09 Maret 2022

Serba-serbi Perjanjian Pra Nikah, Alasan hingga Cara Membuatnya

Nyatanya perjanjian ini untuk kebaikan bersama
Serba-serbi Perjanjian Pra Nikah, Alasan hingga Cara Membuatnya

Perjanjian pra nikah atau yang juga sering disebut prenuptial agreement adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum mereka menikah.

Dikutip dari Oxford Undergraduate Law Journal, perjanjian pra nikah pada umumnya mencantumkan semua aset yang dimiliki masing-masing hingga semua utang.

Selain itu juga tercantum penentuan apa saja hak properti masing-masing setelah pernikahan.

Terdengar kaku memang kalau membaca definisi ini, tapi tidak bisa dipungkiri, perjanjian pra nikah ini sebenarnya penting.

Bukan hanya mereka yang punya aset miliaran saja yang perlu membuat perjanjian pra nikah untuk melindungi harta masing-masing dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Mereka yang punya daftar utang, mereka yang sudah pernah menikah, dan punya anak sebelumnya juga butuh perjanjian ini.

Baca Juga: Jumlah ASI Sedikit? Ketahui Penyebab, Ciri-Ciri, dan Tips Tingkatkan Pasokan ASI

Perjanjian Pra Nikah Sah di Mata Hukum Indonesia

perjanjian pranikah
Foto: perjanjian pranikah

Foto: divorcepage.com

Seperti yang sudah dijelaskan sedikit sebelumnya, tidak ada yang bisa memastikan 100% apa yang akan terjadi di masa depan.

Pernikahan yang awalnya hadir karena cinta, hal tersebut bisa menjadi berbalik 180 derajat di kemudian hari.

Jadi, meski kesannya tak mendukung keberhasilan suatu rumah tangga yang dibangun, sebenarnya perjanjian ini dilakukan untuk melindungi kedua belah pihak di kemudian hari.

Keberadaan perjanjian pra nikah sendiri dilindungi secara hukum dan sah di mata hukum Indonesia.

Perjanjian ini ada dibahas pada UU Perkawinan, Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi:

"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

Dengan adanya pasal di atas, berarti hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri.

Sebenarnya, apa sih yang menjadi dasar alasan pasangan membuat perjanjian pra nikah? Yuk, ketahui di sini!

Baca Juga: Ini Syarat Poligami Diatur Ketat oleh Islam dan Hukum Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan!

Alasan Membuat Perjanjian Pernikahan

4 Alasan Kuat untuk Membuat Perjanjian Pranikah Bersama Calon Pasangan 02.jpg
Foto: 4 Alasan Kuat untuk Membuat Perjanjian Pranikah Bersama Calon Pasangan 02.jpg

Foto: rawpixel.com

Di sini, Orami berusaha merangkum penjelasan, seberapa penting perjanjian pra nikah ini untuk pasangan yang akan menikah.

Ada beberapa alasan yang mungkin bisa memberikan pencerahan untuk pasangan yang masih ragu untuk membuat perjanjian pra nikah. Berikut beberapa di antaranya.

1. Memisahkan Properti untuk Anak dari Pernikahan Terdahulu

Ini menjadi penting, karena saat Moms atau Dads menikah dan sudah membawa anak dari pernikahan sebelumnya, itu berarti harus ada pembagian properti yang jelas jika suatu saat kalian meninggal.

Saat hal itu terjadi, pasangan yang masih hidup harus memberikan properti yang sudah dipisahkan dari harta bersama itu tadi, kepada anak dari pasangan yang meninggal.

Tanpa perjanjian pra nikah, dalam kasus pernikahan dengan membawa anak dari pernikahan terdahulu ini.

Mungkin saja pasangan yang masih hidup punya hak untuk mengklaim sebagian besar dari properti pasangan yang sudah meninggal.

Hal yang ditakutkan, bisa saja anak yang sudah ditinggal ini akan mendapat bagian yang lebih sedikit atau bahkan tidak mendapat apa-apa sama sekali.

2. Memperjelas Pembagian Hak Keuangan

Untuk pasangan yang memang benar-benar baru pertama kali menikah, perjanjian pernikahan ini akan diperlukan untuk memperjelas pembagian hak atas keuangan.

Tak peduli pasangan kaya atau tidak, ada baiknya untuk memperjelas hak dan tanggung jawab masing-masing dalam hal keuangan selama pernikahan nantinya.

Baca Juga: Tanpa Bantuan Tukang Ledeng, Ini Cara Mengatasi Wastafel Mampet

3. Menghindari Pertengkaran Jika Terjadi Perceraian

Perceraian tentu saja bukan hal yang diinginkan setiap pasangan yang menikah.

Namun, apa pun bisa terjadi dalam perjalanannya nanti.

Perjanjian pra nikah menjadi hal yang penting untuk menghindari pertengkaran jika hal itu terjadi.

Dengan menentukan terlebih dahulu bagaimana harta akan dibagi, ini akan mengurangi risiko hukum yang berlarut-larut soal gono-gini.

4. Melindungi Diri Masing-Masing dari Utang

Dengan adanya perjanjian pra nikah, bisa dijabarkan juga di sana, berapa banyak utang yang dimiliki masing-masing.

Dalam perjanjiannya, ditentukan siapa yang akan menanggung itu semua.

Apakah tetap menjadi utang pribadi, atau dijadikan utang bersama yang tentunya akan dibayar bersama pula.

Berapa pun jumlahnya, besar atau kecil, tetap harus ada perjanjian pra nikah untuk kasus ini.

