28 Juli 2020

Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta Semakin Bertambah, Haruskah Kembali WFH?

Perkantoran menjadi salah satu klaster penyebaran COVID-19 yang mulai diwaspadai.

Per hari ini, Selasa (28/7/2020) kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 ribu kasus dengan total korban meninggal dunia 4.838 jiwa.

Perkantoran menjadi salah satu klaster penyebaran COVID-19 yang mulai diwaspadai.

Sebab, Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran pemerintah hingga swasta positif terinfeksi COVID-19.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyebut bahwa klaster perkantoran menjadi hal yang harus diwaspadai bersama.

Baca Juga: Ada Klaster Perkantoran COVID-19 di Era New Normal, Ini Penjelasannya

Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta

daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?
Foto: daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?

Foto: Orami Photo Stocks

Terkait data mengenai jumlah karyawan dan perkantoran yang terpapar COVID-19, Dwi Oktavia mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk ke kantor tidak boleh lebih dari 50 persen.

Selain itu, Dwi juga mengingatkan karyawan untuk tidak bergerombol atau ngobrol ketika jam makan siang. Karena pada saat inilah banyak karyawan yang tidak menjaga jarak dan saling berhadapan sehingga risiko terjangkit COVID-19 lebih tinggi. Agar menjadi kewaspadaan bersama, berikut ini daftar 68 perkantoran yang terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: 9 Istilah Selama Pandemi COVID-19, Moms Sudah Tahu Semuanya?

1. Kementerian

daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?
Foto: daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?

Foto: Orami Photo Stocks

Kementerian Keuangan: 25 kasus

Kemendikbud: 22 kasus

Kemenparekraf: 15 kasus

Kementerian Kesehatan: 10 kasus

Kemenpora: 10 kasus

Kementerian ESDM: 9 kasus

Litbangkes: 8 kasus

Kementerian Pertanian: 6 kasus

Kementerian Perhubungan: 6 kasus

Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus

Kementerian Luar Negeri: 3 kasus

Kemenpan-RB: 3 kasus

Kementerian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus

Kementerian Pertahanan: 2 kasus

Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus

Kemenristek RI: 1 kasus

Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus

Kementerian PPAPP: 1 kasus

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Panduan Prosedur KBM dari Menteri Nadiem

2. Perkantoran

daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?
Foto: daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?

Foto: Orami Photo Stocks

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus

Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus

Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus

PLN: 7 kasus

Kelurahan Karang Anyar: 7 kasus

Kelurahan Cempaka Putih Timur: 7 kasus

Kelurahan Cempaka Putih Barat: 9 kasus

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan): 5 kasus

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus

BPKD: 4 kasus

Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus

Komisi Yudisial: 3 kasus

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus

Dinas UMKM DKI: 3 orang

Kelurahan Tanjung Priok: 3 kasus

Kelurahan Papanggo: 3 kasus

Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus

Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus

Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus

Kantor Camat Koja: 2 kasus

Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus

Kelurahan Kebon Bawang: 2 kasus

Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus

Bhayangkara: 1 kasus

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus

Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus

Kelurahan Kembangan Selatan: 1 kasus

Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus

Pamdal: 1 kasus

Polres Jakarta Utara: 1 kasus

Dinas Kehutanan: 1 kasus

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus

Baca Juga: Proses Mengurus Jenazah dan Pemakaman Korban COVID-19 Menurut Kementerian Agama

3. Perkantoran Lainnya

daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?
Foto: daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?

Foto: Orami Photo Stocks

Kantor PT Antam: 68 kasus

Kimia Farma pusat: 20 kasus

ACT: 12 kasus

Samudera Indonesia: 10 kasus

PMI pusat: 6 kasus

PT Indofood Pademangan: 6 kasus

BRI: 5 kasus

PTSP Wali Kota Jakbar: 3 kasus

Pertamina: 3 kasus

Indosat: 2 kasus

PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus

Kantin: 2 kasus

Siemens Pulogadung: 1 kasus

MY Indo Airland: 1 kasus

PT NET: 1 kasus

Mandiri Sekuritas: 1 kasus

Baca Juga: Bahaya Mengonsumsi Frozen Food Terus Menerus saat WFH

Risiko Penularan COVID-19 di Perkantoran Lebih Tinggi

daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?
Foto: daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?

Foto: Orami Photo Stocks

Ruang kantor yang tertutup tanpa ventilasi dan hanya mengandalkan AC sebagai sirkulasi udara jadi faktor utama risiko penularan COVID-19 di perkantoran lebih tinggi dibandingkan dengan di ruang terbuka.

Studi yang dipublikasikan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) berjudul COVID-19 Outbreak Associated with Air Conditioning in Restaurant, Guangzhou, China, 2020 menyebut bahwa AC berpengaruh terhadap penyebaran COVID-19.

Droplet yang bertahan di udara apabila terkena AC atau pendingin udara lainnya menyebabkan droplets berputar dan melayang-layang di ruangan sehingga mampu menyebarkan COVID-19.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Saat Tidak WFH di Kala Pandemi COVID-19

Perlukah Aturan WFH kembali Diberlakukan?

daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?
Foto: daftar klaster perkantoran di jakarta, apakah harus kembali wfh?

Foto: Orami Photo Stocks

Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, menyebut bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang terkait aturan pembukaan kantor terutama pada sektor non-esensial dan pendidikan. Menurut Dicky, perkantoran sektor non-esensial dan pendidikan lebih baik ditutup dan kembali menerapkan WFH hingga akhir tahun.

Sebelumnya, aturan WFH diberlakukan oleh banyak perusahaan di awal terjadinya pandemi COVID-19. Namun, setelah adanya pelongggaran PSBB hingga masa transisi New Normal, tak sedikit perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya di kantor.

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus yang menyebut bahwa meskipun sudah ada pelonggaran PSBB dan transisi ke New Normal, namun perkantoran harus tetap melaksanakan WFH. Sebab, pandemi COVID-19 hingga kini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

Alvin juga mengingatkan bagi para pelaku usaha untuk tidak lagi menerapkan meeting dan travelling project karena bisa dilakukan menggunakan aplikasi video call salah satunya zoom meeting.

Selain itu, pelaku usaha juga harus tegas menindak karyawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan memberikan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker, hingga tempat cuci tangan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.