
Pernahkah mendengar istilah roya? Tahukah mengenai cara mengurus roya?
Roya adalah istilah yang digunakan dalam dunia properti.
Jadi, saat nanti sudah melunasi cicilan rumah dari bank, maka harus tahu cara mengurus roya.
Kini banyak bank yang berlomba-lomba menawarkan bunga kompetitif demi menarik calon pembeli rumah agar mau menggunakan jasa kredit dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan.
Dengan sistem KPR ini, maka kita bisa mengajukan cicilan dan melunasinya sesuai dengan batas waktu tertentu.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Bunga Efektif yang Sering Dipakai dalam Pengajuan KPR
Foto: Cara Mengurus Roya
Foto: Orami Photo Stock
Dokumen roya ini penting sebagai bukti bebasnya aset tanah dari kaitan utang bank.
Semakin banyak orang yang mencari tahu cara mengurus roya.
Sebab, belakangan ini kebanyakan orang memilih untuk membeli rumah dengan skema pembayaran angsuran.
Secara umum, surat roya adalah sebuah dokumen penting yang menyatakan aset tanah dan bangunan yang dimiliki telah bebas dari utang.
Selain itu, berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan.
Maksud dari Hak Tanggungan ini adalah jaminan pelunasan hutang, sehingga selama kredit yang diajukan belum lunas maka sertifikat tanah atau rumah masih menjadi jaminan bank.
Baca Juga: 8 Tips Membeli Rumah dengan Sistem KPR, Jangan Asal Ambil Kredit!
Nah, Penghapusan Hak Tanggungan juga telah diatur pemerintah berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU Hak Tanggungan, yaitu:
Namun, ingat bahwa pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jadi, Moms perlu mengurusnya di kantor BPN setempat.
Baca Juga: 8 Tips Membeli Rumah dengan Sistem KPR, Jangan Asal Ambil Kredit!
Foto: Cara Mengurus Roya
Foto: Orami Photo Stock
Untuk mengurus surat roya, maka perlu mengurusnya di BPN.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:
Jika sudah lengkap, maka bisa memasukkan semua dokumen ke dalam map berwarna oranye.
Nah, map ini berisi satu lembar sampul warkah/roya dan 1 lembar surat Lampiran 13.
Isi sampul akan sesuai dengan data Moms dan Dads di KTP dan data yang tertera di sertifikat.
Kemudian, isi lembar surat Lampiran 13 sesuai dengan data yang dibutuhkan.
Jangan lupa juga untuk melingkari pilihan No.10 yang bertuliskan “Roya atas Hak Tanggungan”.
Jika semua dokumen lengkap, maka begini cara mengurus roya di BPN:
Jika semua dokumen sudah diisi, segera serahkan berkas ke loket pengurusan roya.
Selanjutnya, kita akan menerima surat perintah setor dan pembayaran.
Biaya mengurus roya ini tidaklah menguras kantong.
Biaya menghapus roya sertifikat rumah ini hanya sekitar Rp50 ribu saja.
Jika sudah dilunasi, kasir akan memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Moms bisa serahkan semua bukti kuitansi ke loket pengurusan.
Selanjutnya, kita akan menerima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.
Baca Juga: 21 Tips Membeli Rumah Pertama Kali dari Financial Planner, KPR atau Cash?
Foto: Cara Mengurus Roya
Foto: Orami Photo Stock
Cara mengurus roya di BPN memang terlihat agak merepotkan.
Nah, untuk Moms atau Dads yang memiliki aktivitas padat dan sulit mengurus surat roya secara langsung ke kantor BPN, Moms bisa mengurusnya secara online lewat laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Namun, pengurusan surat roya melalui laman ATR/BPN hanya bisa diakses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris saja.
Jika hendak mengurus surat roya online, berikut cara-cara yang perlu diketahui:
Baca Juga: Ternyata Mudah, Ini Tips agar Pinjaman Disetujui Bank
Itulah informasi mengenai cara mengurus roya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Moms!
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.