10 Agustus 2022

Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!

Ternyata ada perbedaan kelompok ahli waris menurut Islam dan hukum perdata

Salah satu hal yang penting saat pembagian harta warisan tentau adalah ahli waris. Ini adalah seseorang atau kelompok yang berhak untuk menerima harta warisan dari orang yang telah meninggal.

Tidak semua orang memahami tentang siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Dalam Islam, terdapat beberapa orang atau kelompok yang akan mendapatkanya. Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Mengenal Sekolah Parenting untuk Orang Tua

Mengenal Ahli Waris

11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Silaturahmi, Umat Muslim Wajib Tahu!
Foto: 11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Silaturahmi, Umat Muslim Wajib Tahu!

Foto keluarga besar (Orami Photo Stock)

Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya mengenai ahli waris saja, tapi juga tentang bagian dan skema pembagiannya.

Dalam Islam terdapat penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, atau yang dikenal dengan ahli waris.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan hubungan kewarisan, yakni:

  • Adanya hubungan kekerabatan ditentukan oleh adanya hubungan darah,
  • Adanya hubungan silaturahmi atau kekerabatan antara keduanya,
  • Adanya hubungan darah ditentukan pada saat adanya kelahiran.

Selain itu, hubungan kewarisan juga disebabkan oleh hubungan perkawinan. Dalam Surat An-Nisa Ayat 12, berlakunya hubungan kewarisan antara suami dan istri didasarkan kepada dua ketentuan.

Yakni di antara keduanya telah berlangsung akad nikah yang sah. Kemudian, antara suami dan istri masih berlangsung ikatan perkawinan pada saat meninggalnya salah satu pihak.

Seseorang bisa dinyatakan sebagai ahli waris setelah ditunjuk secara resmi berdasarkan hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan, baik melalui hukum Islam, Hukum Perdata, dan hukum adat.

Berdasarkan hukum Islam, keberadaannya ditentukan oleh dua hal. Pertama, karena terdapat hubungan pertalian darah ayah dan anak. Kedua, karena terdapat hubungan pernikahan.

Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hukum waris yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.

Jika seseorang beragama Islam, terdapat aturan mengenai kewarisan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden no 1 Tahun 1991. 3.

Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam huruf c, yang dimaksud: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan.

Dalam Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris yang terdiri dari

  • Menurut hubungan darah, golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda
  • Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda dalam arti cerai mati, karena pewaris meninggal dunia

Dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 175, terdapat kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yakni:

  • Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
  • Menyelesaikan baik hutang-hutang, berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang
  • Menyelesaikan wasiat
  • Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Baca Juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Tua Baru

Kelompok Ahli Waris Menurut Islam

Ini Hukum Istri Lebih Mementingkan Keluarganya daripada Suami Menurut Islam, Wajib Tahu!
Foto: Ini Hukum Istri Lebih Mementingkan Keluarganya daripada Suami Menurut Islam, Wajib Tahu! (Orami Photo Stocks)

Foto silaturahmi dengan keluarga (Sumber: Orami Photo Stock)

Hukum waris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang sumbernya diambil dari Alquran dan hadis Rasulullah SAW, termasuk para ahli hukum. Ada beberapa penyebab seseorang menjadi ahli waris, yakni:

1. Ahli Waris dari Segi Hubungan Kekeluargaan

Dari segi hubungan kekeluargaan, ahli waris dapat dibedakan menjadi dua, yakni ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah atau Ahli waris nasabiyah.

Dan juga ahli waris sababiyah, atau hubungan kewarisan yang ditimbulkan oleh sebab tertentu, yaitu:

  • Perkawinan yang sah (al-mushaharah),
  • Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong.

2. Ahli Waris dari Bagian yang Diterima

Jika dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima, maka ahli waris dibedakan menjadi dua golongan, yakni ahli waris ashab al-furud atau ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam Alquran seperti 1/2, 1/3, 1/6.

Dan juga ahli waris ‘ashobah, yakni ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furud.

Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan Alquran tidak berhak mendapatkan bagian warisan.

3. Ahli Waris dari Jauh Dekat Hubungan

Apabila dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekeluargaan yang menyebabkan keluarga dekat lebih berhak menerima warisan dari yang jauh, maka ahli waris dapat dibedakan menjadi:

  • Ahli waris hajib: Ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi ahli waris yang jauh, atau karena garis keturunannya dapat menghalangi ahli waris yang lain,
  • Ahli waris mahjub: Ahli waris yang jauh yang terhalang oleh ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya. Ahli waris ini dapat menerima bagian jika tidak ada ahli waris yang menghalanginya.

Baca Juga: Pertengkaran Orang Tua dan Dampaknya Terhadap Psikologi Anak

Kelompok Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Sering Tidak Disadari, Ini 5 Tanda Orang Tua Narsistik 4.jpg
Foto: Sering Tidak Disadari, Ini 5 Tanda Orang Tua Narsistik 4.jpg (Orami Photo Stocks)

Foto ilustrasi Keluarga (Sumber: Orami Photo Stock)

Dalam KUH Perdata, ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan pewaris dan diperbolehkan oleh hukum.

Pada kondisi tertentu, ahli waris bisa tidak mendapat atau mewarisi harta warisan dari si pewaris, bila ahli waris melakukan hal yang dilarang undang-undang untuk menerima warisan.

Berdasarkan Hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yaitu:

  • Orang yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan wasiat (Pasal 830 KUHPerdata)
  • Orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris dan terikat dengan perkawinan (Pasal 832 KUHPerdata)

Mengenai kelompok orang yang memiliki pertalian darah, dibagi lagi ke dalam empat golongan berdasarkan KUHPerdata, yaitu:

  • Golongan I: Suami/Istri yang hidup terlama dan anak keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata)
  • Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Khusus bagi orang yang terikat pernikahan, misalnya suami dan istri, ahli waris dapat menerima warisan selama belum bercerai.

Apabila pewaris meninggal dunia dalam kondisi sudah bercerai, maka mantan suami/istri sudah tidak berhak lagi atas harta warisan dari mendiang.

Inilah penjelasan mengenai ahli waris. Semoga dapat memudahkan dalam prosesnya sebagai bagian dari kewajiban kepada orang yang telah meninggal.

  • https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=91
  • https://www.rumah.com/panduan-properti/ahli-waris-51320

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.