sertifikat, kita dapat melakukannya di notaris.
Hanya saja, kita harus mengeluarkan biaya ekstra jika ingin melakukan di notaris.
Berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai ketentuan honorarium notaris.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa besar kecilnya biaya notaris, dilihat dari nilai ekonomis akta dan juga nilai sosial akta.
Untuk nilai sosial akta, ditentukan seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut.
Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta.
Besaran honorarium notaris berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai objeknya.
Biasanya, semakin besar nilai objek makan persentase honorarium notaris juga akan semakin kecil.
Hal ini juga harus ada kesepakatan dari pemilih tanah yang akan dibuatkan akta.
Biaya notaris inilah dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.
Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.
Untuk waktu pengurusan tidak berbeda jika mengurus sendiri atau di notaris, yaitu 7 – 14 hari kerja.
Sementara surat tanah warisan, hanya memerlukan waktu 5 hari kerja saja.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Bunga Efektif yang Sering Dipakai dalam Pengajuan KPR
Foto: Syarat Pecah Sertifikat
Foto: Orami Photo Stock
Saat akan melakukan pecah sertifikat tanah, kita harus memenuhi persyaratan berikut ini, sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh BPN.
Melansir situs resmi BPN, berikut dokumen persayaratan yang harus dipenui saat melakukan pecah sertifikat tanah.
Untuk tanah warisan, kita harus memenuhi persyaratan yang sedikit berbeda, seperti:
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Pencemaran Tanah Akibat Sampah Plastik
Setelah semua syarat terpenuhi, Moms cukup menunggu prosesnya, ya!
Itulah penjelasan mengenai komponen biaya pecah sertifikat tanah yang perlu diketahui.
Sudah tak bingung lagi, kan?
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.