09 Maret 2023

Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

Dalam transaksi jual beli, khiyar memiliki 3 jenis, apa saja?
Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

Islam memiliki aturan mengenai jual-beli yang disebut dengan khiyar.

Etika ini mengatur hak dan hal lain yang harus diperhatikan bagi penjual maupun pembeli.

Dalam bisnis, khiyar menjadi panduang agar kedua belah pihak tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi, misalnya yang terkait mengenai barang ataupun harga.

Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam Islam.

Dikutip pedoman Muhammadiyah, persoalan khiyar begitu penting, hingga para ulama fikih (fuqaha’) membahasnya secara panjang dalam pembahasan tersendiri atau setidaknya dalam sub pembahasan tersendiri pada bab buyu’ (jual-beli).

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Pengertian Khiyar

Pasar Tradisional
Foto: Pasar Tradisional (Unsplash.com)

Secara bahasa, khiyar berarti; memilih, menyisihkan atau menyaring. Secara kebahasaan, ini berasal dari kata khair yang berarti baik.

Dalam pengertian bahasa, khiyar dapat berarti memilih dan menentukan sesuatu yang terbaik dari 2 hal (atau lebih) untuk dijadikan pilihan.

Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian jual-beli untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian atau membatalkannya.

Macam-Macam Khiyar

Pasar Tradisional
Foto: Pasar Tradisional (Unsplash.com)

Dilansir Dalam Islam, khiyar memiliki beberapa macam menurut para ulama.

Berikut ini macam-macam khiyar.

1. Khiyar Majlis

Khiyar ini mengatur proses transaksi di lokasi akad jual-beli. Kedua pihak memiliki hak untuk memilih.

Selain itu, juga dapat meneruskan jual-beli yang telah disepakati atau diakadkan dalam majelis tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyar-nya kepada pihak yang lain.

Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual-beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual-beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual-beli telah terjadi (juga).” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: 5 Perbedaan Najis dan Hadas dari Berbagai Aspek, Ketahui Juga Jenis-Jenisnya serta Cara Menyucikannya

2. Khiyar Syarat

Ini merupakan hak memilih berdasarkan persyaratan.

Saat akad jual-beli, kedua pihak dapat memilih untuk meneruskan atau membatalkan proses transaksi tersebut dengan batasan waktu.

Setelah waktu yang ditentukan tiba, proses transaksi jual-beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu.

Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Bila tidak, kembalikan kepada pemiliknya.” (HR Ibnu Majah).

3. Khiyar Aib

Ini dilakukan jika ada cacat pada barang. Pembeli bisa membatalkan atau tidak meneruskan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada barang yang diperjualbelikan.

Ini terjadi jika pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad.

Jika pembeli mengetahui cacat barang saat telah berpisah, dia memiliki hak untuk mengembalikannya pada penjual dan meminta ganti barang yang lebih baik atau meminta kembalikan uang sesuai dengan perbandingan kerusakannya.

Jika terjadi perselisihan, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

Baca Juga: Cari Tahu Soal Hukum Kebiri, dari Cara Kerja hingga Pandangan Menurut Hukum dan Islam

Manfaat Khiyar

Transaksi Jual Beli
Foto: Transaksi Jual Beli (Unsplash.com)

Dalam Islam, setiap orang harus menerapkan kejujuran dan keadilan untuk penjual dan pembeli, begitu pun dalam proses jual beli.

Hikmah disyariatkannya khiyar dalam Islam sangat banyak sekali dan bersifat menyeluruh serta jangka panjang.

Bahkan, khiyar dalam bisnis atau ekonomi Islam memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga kepentingan, transparansi, kemaslahatan, dan kerelaan kedua belah pihak.

Ada beberapa manfaat khiyar atau hikmah yang bisa diperoleh saat menerapkan aturan Islam ini dalam perdagangan, seperti:

  1. Dapat mempertegas pentingnya akad dalam jual beli.
  2. Membuat kenyamanan dan kepuasan dari masing-masing pihak
  3. Penipuan dalam transaksi akan dapat terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang jelas.
  4. Penjual dan pembeli dapat jujur dan transparan melakukan proses transaksi.
  5. Menghindarkan perselisihan dalam proses jual beli.
  6. Adanya khiyar sangat menjaga proses transaksi jual beli dapat terlaksana dengan baik.
  7. Mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam transaksi jual beli.
  8. Menjamin kesempurnaan dalam proses transaksi.
  9. Khiyar ini juga mengajarkan bahwa dalam sektor apa pun harus dilaksanakan sesuai dengan aturan Allah SWT.

Bahkan, jika melihat kemajuan teknologi saat ini, ada penelitian menarik yang dipublikasikan di Falah: Jurnal Ekonomi Syariah yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Dalam studi tersebut, menunjukkan adanya manfaat khiyar saat transaksi online.

Sebab, dalam transaksi online, konsumen tidak kontak langsung dengan pedagang dan tidak bisa dengan mudah memverifikasi kualitas barang.

Hasilnya, penerapan khiyar akan membantu dalam melindungi hak-hak konsumen di dunia maya.

Baca Juga: Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!

Faktor yang Menghalangi Pembatalan Akad dan Pengembalian Barang

Aktivitas di Pasar
Foto: Aktivitas di Pasar (Unsplash.com)

Ketentuan dalam pembatalan akad dan pengembalian barang cacat telah banyak dirumuskan dalam kitab-kitab fikih, termasuk faktor-faktor yang menghalangi pembatalan akad dan pengembalian barang.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait hal tersebut, seperti:

1. Keridaan Pembeli

Pihak pembeli rida setelah mengetahui adanya kecacatan barang, baik dengan mengucapkkannya secara langsung atau berdasarkan petunjuk lainnya.

Misalnya; memutuskan untuk membeli buah yang sudah diberitahukan kecacatannya oleh pihak penjual.

Seperti contohnya ada buah yang sudah layu atau ada yang rusak sebagian.

Lalu, pembeli rela membelinya setelah terjadi penyesuaian harga, maka pembatalan dan pengembalian barang tidak dapat dilakukan karena tidak ada hak khiyar ‘aib.

2. Menggugurkan Khiyar

Ini bisa dilakukan baik secara langsung atau jika ada petunjuk lainnya.

Seperti jika ada ucapan seorang pembeli yang mengatakan, "Aku telah menggugurkan khiyar (hak pilih) ku", maka orang tersebut tidak bisa membatalkan akad atau mengembalikan barang.

Atau jika setelah mengetahui adanya kecacatan barang, si pembeli tidak mengembalikan barang dalam jangka waktu yang ditentukan atau bahkan barang yang dibelinya sudah berubah wujud atau habis karena telah dikonsumsi.

Baca Juga: Sekilas Sama, Ini Perbedaan Madzi dan Mani, serta Wadi dalam Islam, Sudah Tahu?

3. Barang Rusak atau Berubah Bentuk karena Perbuatan Pembeli

Misalnya membeli gelas kemudian pecah atau retak karena terjatuh oleh pihak pembeli, atau sebagian barang ada yang tidak utuh atau hilang akibat kelalaian pembeli.

Biasanya ini akan menyebabkan perselisihan antara penjual dan pembeli.

Jika pembeli dan penjual berselisih tentang hal ini, sementara transaksi sudah selesai dilakukan serta tidak ada bukti yang menguatkan salah satunya, maka menurut para ulama pernyataan penjualah yang dimenangkan atau yang diterima setelah disumpah terlebih dahulu.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud ra saat berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Apabila penjual dan pembeli berselisih, maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih,“ (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

Dalam hadis lain dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya: “Mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim atau penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh.” (HR at-Tirmidzi).

Umat Islam dapat memanfaatkan khiyar dalam jual beli agar mendatangkan berkah dalam usahanya, sehingga mendapatkan harta yang halal dan baik untuk keluarga.

  • https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/khiyar-dalam-jual-beli
  • https://muhammadiyah.or.id/khiyar-dalam-jual-beli/
  • https://www.researchgate.net/publication/326535970_Khiyar_hak_untuk_memilih_dalam_Transaksi_On-Line_Studi_Komparasi_antara_Lazada_Zalara_dan_Blibli

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb