Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah
Apakah Moms sedang punya urusan terkait sertifikat tanah? Namun, pastikan tahu cara membaca sertifikat tanah, ya!
Tujuannya agar bisa membedakan, mana yang asli atau yang palsu saat hendak bertransaksi.
Dengan begini, Moms bisa terhindar dari pemalsuan dokumen atau penipuan lainnya.
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak dan pengelolaan atas sebidang tanah, tanah wakaf, hak milik satuan rumah susun (rusun), dan hak tanggungan.
Umumnya, masing-masing hak tersebut sudah didaftar dalam buku tanah pemilik.
Sertifikat tanah juga menjadi surat tanda bukti kuat mengenai data fisik dan data yang termuat di dalamnya.
Nah, jika ingin tahu cara membaca sertifikat tanah, maka memahami cara membaca nomor sertifikat tanah terlebih dahulu berikut ini!
Baca Juga: Ini Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!
Cara Membaca Sertifikat Tanah Melalui Nomor yang Tertera
Foto: kantorhukum-lhs.com
Supaya tidak salah saat melihat nomor sertifikat tanah, ketahui letak nomor sertifikat tanah dan cara membacanya.
Nomor sertifikat tanah ini bisa ditemukan sendiri dalam sertifikat tanah.
Umumnya, ia terletak pada bagian bawah dari lembar sertifikat.
Berbeda dengan nomor hak, nomor sertifikat tanah ini biasanya akan diberikan sesuai urutan serta sistem khusus.
Sementara nomor hak, umumnya adalah nomor sertifikat tanah yang dilihat di halaman dua pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lebih tepatnya lagi, ada di bawah lambang Garuda.
Sementara itu, cara membaca sertifikat tanah akan dilihat berdasarkan nomornya.
Misalnya, diambil contoh sebuah sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234.
Pada kode ini, dapat melihat beberapa informasi sekaligus sebagai berikut ini:
- Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi, yang mana dalam hal ini adalah Provinsi Jawa Barat.
- Dua digit kedua (15) adalah nomor kode Kabupaten/Kota, yang mana dalam hal ini adalah Kota Bandung.
- Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode Kecamatan, yang mana dalam hal ini Kecamatan Ujung Berung.
- Dua digit keempat (05) adalah nomor kode Kelurahan/Desa, yang mana dalam hal ini Kelurahan Pasanggrahan.
- Satu digit (3) adalah nomor kode atau semacam nama untuk hak milik; dan
- Lima digit terakhir (0134) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Simak Tahapannya!
Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah?
Sebelum membacanya, sebenarnya perlu tahu dulu nomor setifikat tanah tersebut.
Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek nomor sertifikat tanah tersebut, antara lain:
1. Cek Secara Online
Foto: sindonews.net
Untungnya, kini bisa mengecek keaslian sertifikat tanah dengan cara online, sehingga tak perlu lagi repot datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Moms bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online dengan menggunakan aplikasi BPN Online.
Melalui aplikasi ini, bisa melakukan berbagai hal, seperti:
- Mengecek keaslian sertifikat.
- Mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat
- Mendapatkan informasi dan biaya untuk mengurus sertifikat.
Nah, ini langkah-langkah menggunakan aplikasi BPN online:
Download BPN Online
Langkah pertama, unduh aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Lalu, registrasi dan tuliskan alamat email dan password.
- Cek keaslian sertifikat tanah.
- Untuk mengecek keaslian sertifikat yang dimiliki, klik menu ‘Info Sertipikat’.
- Lalu, klik daftar sertifikat, setelah itu muncul data lengkap sertifikat.
- Jika data tersebut tidak muncul, maka sertifikat tersebut tidak terdaftar di kantor BPN.
Baca Juga: Minat Beli Rumah Subsidi? Pelajari Kelebihan dan Kekurangannya!
Cek Proses Pembuatan Sertifikat
- Cara cek proses pembuatan sertifikat dengan klik menu ‘Informasi Berkas’.
- Isi kolom lokasi kantor BPN yang mengerjakan sertifikat, masukkan nomor berkas dan tahun pembuatan.
- Setelah itu, akan muncul informasi lengkap tentang kapan sertifikat akan selesai pembuatannya.
Cek Tanah yang Dimiliki
- Caranya, klik menu ‘Plot Bidang Tanah’, masukkan data informasi tanah, klik simbol data plotting.
- Cari lokasi tanah, arahkan kursor ke lahan dan klik simpan plot lalu foto sertifikat dan kirim.
- Plot tanah selesai kemudian BPN akan memverifikasi bidang tanah yang diajukan.
Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan
2. Pengecekan Secara Langsung
Foto: cermati.com
Tak hanya menggunakan aplikasi, bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah oleh pemilik atau pejabat yang mendapat kuasa untuk membuat akta tanah.
Moms bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah dengan mendatangi langsung kantor-kantor pertahanan di setiap kabupaten/kota.
Selain itu, pengecekan keaslian sertifikat tanah berlangsung berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Baca Juga: Begini Caranya agar Ibu Rumah Tangga Tetap Bisa Bantu Dana Pendidikan
Nah, beberapa persyaratan dalam pengecekan sertifikat ini, yaitu:
- Sertifikat tanah yang asli.
- Surat tugas atau bisa juga surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada pegawainya (beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri).
- Permohonan pengecekan sertifikat tanah (form permohonan tersebut sudah tersedia di kantor pertanahan).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat tanah (ada beberapa kantor pertanahan tidak mengharuskan si pemilik sertifikat tanah melampirkan fotokopi KTP).
- Pengecekan sertifikat tanah ini hanya memerlukan waktu 1×24 jam, atau beberapa kantor pertanahan bisa menyelesaikannya dalam beberapa jam saja.
Itulah cara membaca sertifikat tanah dan cara mengecek nomor sertifikat tanah tersebut.
Selamat mencoba, ya, Moms!
- https://www.99.co/blog/indonesia/cara-cek-nomor-sertifikat-tanah/
- https://www.99.co/id/panduan/nomor-sertifikat-tanah
- https://m.caping.co.id/news/detail/8593708
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.