26 Juni 2024

Cara Mengurus KTP Hilang, Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Jangan panik, ikuti langkah-langkah mengurusnya berikut ini!

Kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pencurian, kelalaian, atau kerusakan. Untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari, ketahui cara mengurus KTP hilang berikut ini.

Proses penggantian KTP yang hilang cukup sederhana.

Namun, memerlukan beberapa dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mengetahui langkah-langkah yang benar, Moms dapat memastikan proses ini berjalan lancar dan KTP baru dapat segera diterima

Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Bisa Lewat SMS!

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus KTP Hilang secara Offline

Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, pastikan persiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dulu.

Dokumen-dokumen tersebut, di antaranya:

  • Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: 6 Cara Mengurus ATM Hilang, Jangan Langsung Panik ya Moms!

Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline

Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline
Foto: Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline (Freepik.com/jcomp)

Untuk bisa memenuhi syarat dokumen tersebut, berikut ini langkah-langkah mengurus KTP hilang secara offline.

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi

Saat menyadari KTP hilang, segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP.

Di sana, kita dapat mengajukan pembuatan surat keterangan kehilangan.

Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi. Itu pun jika masih memiliki fotokopinya.

Jika tidak ada, bilang saja memang tidak ada.

Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.

Selain itu, sebagai antisipasi jika KTP yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan.

Pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

2. Buat Surat Pengantar RT/RW

Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita.

Lengkapi juga dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Buat Surat Pengantar Kelurahan

Selanjutnya, kita ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya:

  • Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP yang hilang jika ada

Pihak kelurahan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

3. Membawa Berkas yang Dibutuhkan untuk Mengurus KTP Hilang di Kecamatan atau Dinas Kependudukan

Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan.

Jangan lupa bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Bisa Lewat Online

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus KTP Hilang secara Online

Merasa kesulitan mengurusnya kehilangan KTP secara offline? Coba urus secara online saja.

Jika ingin mengurus KTP hilang secara online, ada berbagai berkas yang harus disiapkan:

  • Foto/scan KK 
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli 
  • E-KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak) 

Jika alamat KTP berbeda dengan domisili, siapkan beberapa syarat berikut ini.

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT. 
  • Surat pernyataan dalam format PDF dengan materai Rp10.000,00.
Setelah mengetahui dokumen yang harus disiapkan, ikuti panduan cara mengurusnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.