11 Mei 2022

Mengenal Jenis Surat Tanah yang Berlaku di Indonesia

Cek pengertian dan fungsi surat-surat tanahnya tersebut
Mengenal Jenis Surat Tanah yang Berlaku di Indonesia

Sebelum membeli tanah atau properti, Moms harus mengenali dan mempelajari perihal surat tanah terlebih dahulu.

Tujuannya agar bisa memahami dengan baik, apakah tanah atau properti tersebut memiliki surat tanah berjenis tertentu.

Surat tanah adalah sebuah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atau valid atas sebuah tanah atau properti.

Pemilik dari surat tanah memiliki hak penuh atau berhak sepenuhnya untuk mengelola, menggunakan, dan memanfaatkan tanah atau properti sesuai yang diinginkan.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah

Macam-macam Surat Tanah

Tentu saja ada beragam surat tanah yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, Moms jangan sampai salah mengenali dan memahaminya.

Berikut ini macam-macam surat tanah yang paling banyak digunakan, yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Guna
Foto: Sertifikat Hak Guna (iproperty.com)

Foto: iproperty.com

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis surat tanah yang sebagai tanda bukti sah dan valid atas kepemilikan tanah.

SHM sifatnya turun menurun dan memiliki kekuatan penuh yang dapat dimiliki oleh seseorang.

Jadi dalam SHM tidak ada batas waktu kepemilikan.

Hak kepemilikannya juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain.

Jika terjadi sengketa atas tanah tersebut, maka pemilik SHM yang berhak dan memiliki kuasa penuh.

SHM bisa dijadikan sebagai jaminan hutang di perbankan karena termasuk agunan yang bisa digadaikan.

Baca Juga:6 Jenis Atap Rumah Tropis, dari Genting Tanah Liat, Keramik, Metal, Hingga Multiroof

2. Sertifikat Hak Guna Usaha

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) adalah salah satu jenis surat tanah yang memiliki status tanah milik negara.

Jenis sertifikat ini diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu.

Bisa untuk peternakan, perikanan, perkebunan, hingga tujuan bisnis atau komersial lainnya.

Luas tanah yang bisa dijadikan sebagai SHGU ini minimal 5 hektar dan maksimal hanya 25 hektar.

Meski demikian, SHGU ini bisa dipindahtangankan dari pemerintah ke pihak swasta atau individu.

Namun, proses pemindahannya akan memakan waktu yang lama yakni sekitar 2 tahun.

Baca Juga: 7 Ide Memanfaatkan Ruangan Bawah Tanah dan Tips Membangunnya

3. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Milik
Foto: Sertifikat Hak Milik (pgimgs.com)

Foto: danadyaksalawfirm.org

Sertifikat Hak Pakai (SHP) adalah tanda surat tanah yang membuktikan Moms adalah pemegang hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau pihak lain.

Jadi, prinsip dari SHP berbeda dari perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Penerima hak pakai meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum, departemen lembaga pemerintah, non departemen, dan pemerintah daerah.

Tanah yang dapat diberikan hak pakainya meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Untuk jenis surat tanah ini dapat diberikan paling lama sekitar 25 tahun.

Moms bisa diperpanjang maksimal sekitar 25 tahun atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan khusus.

4. Akta Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) adalah jenis surat tanah yang menjadi dokumen otentik.

Ini berupa bukti transaksi dari aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah yang dibeli nantinya.

AJB ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering dikenal dengan notaris.

Jadi, tidak bisa membuatnya sendiri dengan pihak yang menjual tanah.

Hal ini dikarenakan dokumen AJB harus ditandatangani juga oleh PPAT.

Dengan begitu, hukum jual beli tanah yang dilakukan menjadi sah.

Setelah AJB dibuat, barulah SHM bisa mulai diurus.

Baca Juga: Cara Pasang Kompor Tanam Listrik dan Gas di Rumah, Pahami dengan Cermat, Ya Moms!

5. Girik

Girik
Foto: Girik (rumah123.com)

Foto: rumah123.com

Jenis surat tanah lainnya yang nantinya akan banyak dijumpai adalah girik.

Girik sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah.

Girik pada dasarnya adalah bukti surat pembayaran pajak atas lahan sehingga bisa menjadi bukti kalau seseorang telah menguasai sebidang tanah tersebut.

Tanah dengan status girik biasanya adalah tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika dibandingkan dengan surat tanah lainnya, status hukum girik tergolong tidak kuat atau paling rendah.

Seandainya membeli tanah girik, pastikan kalau nama yang tertera pada dokumen girik ini serupa dengan nama yang ada pada akta jual beli karena hal ini bisa memperkuat status girik.

Baca Juga: 11 Hiasan Rumah Minimalis, Buat Rumah Makin Manis!

6. Verponding

Verponding adalah produk hukum pertanahan di zaman pemerintahan kolonial Belanda.

Verponding bisa dikatakan sebagai surat tanah yang terkait dengan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Meski merupakan surat tanah di zaman pemerintahan kolonial Belanda, hingga sekarang masih ada orang yang memiliki verponding.

Padahal di tahun 1960-an, pemerintah Indonesia sudah memberikan kesempatan selama 20 tahun hingga tahun 1980-an untuk melakukan konversi tanah dengan surat tanah verponding.

Tak heran kalau tanah-tanah yang bersertifikat verponding akan menjadi sengketa.

7. Letter C

Letter C
Foto: Letter C (www.pinhome.id)

Foto: pinhome.id

Letter C adalah surat tanah tradisional yang ada di Indonesia.

Bentuknya ini berupa buku register pertanahan yang memang diturunkan secara turun-temurun.

Surat tanah ini banyak dijumpai di daerah pedesaan dan biasanya menjadi warisan tanah dari kakek nenek atau pendahulu sebelumnya.

Bukti kepemilikan tanah dengan menggunakan surat ini tidak kuat sehingga jika memilikinya, akan lebih baik kalau segera mengubahnya menjadi SHM.

8. Sporadik

Sporadik adalah surat pernyataan fisik bidang tanah yang menyatakan kalau tanah tersebut adalah milik pribadi.

Surat ini dibuat secara pribadi dengan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Berhubung sporadik ini mudah dibuat, maka tak jarang terjadi sengketa tanah.

Hal ini karena adanya lebih dari satu orang yang memiliki sporadik.

Selain itu, sifat hukum dari sporadik tidak terlalu kuat.

Itulah beberapa jenis surat tanah yang perlu diketahui dan pahami dengan baik.

Semoga informasi di atas bisa berguna bagi yang ingin membeli rumah atau tanah dalam waktu dekat!

  • https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-66498-penting-ketahui-5-jenis-sertifikat-tanah-sebelum-membeli-lahan-id.html#
  • https://www.merdeka.com/sumut/4-jenis-surat-tanah-yang-berlaku-di-indonesia-dan-cara-mengurusnya-wajib-diketahui-kln.html
  • https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/tanah-verponding/
  • https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/sporadik-adalah/
  • https://artikel.rumah123.com/mengenal-letter-c-tanah-salah-satu-bentuk-surat-tanah-tradisional-di-indonesia-72411#
  • https://money.kompas.com/read/2021/02/24/093154326/apa-itu-tanah-girik-dan-bagaimana-cara-mengurusnya-jadi-shm?page=all

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb