Hukum Masturbasi dalam Islam, Haram atau Boleh? Simak!
Pernahkah Moms bertanya-tanya, apakah masturbasi atau onani boleh dilakukan dalam Islam? Lalu, seperti apa hukum masturbasi dalam Islam?
Menurut Nahdlatul Ulama, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama.
Dalam bahasa sehari-hari, pada laki-laki dikenal dengan "onani", sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah "masturbasi", keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Masturbasi adalah tindakah pemuas syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri.
Masturbasi umumnya lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, dibandingkan pada perempuan.
Cari tahu lebih lanjut tentang hukum masturbasi dalam Islam berikut ini.
Baca Juga: 13 Efek Masturbasi Terlalu Sering pada Pria dan Wanita
Hukum Masturbasi dalam Islam
Masturbasi atau onani adalah perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara'.
Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit tubuh.
Dijelaskan juga bahwa pada masa akan datang (hari kiamat), orang yang melakukan hal itu, tangannya dalam keadaan hamil.
Ini diibaratkan sebagai tangannya 'terima' kemudian menjadi hamil, ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.
Orang yang melampaui batas dalam ayat tersebut dimaksudkan ada orang yang zholim dan berlebih-lebihan.
Karena Allah mengharamkan seorang yang bercumbu selain pada suami atau istrinya.
Jika seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum masturbasi dalam Islam adalah haram secara umum.
Karena dalam Alquran Allah SWT berfirman:
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙ
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn
Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn
Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn
Artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij: 29-31).
Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual.
Hal ini yang dicegah dalam Islam.
Namun, dalam situs Umma.id, bila onani atau masturbasi dilakukan untuk menekan syahwat, hukumnya boleh secara umum.
Bahkan ada yang mengatakan wajib jika dilakukan untuk menghindari terjerumusnya ke dalam perbuatan zina.
Ini karena kondisinya berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Baca Juga: Hukum Masturbasi Bagi yang Sudah Menikah, Pahami!
Bagaimana Hukum Masturbasi Jika Dilakukan dengan Tangan Istri?
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya).
Selama hal ini tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, iktikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun, ada ulama lain yang mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.
Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan:
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani.
Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Pandangan Mengenai Masturbasi untuk Menghindari Zina
Pada Madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan tidak boleh melakukan masturbasi meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.
Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.
Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:
Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan).
Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:
“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan atau onani dengan tangannya).
Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan."
Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab Syafi’i memandang haram melakukan hal itu meskipun khawatir/terjerumus terjadi zina.
Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat:
- Merasa khawatir akan melakukan tindakan zina.
- Tidak punya mahar untuk wanita merdeka.
- Tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu).
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.