5. Memperjelas Ahli Waris

Dilansir dari Findlaw, keuntungan dalam membuat perjanjian pra nikah adalah untuk menentukan pewaris usai kematian.

Perlu diakui bahwa kita tidak tahu kapan akan meninggal dan dengan cara apa kita meninggal.

Perjanjian pra nikah sendiri bisa dibuat sebagai penentu siapa ahli waris yang akan mendapatkan harta setelah salah satu dari pasangan atau diri kita sendiri yang meninggal.

Dengan begitu, konflik dengan keluarga besar karena pasangan meninggal bisa dihindari.

Jadi, itu adalah salah satu keuntungan yang bisa didapat dalam melakukan perjanjian pra nikah.

Mungkin sebagian besar orang Indonesia menganggap perjanjian pra nikah ini tak begitu penting.

Setelah membaca beberapa alasan di atas, semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi para pasangan yang melangkah ke jenjang lebih serius untuk membuat perjanjian pra nikah.

Baca Juga: 13 Jenis Tanaman Begonia yang Berwarna Mencolok, Unik, dan Langka

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

perjanjian pra nikah
Foto: perjanjian pra nikah (istockphoto.com)

Foto: istockphoto.com

Jika Moms dan Dads sepakat untuk membuat perjanjian pra nikah, berikut ini cara membuatnya:

1. Buat Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Tulis semua hal terkait keuangan yang ingin diatur dalam rumah tangga, mulai dari cicilan, utang, harta, dan aset.

Perjanjian pranikah sifatnya bebas, namun terikat kontrak dan disahkan oleh notaris.

Moms dan Dads bisa berdiskusi bersama menentukan kesepakatan secara adil, agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam membuat perjanjian pra nikah juga perlu hadir pandangan yang objektif.

Pandangan objektif ini berguna saat Moms dan Dads sedang menentukan hal apa saja yang pantas dimasukan ke dalam perjanjian pra nikah.

Dengan begitu sekaligus mengeliminasi poin-poin yang dirasa tidak terlalu penting.

2. Bawa ke Konsultan Hukum

Apabila Moms dan Dads masih bingung mau mengisi apa saja dalam perjanjian pra nikah, datang saja ke konsultan hukum untuk mendapatkan arahan.

Nantinya konsultan hukum akan membantu dengan menjelaskan secara lebih detail hal terkait perjanjian pra nikah.

Selalu ingat, jangan membuat keputusan secara tergesa-gesa ya.

Baca Juga: Kenalkan Si Kecil pada Norma Kesopanan dan Contoh Nyatanya Sehari-hari

3. Datang ke Notaris untuk Disahkan

Setelah membuat daftar perjanjian, Moms dan Dads bisa datang ke notaris.

Notaris akan membuatkan akta sebagai bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut.

4. Daftarkan Akta ke Kantor Agama

Dari situ, notaris akan mengarahkan pasangan untuk mendaftarkan perjanjian ke kantor agama masing-masing.

Untuk Muslim ke KUA, non Muslim ke catatan sipil. 

Baca Juga: Kenali Penyebab Chlamydia Kucing dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Pro dan Kontra Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pranikah
Foto: Perjanjian Pranikah

Foto: bridestory.com

Memutuskan untuk melakukan perjanjian pra nikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Bahkan, salah satu pihak tidak bisa meremehkan perjanjian ini.

Hal tersebut dikarenakan orang yang melakukan perjanjian pra nikah mungkin akan dianggap sebagai orang yang tak yakin bahwa pernikahan tersebut akan langgeng.

Jika salah satu pihak yang berpikir demikian, hal tersebut mungkin akan membuat hubungan menjadi tak lagi harmonis.

Hal itu bisa menjadi berbahaya karena keduanya pihak tersebut mungkin akan menjalani pernikahan yang tak harmonis karena kecurigaan yang hadir.

Berdiskusi mengenai perjanjian pra nikah memang bisa menimbulkan ketegangan antarpasangan.

Meski begitu, perjanjian pra nikah memiliki keuntungan yang mungkin belum banyak diketahui.

Sebelum memutuskan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian pra nikah itu sendiri, yuk ketahui apa saja pro dan kontranya!

1. Keuntungan Melakukan Perjanjian Pra Nikah

  • Mempermudah penentuan ahli waris tanpa harus ada pertengkaran atau pengadilan di masa mendatang.
  • Melindungi usaha keluarga dan asetnya.
  • Mengurangi konflik mengenai properti atau kekayaan ketika terjadi perceraian.
  • Tak perlu khawatir menanggung utang dari pasangan jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

2. Kekurangan Melakukan Perjanjian Pra Nikah

  • Bisa menciptakan ketidakpercayaan dan hubungan yang rumit.
  • Tak bisa mengatasi masalah tunjangan anak atau hak asuh anak.
  • Hakim bisa memutuskan bahwa ada perjanjian pra nikah yang tidak sah tergantung fakta yang terjadi.
  • Pembagian tugas dalam pernikahan tidak dapat dimasukkan dalam perjanjian pra nikah.

Baca Juga: 7 Zodiak Paling Memikat, Apakah Dads Salah Satunya?

Nah, itu dia tujuan dibuatnya perjanjian pra nikah dan posisinya di mata hukum Indonesia.

Semoga bisa menjadi panduan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ya!

  • https://www.law.ox.ac.uk/sites/files/oxlaw/field/field_document/khairulanuar_6th_edition_vol_1.pdf
  • https://www.findlaw.com/family/marriage/prenuptial-agreements.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb