28 Juni 2024

Ini Aturan Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Pahami hukum aqiqah di sini!
Ini Aturan Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Foto: Ihatec.com

Aqiqah untuk orang yang sudah meninggal adalah salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam.

Tujuan utama dari aqiqah ini adalah untuk mendoakan dan memohon ampunan bagi mereka yang telah meninggal dunia.

Dengan melakukan aqiqah, diharapkan kita dapat membantu memperbaiki kedudukan mereka di sisi Allah dan membantu mereka mencapai kebahagiaan di akhirat.

Aqiqah untuk orang yang sudah meninggal juga dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang telah pergi.

Dalam Islam, aqiqah dianggap sebagai ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Dalam pelaksanaan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal, prosesnya serupa dengan aqiqah untuk anak yang baru lahir.

Namun, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya. Yuk, cari tahu lebih lanjut!

Baca Juga: Sebaiknya Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu? Ini Menurut Hadis!

Pengertian Aqiqah

Hewan Aqiqah Kambing
Foto: Hewan Aqiqah Kambing (Fifgroup.co.id)

Menurut Muslim Hands, aqiqah dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi.

Rasa syukur tersebut diwujudkan dengan memotong kambing dan dibagikan kepada saudara, tetangga, dan mereka yang membutuhkan.

Kegiatan ini kerap diidentikan seperti pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, namun tentu niat dan tata cara pelaksanaannya memiliki perbedaan.  

Berdasarkan tafsir sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, aqiqah hukumnya adalah sunah muakkadah

Tradisi ini menjadi ibadah yang penting dan diutamakan.

Sebagaimana dalam hadis Nabi,

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ

Artinya:

"Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda:

Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) akikahnya; akikah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya," (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah)

Bila mampu untuk melakukannya, orang tua sangat dianjurkan untuk melakukannya saat anak masih bayi.

Namun, bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya pun tradisi ini boleh ditinggalkan tanpa berdosa. 

Jika umumnya aqiqah dilakukan pada bayi yang baru lahir atau orang yang masih hidup, bagaimana hukum aqiqah untuk orang yang sudah meninggal?

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Aqiqah Beserta Artinya, Yuk Amalkan!

Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Melansir dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, aqiqah untuk orang yang sudah meninggal, diperbolehkan jika ada wasiat dari orang tersebut saat masih hidup.

Sementara itu, melansir dari laman Wahdah Islamiyah, aqiqah dilangsungkan karena momentum kelahiran seseorang, bukan kematian.

Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh Syekh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin Rahimahullah.

Namun, ada pendapat lain tentang aqiqah untuk orang yang sudah meninggal, utamanya anak-anak.

Dengan acuan sabda Rasulullah SAW berikut:

كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya (sampai aqiqah dilaksanakan), disembelih pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah).

Maksud dari hadis tersebut adalah bahwa setiap anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya sampai aqiqah tersebut dilaksanakan.

Hal ini berarti bahwa kedua orang tua tidak dapat memanfaatkan anak mereka sebelum akikahnya dilakukan.

Menurut sebagian ulama, hadis ini juga berkaitan dengan syafaat, mengindikasikan bahwa orang tua tidak dapat memperoleh syafaat dari anak mereka sebelum akikahnya dilakukan.

Oleh karena itu, tanggung jawab orang tua dan wali terhadap anak belum terpenuhi sepenuhnya sampai akikah dilaksanakan.

Akan tetapi, pada dasarnya aqiqah akan gugur jika seseorang telah meninggal.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.