06 Agustus 2024

Hukum Memotong Kuku saat Haid, Ini Penjelasannya dalam Islam

Kuku sudah panjang tapi sedang haid, bolehkah dipotong?

Bolehkah memotong kuku saat haid, mungkin menjadi pertanyaan banyak perempuan, terutama menurut aturan Islam.

Alasan orang yang melarangnya adalah sebab saat haid, seorang perempuan disebut sedang tidak suci sehingga seluruh anggota tubuhnya pun tidak suci.

Jadi, bagian terkecil seperti kuku pun tidak boleh terpisahkan dari anggota tubuh yang lain.

Namun, benarkah memotong kuku saat haid tidak diperbolehkan? Apakah ada dalil atau contoh dari Rasulullah SAW yang mendasarinya?

Baca Juga: Bolehkah Keramas saat Haid Menurut Pandangan Islam? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Hukum Memotong Kuku saat Haid

Hukum Memotong Kuku saat Haid
Foto: Hukum Memotong Kuku saat Haid (Freepik.com/valuavitaly)

Membahas masalah potong kuku saat haid, sebenarnya tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan melakukan hal tersebut.

Banyak yang menyamakan memotong kuku saat haid dengan memotong atau mencuci rambut.

Dalam sebuah hadis disebutkan, saat Aisyah RA ikut haji bersama Rasulullah SAW dan sesudah sampai di Mekkah, beliau mengalami haid.

Kemudian rasulullah SAW berkata padanya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Secara logis pun dapat diterima. Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, padahal baru datang dari perjalanan.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa akan ada rambut yang rontok.

Namun, Rasulullah SAW tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Artinya, tidak ada syariat yang mewajibkan kewajiban untuk mengumpulkannya dan membersihkannya bersama madsi haid.

Ada beberapa pendapat para ulama terkait memotong kuku saat haid, yakni:

1. Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya.

Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56)

2. Pendapat Mufti Arab Saudi

Pendapat ini dari Syekh Ibnu Utsaimin di dalam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar’ah karangannya.

Syekh Utsaimin memberi bantahannya terkait seorang perempuan yang sedang haid, nifas atau junub dilarang untuk memotong kuku dan juga rambutnya.

Justru perempuan yang sedang haid dan nifas sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh seperti memotong kuku saat haid.

3. Pendapat Al-Utsaimin

Al-Utsaimin juga memberi tambahan bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas atau mimpi basah, sangat dianjurkan untuk mandi wajib.

Ini juga harus dilakukan saat bercumbu dengan suami tanpa jima yang sampai mengeluarkan air mani, meski dalam keadaan haid atau nifas.

Baca Juga: 18 Larangan saat Haid Menurut Islam dan Kesehatan, Catat!

4. Pendapat Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi

Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil (1/3470), menyebutkan pemahaman larangan perempuan haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut masuk termasuk dalam perkara bi’dah.

Sebab, saat seseorang meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari berbangkit, umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan seperti dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan.

5. Shahih Al-Hakim

Di dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”.

Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub.

Bahkan sebaliknya, Nabi SAW bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR Abu Dawud).

"Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi.

Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan.

Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga perempuan haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut,” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121).

Al-Ghazali berkata dalam al Ihya:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.