13 April 2022

Cara Mengurus KTP Hilang, Intip Langkahnya Berikut Ini!

Jangan panik, ikuti langkah-langkah mengurusnya berikut ini!
Cara Mengurus KTP Hilang, Intip Langkahnya Berikut Ini!

Moms dan Dads, sudah tahu cara mengurus KTP hilang seperti apa?

Jika belum, informasi berikut ini patut untuk dipahami karena kejadian ini bisa menimpa siapa saja dan di mana saja.

Seperti apa caranya, ya?

Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Alasan Kenapa KTP Tidak Boleh Hilang

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi seorang penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki seseorang ketika ia sudah berusia 17 tahun.

Memiliki kartu ini sangatlah penting untuk mengurus berbagai administrasi.

Misalnya, seperti perawatan di rumah sakit, mendaftar menjadi nasabah bank, dan sebagai kartu suara dalam pemilihan umum atau pilkada.

Awalnya, KTP memiliki masa berlaku yang perlu diganti setiap 5 tahun sekali.

Namun sejak tahun 2011 program KTP elektronik telah diluncurkan dan berlaku untuk seumur hidup.

Jadi, KTP elektronik adalah KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan.

Ini sudah diatur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara nasional.

Dengan demikian, adanya KTP ini mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta.

Sayangnya, KTP bisa saja hilang karena berbagai alasan.

Hilangnya KTP perlu diurus segera karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang menemukannya.

Orang yang kehilangan akan sulit untuk melakukan administrasi dalam berbagai hal.

Baca Juga: Ketahui Cara Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus KTP Hilang Offline

Jika kita mengalami musibah kehilangan KTP, jangan panik, ya!

Berikut ini adalah cara mengurus KTP hilang dengan mendatangi kantor polisi.

1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Ada dokuman utama dan pendukung yang perlu disiapkan untuk diberikan kepada pihak kantor polisi.

Dokumen-dokumen tersebut, di antaranya:

  • Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Plus Persyaratan yang Dibutuhkan

2. Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi

Cara mengurus KTP yang hilang selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP.

Di sana, kita dapat mengajukan pembuatan surat keterangan kehilangan.

Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi.

Itu pun jika masih memiliki fotokopinya.

Jika tidak ada, tidak usah dibawa.

Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.

Selain itu, sebagai antisipasi jika KTP yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan.

Pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Kisaran Biayanya

3. Buat Surat Pengantar

Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita.

Lengkapi juga dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya, kita ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya:

  • Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP yang hilang jika ada

Pihak kelurahan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan.

Jangan lupa bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Simak Tahapannya!

Cara Mengurus KTP Hilang Online

Jika mengalami kesulitan untuk mengurus KTP secara langsung, kini pengurusannya juga bisa dilakukan secara daring lewat laptop, tablet, atau browser di smartphone.

Cara mengurus KTP yang hilang ini cukup memudahkan, khususnya bagi warga dengan KTP daerah atau luar domisili bisa mengganti e-KTP  lama di Dukcapil Jakarta. 

Berbagai berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus KTP online.

  • Foto/scan KK 
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli 
  • E-KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak) 

Jika Moms dan Dads yang berbeda domisili, siapkan beberapa syarat berikut ini.

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT. 
  • Surat pernyataan dalam format PDF dengan materai Rp10.000,00.

Untuk mengaksesnya, silakan klik tautan ini.

Kemudian, ikuti cara mengurus KTP hilang selanjutnya berikut ini.

  • Klik tautan ini untuk mengakses formulir unit layanan data kependusukan Dukcapil DKI.
  • Bisa juga dengan mengakses situs informasi Disdukcapil Kabupaten/Kota di tautan ini
  • Buat user baru, dengan lewat akses pendaftaran dan isi data diri yang diminta.
  • Setelah berhasil, Moms dan Dads bisa login dengan user tersebut.
  • Pilih layanan pengurusan KTP  hilang atau KTP -El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak). 
  • Klik buat pengajuan baru untuk pengurusan KTP hilang. 
  • Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang diminta termasuk mengunggah dokumen yang diminta.
  • Setelah selesai, kita akan mendapatkan status pengajuan.
  • Pada tahap ini, akan ada infromasi apakah status pengajuan pengurusan e-KTP sudah selesai atau masih proses. 
  • Jika sudah selesai, e-KTP baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Nah, sudah sampai di sini, jangan panik lagi ya Moms apabila mengalami kehilangan KTP.

  • https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-mengurus-ktp-hilang-atau-rusak
  • https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/fungsi-dan-kegunaan-e-ktp/
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb